Mohon tunggu...
Junaidi UsmanLubis
Junaidi UsmanLubis Mohon Tunggu... Freelancer - Yakin Usaha Sampai

Selalu bersyukur dan bertakwa InsyaAllah berkah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Modus Pencucian Uang dalam Bentuk Loan Back

8 Juni 2024   17:42 Diperbarui: 8 Juni 2024   17:56 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Junaidi Usman Lubis, S. H

Penegakan hukum terhadap modus loan back dilakukan dengan cara memantau dan mengawasi transaksi keuangan yang tidak normal, serta memperketat regulasi dan pengawasan terhadap bank dan perusahaan keuangan. Pemerintah juga harus meningkatkan kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam mengidentifikasi dan melaporkan praktik pencucian uang.

Dalam penegakan hukum,UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia memuat pasal yang mengatur tentang tindak pidana pencucian uang, termasuk dalam bentuk loan back. Pemerintah juga harus meningkatkan kerja sama dengan negara lain dan organisasi internasional untuk menghambat praktik pencucian uang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun