Oleh : Junaidi Usman Lubis, S. H Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera UtaraÂ
Pencucian uang dalam bentuk loan back adalah salah satu modus yang digunakan untuk melakukan money laundering. Dalam bentuk ini, pelaku meminjam uangnya sendiri, baik dalam bentuk direct loan (dengan meminjam uang dari perusahaan luar negeri) atau bentuk back to loan (meminjam uang dari cabang bank asing di negaranya) atau bentuk parallel loan (menggunakan perusahaan lain di luar negeri untuk meminjam uang yang kemudian dipertukarkan satu sama lain
Dalam praktiknya, pelaku akan meminjam uang dengan tujuan untuk menyembunyikan asal-usul uang yang berasal dari kejahatan. Setelah meminjam uang, pelaku akan melakukan proses penempatan (placement) untuk memasukkan uang tersebut ke dalam sistem keuangan. Selanjutnya, pelaku akan melakukan proses pemisahan (layering) untuk memisahkan dana hasil pencucian uang dari sumbernya. Proses terakhir adalah integrasi, di mana pelaku akan menggunakan dana yang telah terlihat sah untuk menikmati kekayaan secara langsung atau melakukan investasi di berbagai instrumen
Pencucian uang dalam bentuk loan back dapat dilakukan dengan cara meminjam uang dari perusahaan luar negeri atau dari cabang bank asing di negaranya. Tujuan dari praktik ini adalah untuk menyembunyikan asal-usul uang yang berasal dari kejahatan dan membuatnya terlihat sebagai uang yang diperoleh secara legal.
Modus loan back dalam pencucian uang adalah salah satu metode yang digunakan untuk menyembunyikan asal-usul uang yang berasal dari kejahatan. Dalam bentuk ini, pelaku menciptakan perusahaan fiktif yang secara palsu meminjam uang dari bank di luar negeri. Perusahaan ini biasanya memiliki struktur bayangan yang dikelola oleh pelaku pencucian uang. Pinjaman ini biasanya tidak akan dikembalikan karena pinjaman dari bank luar negeri yang terikat dengan standar jaminan seperti letter of credit atau certificate of deposit. Dengan tidak dibayarkanya hutang tersehut, maka pencucian ini berhasil saat bank penjamin mencairkan jaminan
Berikut adalah tahapan yang biasanya dilakukan dalam modus loan back:
1. Penempatan (Placement) : Pelaku menciptakan perusahaan fiktif yang secara palsu meminjam uang dari bank di luar negeri.
2. Pemisahan (Layering) : Pelaku tidak membayarkan hutang tersebut dan mengalihkan dana ke rekening lain atau ke negara lain untuk menyembunyikan asal-usul uang.
3. Penggunaan (Integration) : Pelaku menggunakan dana yang telah terlihat sah untuk menikmati kekayaan secara langsung atau melakukan investasi di berbagai instrumen.
Dengan demikian, modus loan back digunakan untuk menyembunyikan asal-usul uang yang berasal dari kejahatan dan membuatnya terlihat sebagai uang yang diperoleh secara legal.