Opini, Oleh: Yumardin Kedang
Benarkah Keputusan Bersama (KB 3 Menteri) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama RI tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi Peserta didik, Pendidik dan Tenaga kependidikan di lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah daerah (Pemda) pada jenjang pendidikan Dasar dan Menengah", polemik atribut kekhasan agama tertentu?
Untuk memperjelas "KB 3 Menteri Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021, tentang perihal diatas membahasnya. Pertanyaannya sudahkah kita membacanya sebelum diskusikan atau menceritakan pada orang lain?
Mungkin saja, ketika belum membaca atau telah membaca sebagian maksud dan teks keputusan bersama diatas, apalagi bertindak sebagai pendengar yang bukan dari sumber lalu meneruskan hingga didiskusikan bisa menjadi polemik ketidak tahuan. Akibatnya bisa jadi ada yang merasa mengandung kebenaran ketika mendengar saja atau membaca dalam persepsinya, namun jelas hal yang demikian tidak menggambarkan penjelasan seutuhnya ketika belum membacanya. Maka bacalah agar tak salah persepsi atau menceritakan yang tidak diketahui.
Semangat kita sama bukan penyebar kegaduhan atas persepsi masing- masing sehingga tidak bertindak sebagai penebar hoaks/penebar berita bohong.
Salah menaksir
Dibeberapa sumber media online, ketika browsing di internet, Saya membaca beberapa kalangan menyoal "KB 3 Menteri ini. Misalnya sumber Media CNN Indonesia Edisi Rabu, 17/02/2021, dengan judul "Din Minta Revisi SKB Seragam agar Tak Simpangi Nilai Budaya". Lain halnya di Media JPNN, Minggu, 3 Februari 2021 Judul; Dukungan SKB Tiga Menteri soal Seragam Sekolah Terus Mengalir.
Dari sumber bacaan penjelasan media diatas tampaknya ada yang mendukung dan ada mengkritik. Pertanyaan yang kemudian muncul dibenak penulis, apakah KB ini salah menaksir nilai budaya, Agama dan bertentangan dengan Konstitusi kita? Biarlah berbicara Budaya, Agama dan Konstitusi ahlinya yang menjawab. Untuk mengetahui lebih jauh, hemat Saya penting untuk membaca, membaca secara menyeluruh KB 3 Menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah. Jangan ditafsirkan jauh dari semangatnya, namun diartikan sesuai teks yang tertulis pada KB 3 Menteri.
Baca KB 3 Menteri
Menyalin dari Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama RI tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga pendidikan.