Sedangkan desa inklusif dan berintegritas dapat dimaknai sebagai : Pertama, desa yang mampu menerima keberagaman secara positif. Kedua, desa yang mampu memberikan layanan dna ruang yang aksesibilitas untuk semua orang. Ketiga, desa yang memberikan ruang gerak, berkembang dan berpartisipasiaktif sesuai dengan kebutuhannya berdasarkan  keragaman dan keberbedaan.Â
Keempat, desa yang mendorong masyarakat untuk positif dan berkontribusi dalam pembangunan sesuai dengan kemampuannya berdasarkan keragaman yang ada. Kelima, desa tempat saat semua orang tanpa kecuali merasakan keamanan, kenyamanan, dan perlindungan yang sama (Ema Husein, 2020)
Dari narasi-narasi  diatas terdapat tiga point penting persoalan yang dihadapi oleh perempuan-perrempuan  di desa, yaitu : persoalan ketertiban dan keamanan  perempuan,  eksklusivitas perempuan, dan inklusivitas desa sebagai negara. Kehadiran Kongres Kebudayaan Desa 2020 yang diinisiasi Yayasan Sanggar Inovasi Desa, telah mengupas tuntas persoalan perempuan dan inklusivitas desa, dan telah mendokumentasikan pengetahuan tersebut dalam 21 buku seri Kongres Kebudayaan Desa, 2020 sebagai langkah strategi dan kebijakan melalui Arah Tatanan Indonesia Baru dari Desa.
Referensi :
Wahyudi Anggara Hadi dkk. 2020. PEREMPUAN DAN ANAK : Pemberdayaan dan Perlindungan Masa Depan Inklusif. Yogyakarta. Yayasan Sanggar Inovasi Desa.
JUNAEDI, S.E, Tim Media  Yayasan Sanggar Inovasi Desa (YSID).Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H