PENDAHULUAN
Bangkitnya ekonomi Islam di Indonesia menjadi fenomena yang menarik dan menggembirakan, terutama bagi penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Kegiatan ekonomi konvensional, khususnya kegiatan pasar modal yang mengandung unsur spekulasi sebagai salah satu komponennya, sepertinya masih menjadi hambatan psikologis bagi umat Islam, untuk turut aktif dalam kegiatan investasi terutama di bidang pasar modal. Padahal pasar modal itu seperti halnya perbankan yaitu media yang mampu menjadi menjadi jembatan bagi pihak yang kelebihan dan juga membutuhkan modal.Â
Di dalamnya terhubung begitu banyak pelaku ekonomi tanpa batas Negara. Jika pasar modal berfungsi dengan baik, maka pasar modal akan dapat berperan signifikan dalam perkembangan ekonomi. Namun, akibat banyaknya pelaku dalam pasar ini menyebabkan besarnya kerentanan, yang pada gilirannya membawa contagion effect yang sangat besar. Pada kondisi ini dapat menghantam perekonomian sebuah Negara dan bahkan perekonomian dunia.
Seiring dengan berkembangnya ekonomi serta peningkatan kesadaran masyarakat khususnya di Indonesia dengan mayoritas penduduk muslim terhadap kebutuhan investasi, secara tidak langsung mengharapkan adanya investasi yang berbasis syariah, sehingga diharapkan pasar modal dalam hal ini dapat menciptakan instrument pasar modal berbasis syariah dengan sistem pembagian bagi hasil disesuaikan dengan kesepakatan bersama bukan berdasarkan bunga (Nafik, 2009).
Pasar modal syariah di Indonesia muncul pada 3 Juli 1997 dengan ditandai penerbitan reksadana syariah oleh PT. Danareksa Invenstment Management. Kemudian diresmikan oleh pemerintah pada 14 Juli Maret 2003 bersamaan dengan penandatanganan MoU antara DSN-MUI dan BAPEPAM-LK (Nurul Huda & Heykal).
Perbedaan pasar modal berbasis syariah dengan konvesnional adalah dalam penyertaan surat berharga yang mempresentasikan penyertaan modal ditempatkan pada perusahaan-perusahaan terdaftar dengan kegiatan operasional tidak melanggar kaidah dan prinsip syariah. Kemudian transaksi atau akad harus dilakukan menggunakan akad-akad sesuai syariah, akad tersebut dapat berlangsung menggunakan akad musyarakah atau pun mudharabah (Soenitra, 2009).
Setelah munculnya pasar modal syariah, yang diharapkan bisa menjadi market bagi para investor muslim lokal dan kemudian diharapkan mampu menarik investor Timur Tengah. Pasar modal syariah pada perkembangan selanjutnya diharapkan memiliki daya tahan yang lebih kuat terhadap segala macam ancaman ataupun hal baru yang datang. Hal ini disebabkan karakteristik utama pasar modal, yaitu memiliki tingkat volatilitas yang tinggi.
Dengan dikembangkannya beberapa produk investasi syariah di pasar modal syariah di Indonesia, diharapkan pasar modal syariah di Indonesia menjadi suatu market, yang bisa menarik para investor yang ingin berinvestasi. Para investor yang memperhatikan kesesuaian produk ataupun instrument dalam pasar modal syariah, yang sejalan dengan kaidah-kaidah ajaran Islam. Untuk mengetahui perkembangan pasar modal syariah di Indonesia, maka akan dipaparkan beberapa hal mengenai dengan perkembangan dan juga permasalahan yang meliputi pasar modal syariah di Indonesia.
LANDARAN TEORI
Berkembangnya pasar modal berbasis syariah di Indonesia dimulai pada tahun 1997, yaitu dengan diluncurkannya Danareksa Syariah pada 3 Juli 1997 oleh PT. Danareksa Invenstment Management. Kemudian Bursa Efek Indonesia bekerjasama dengan PT. Danareksa Invenstment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) pada 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah. Melalui Jakarta Islamic Index menjelaskan pasar modal sebagai lembaga syariah yang memberikan kesempatan para investor untuk menanamkan dananya pada perusahaan sesuai dengan prinsip syariah.