Penegakan hukum terhadap modus loan back dilakukan dengan cara memantau dan mengawasi transaksi keuangan yang tidak normal, serta memperketat regulasi dan pengawasan terhadap bank dan perusahaan keuangan. Pemerintah juga harus meningkatkan kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam mengidentifikasi dan melaporkan praktik pencucian uang.
Dalam penegakan hukum,UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia memuat pasal yang mengatur tentang tindak pidana pencucian uang, termasuk dalam bentuk loan back. Pemerintah juga harus meningkatkan kerja sama dengan negara lain dan organisasi internasional untuk menghambat praktik pencucian uang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H