Mohon tunggu...
Junaidhi
Junaidhi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiwa Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya adalah Junaidhi, mahasiswa prodi Hukum Ekonomi Syariah dengan NIM 212111238, Fakultas Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kasus Jual Beli dengan Akad Salam dari Perspektif Hukum Positivisme: Studi Kasus dalam Konteks Hukum di Indonesia

26 September 2023   11:55 Diperbarui: 26 September 2023   12:09 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mazhab Hukum Positivisme

Mazhab Hukum Positivisme adalah suatu pendekatan dalam filsafat hukum yang menekankan bahwa satu-satunya sumber otoritatif hukum adalah hukum positif, yang merupakan peraturan hukum yang dikeluarkan oleh otoritas negara yang sah. Pandangan ini menyatakan bahwa hukum tidak terkait dengan pertimbangan moral, agama, atau etika; melainkan, hukum adalah produk dari tindakan pemerintah yang diatur oleh aturan-aturan yang berlaku. Doktrin hukum positif ini pertama kali dikembangkan oleh ahli hukum seperti Jeremy Bentham dan John Austin pada abad ke-19.

Kasus Jual Beli dengan Akad Salam

Jual beli dengan akad salam adalah salah satu bentuk transaksi dalam hukum ekonomi syariah yang melibatkan perjanjian pembelian dan penjualan dengan pembayaran yang dilakukan di muka, tetapi pengiriman barang dilakukan di masa yang akan datang. Ini adalah kasus yang relevan yang dapat dianalisis dari sudut pandang hukum positivisme.

Argumentasi dengan Pandangan Hukum Positivisme dalam Konteks Hukum di Indonesia:

Dalam menghadapi kasus jual beli dengan akad salam di Indonesia, ada beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan dari sudut pandang hukum positivisme:

  • Kepatuhan terhadap Hukum Positif: 

Dalam mazhab positivisme, hukum positif adalah satu-satunya sumber hukum yang sah dan mengikat. Pertanyaan pertama adalah apakah jual beli dengan akad salam mematuhi hukum positif yang berlaku di Indonesia. Ini mencakup pertanyaan apakah transaksi semacam itu diatur dan diakui oleh pemerintah Indonesia sebagai bentuk sah dari jual beli atau apakah perlu ada perubahan hukum positif untuk mengakomodasi jenis transaksi ini.

Di Indonesia, hukum positif adalah sumber otoritatif hukum yang sah. Oleh karena itu, transaksi jual beli dengan akad salam harus mematuhi kerangka hukum positif yang ada. Pemerintah Indonesia perlu memastikan bahwa hukum positifnya mencakup jenis transaksi ini dan memberikan kerangka hukum yang jelas untuk melaksanakan transaksi semacam itu.

  • Regulasi dan Pengawasan:

Dalam pandangan positivisme, pemerintah memiliki peran penting dalam mengatur dan mengawasi transaksi ekonomi. Penting untuk menilai bagaimana pemerintah Indonesia mengatur transaksi seperti jual beli dengan akad salam. Apakah ada regulasi yang memastikan bahwa transaksi dilakukan dengan benar, dan apakah ada pengawasan untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan hukum positif dan prinsip-prinsip syariah?

Regulasi dan pengawasan adalah komponen penting dalam memastikan bahwa transaksi semacam ini berjalan dengan benar dan tidak menimbulkan masalah hukum. Pemerintah harus mengeluarkan peraturan dan kebijakan yang mengatur transaksi semacam ini dan memastikan bahwa institusi-institusi yang terlibat memiliki wewenang yang diperlukan.

  • Perlindungan Konsumen dan Investor:

Perlindungan konsumen dan investor adalah aspek penting dalam hukum positivisme. Dalam konteks jual beli dengan akad salam, pertanyaan yang muncul adalah apakah ada mekanisme perlindungan hukum yang memastikan hak dan kewajiban pembeli dan penjual diakui dan dijaga dengan baik.

Dalam hal ini, pemerintah Indonesia perlu memastikan bahwa transparansi dan informasi yang cukup diberikan kepada konsumen dan investor yang terlibat dalam transaksi semacam ini. Perjanjian dan akad harus mematuhi hukum positif dan memberikan perlindungan yang memadai kepada semua pihak yang terlibat.

  • Pajak dan Pendapatan:

Dalam pandangan hukum positif, pendapatan dari transaksi semacam jual beli dengan akad salam harus sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku di Indonesia. Apakah pendapatan yang diperoleh dari transaksi semacam itu dikenakan pajak sesuai dengan hukum positif Indonesia?

Pendapatan yang diperoleh dari transaksi semacam ini harus tunduk pada pajak sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku. Pemerintah harus memastikan bahwa peraturan perpajakan mencakup transaksi semacam ini dan bahwa pajak yang dikenakan sesuai dengan hukum positif.

  • Kepentingan Umum dan Manfaat Ekonomi:

Dalam mazhab positivisme, penting untuk mempertimbangkan bagaimana transaksi semacam jual beli dengan akad salam dapat memberikan manfaat ekonomi dan mendukung kepentingan umum di Indonesia. Ini mencakup pertanyaan tentang apakah jenis transaksi ini dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan stabilitas ekonomi negara. Hal ini sesuai dengan pandangan positivisme tentang manfaat umum dari tindakan hukum.

Transaksi semacam jual beli dengan akad salam dapat memiliki manfaat ekonomi dengan memberikan cara yang lebih fleksibel bagi pihak-pihak yang terlibat dalam berbisnis. Hal ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan memberikan alternatif dalam hal pembiayaan dan investasi. Pemerintah harus memastikan bahwa jenis transaksi ini tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan sesuai dengan hukum positif.

Kesimpulan

Dalam menghadapi kasus jual beli dengan akad salam di Indonesia dengan pandangan hukum positivisme, penting untuk memastikan bahwa transaksi tersebut mematuhi hukum positif yang berlaku, diatur dengan baik, dan memberikan perlindungan yang memadai kepada konsumen dan investor. Pemerintah Indonesia memiliki peran penting dalam mengatur dan mengawasi transaksi semacam ini untuk memastikan bahwa hukum positif dan kepentingan umum terpenuhi. Dengan mempertimbangkan pandangan positivisme, transaksi semacam ini dapat diintegrasikan dengan baik ke dalam sistem hukum di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun