Mohon tunggu...
Junaidhi
Junaidhi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiwa Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya adalah Junaidhi, mahasiswa prodi Hukum Ekonomi Syariah dengan NIM 212111238, Fakultas Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menembus Keberhasilan Hukum dalam Masyarakat: Analisis Faktor-Faktor dan Karakter Penegak Hukum Efektif

10 Desember 2023   10:16 Diperbarui: 10 Desember 2023   10:18 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

Hukum merupakan pilar utama dalam menjaga keseimbangan dan ketertiban masyarakat. Namun, efektivitas hukum tidak semata-mata ditentukan oleh keberadaan perundang-undangan semata, melainkan juga oleh sejumlah faktor yang mempengaruhinya. Artikel ini akan membahas beberapa faktor yang memengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat, karakteristik penegak hukum yang efektif, serta memberikan pandangan terhadap isu-isu kritis dalam studi hukum, seperti legal pluralism dan progressive law.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum

  • Ketertiban Sosial dan Keadilan

Ketertiban sosial dan keadilan menjadi fondasi utama efektivitas hukum dalam masyarakat. Hukum harus mampu menciptakan suasana aman dan adil bagi semua warga. Kegagalan hukum dalam mencapai tujuan ini dapat mengakibatkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

  • Pendidikan Hukum dan Kesadaran Hukum Masyarakat

Pendidikan hukum bukan hanya menjadi tanggung jawab penegak hukum, tetapi juga masyarakat umum. Semakin tinggi tingkat pendidikan hukum di masyarakat, semakin baik pemahaman terhadap hukum, dan ini mendukung efektivitas pelaksanaan hukum.

  • Infrastruktur Hukum dan Aksesibilitas

Infrastruktur hukum yang baik termasuk sistem peradilan yang efisien dan aksesibilitas terhadap layanan hukum adalah faktor penting. Jika masyarakat sulit mengakses sistem peradilan atau layanan hukum, efektivitas hukum akan terbatas.

  • Integritas dan Independensi Penegak Hukum

Karakteristik penegak hukum yang efektif melibatkan integritas dan independensi. Mereka harus bekerja tanpa tekanan politik atau kepentingan pribadi, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dapat dipertahankan.

Karakter Penegak Hukum yang Efektif

  • Integritas dan Profesionalisme

Penegak hukum yang efektif harus memiliki integritas tinggi dan menjunjung tinggi profesionalisme. Mereka tidak hanya menjalankan tugasnya, tetapi juga menjaga martabat profesi hukum.

  • Pemahaman Komprehensif terhadap Hukum

Karakteristik penegak hukum yang efektif juga mencakup pemahaman yang komprehensif terhadap hukum. Mereka perlu terus mengembangkan pengetahuan mereka agar dapat menghadapi perubahan dan kompleksitas dalam hukum.

  • Kemampuan Berkomunikasi dan Memahami Masyarakat

Kemampuan berkomunikasi dengan baik dan memahami dinamika masyarakat adalah aspek penting dalam karakter penegak hukum yang efektif. Hal ini memungkinkan mereka untuk berinteraksi dengan masyarakat secara positif dan membangun kepercayaan.

Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Ekonomi Syariah

Dalam konteks studi hukum ekonomi syariah, pendekatan sosiologis memainkan peran penting. Contohnya adalah pemahaman terhadap bagaimana nilai-nilai dan norma-norma dalam masyarakat berkontribusi terhadap pengembangan sistem ekonomi yang berlandaskan syariah. Sosiologis dapat menganalisis bagaimana hukum ekonomi syariah tercermin dalam pola perilaku ekonomi masyarakat.

Kritik Legal Pluralism dan Progressive Law

  • Legal Pluralism

Legal pluralism mengkritik sentralisme hukum yang cenderung monokromatik. Legal pluralism menyoroti kompleksitas dalam masyarakat yang memiliki berbagai norma hukum yang berlaku secara bersamaan. Kritik ini menekankan pentingnya memahami dan mengakomodasi berbagai sistem hukum yang ada dalam suatu masyarakat.

  • Progressive Law di Indonesia

Progressive law mengkritik perkembangan hukum di Indonesia yang dianggap terlalu lambat dan terhambat oleh berbagai faktor, seperti ketidaksetaraan sosial dan politik. Kritik ini menekankan perlunya reformasi hukum yang lebih progresif, mengakomodasi perubahan sosial dan nilai-nilai kemajuan.

Kata Kunci dan Opini Hukum Terhadap Isu-Isu Terkait

  • Law and Social Control

"Law and social control" menyoroti peran hukum dalam mengendalikan perilaku masyarakat. Opini hukum saya adalah bahwa hukum tidak hanya sebagai alat untuk menghukum, tetapi juga sebagai sarana untuk membentuk perilaku positif dan menjaga ketertiban sosial.

  • Law as Tool of Engineering

"Law as tool of engineering" merujuk pada konsep hukum sebagai alat untuk merancang dan mengarahkan perubahan sosial. Opini hukum saya adalah bahwa penggunaan hukum sebagai alat rekayasa harus didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan dan keberlanjutan.

  • Socio-Legal Studies

"Socio-legal studies" menggabungkan aspek-aspek hukum dan sosial dalam analisisnya. Opini hukum saya adalah bahwa pendekatan ini memberikan wawasan yang lebih holistik terhadap isu-isu hukum, memungkinkan pemahaman yang lebih baik tentang dampak hukum pada masyarakat.

  • Legal Pluralism

"Legal pluralism" menekankan keberagaman sistem hukum dalam masyarakat. Opini hukum saya adalah bahwa pengakuan terhadap berbagai norma hukum dapat meningkatkan keadilan dan efektivitas hukum dalam menanggapi dinamika masyarakat.

Pengalaman Mempelajari Sosiologi Hukum

Setelah mempelajari sosiologi hukum, saya memperoleh pemahaman yang mendalam tentang hubungan dinamis antara hukum dan masyarakat. Sosiologi hukum membuka mata saya terhadap kompleksitas norma-norma sosial yang membentuk sistem hukum. Selain itu, pemahaman saya tentang peran hukum dalam mengendalikan dan membentuk masyarakat juga mengalami perkembangan signifikan.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun