Mohon tunggu...
Jumar Paryadi
Jumar Paryadi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Anda itu memiliki dua mata, tapi mengapa melihat orang lain dengan kedua telingamu?

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pengawasan Kurang, Investasi Bodong Marak, Konsumen Jadi Korban?

13 September 2020   23:21 Diperbarui: 13 September 2020   23:27 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
by Dr. Firman Turmantara Endipradja, S.H., S.Sos., M.Hum

Menurut OJK Ada 80 perusahaan investasi bodong berkeliaran di Indonesia dimana perusahaan investasi bodong ini banyak berbentuk Koperasi.

Sementara sepanjang 2016, OJK menerima 132 laporan investasi bodong dan Juli 2020 OJK kembali temukan 99 investasi bodong tak berizin yang berbahaya bagi masyarakat. Investasi bodong ini memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang tinggi dan tak wajar.

OJK pernah mencatat kerugian akibat investasi bodong selama 10 Tahun (2007-2017) sekitar Rp126,5 Triliun dan DPR pernah meminta OJK untuk mengawasi dan menertibkan investasi ilegal ini. Adalah sebuah ironi ketika orang kekurangan pendapatan di masa pandemi ini, malah banyak uang masyarakat tersangkut investasi bodong.

Dalam kondisi seperti ini, BPKN akan memberikan edukasi dan sosialisasi secara massif dan intensif (source credibility) terutama di media sosial, dalam rangka memberikan perlindungan kepada calon-calon konsumen yang hendak berinvestasi.

Dengan kata lain secara konstitusional BPKN akan memberikan edukasi kepada masyarakat (calon investor sebagai konsumen) agar berhati-hati terhadap investasi ilegal ini dan akan memberikan rekomendasi kepada OJK untuk meningkatkan pengawasan terhadap masalah ini dengan tembusan ke Presiden, DPR RI dan Menko Ekonomi.*

by Dr. Firman Turmantara Endipradja, S.H., S.Sos., M.Hum
*) Komisioner BPKN RI Periode 2020-2023.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun