Artinya ketika pelaku mengulanginya lagi kita serahkan kepada para penegak hukum di Indoensia. Tetapi ketika ada perubahan yang signifikan dari pelaku, maka kita tidak boleh terburu-buru justifikasi kepada pelaku dengan cancel culture. Karena cancel culture bisa merugikan bagi pelaku dan keluarga pelaku seterusnya, dalam kaitannya dengan mata pencaharian pelaku.
4. Â Â Â Â Â Perspektif Agama.
Dari sisi agama ini, yaitu saling memaafkan. Hal ini tidak mudah bagi korban untuk melakukannya setalah perbuatan ynag dilakukan korban kepadanya. Tetapi dengan mengedepankan prisnip husbnudzon kepada Allah, bahwa semua yang terjadi terhadap semua makhluk sudah kehendak Allah, kita ambil hikmah terbaiknya.Â
Dalam prisnip agama, Allah adalah Maha Pemaaf. Apakah kita sebagai hamba Allah tidak mau memberi maaf dari kesalahan yang telah diperbuat kepada korban, walaupun hal ini tidak mudah dan butuh waktu serta proses yang cukup  lama.
Kita jangan terlalu gegabah dalam bertindak atau bersikap. Saya tegaskan saya tidak setuju dengan glorifikasi dan cancel culture. Hati-hatilah. Dan waspadalah.
JUNAEDI SE, Crew Media Sanggar Inovasi Desa
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H