Mohon tunggu...
Jumar Paryadi
Jumar Paryadi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Anda itu memiliki dua mata, tapi mengapa melihat orang lain dengan kedua telingamu?

Selanjutnya

Tutup

Hukum

4 September: Membaca Arah Politik Hukum Hari Pelanggan Nasional

5 September 2020   23:59 Diperbarui: 5 September 2020   23:49 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
by Dr. Firman Turmantara Endipradja S.H., S.Sos., M.Hum.

Kesembilan sektor tersebut dipilih dengan harapan dapat membantu mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia, menciptakan iklim usaha pro konsumen, serta hubungan yang lebih berkeadilan antara pelaku usaha dan konsumen/pelanggan.

Untuk menyusun Politik Hukum Perlindungan Pelanggan Nasional, perlu meningkatkan dan menyusun Implementasi Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS-PK) dan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen (RAN-PK) dalam Mewujudkan Konsumen/Pelanggan yang Cerdas.

Urgensi Perlindungan Konsumen

Indonesia telah memperhatikan aspek perlindungan konsumen sejak 21 tahun lalu. Hingga saat ini, Pemerintah Pusat dan Daerah masih terus berupaya meningkatkan kesadaran konsumen akan hak dan kewajibannya, sesuai amanat UU Perlindungan Konsumen.

Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan swasta harus bekerja sama untuk mencetak konsumen/pelanggan yang cerdas. Dengan begitu, konsumen/pelanggan dapat menggunakan dan memperjuangkan haknya secara mandiri.

Selain itu, perlu segera mengamandemen atau merevisi UU Perlindungan konsumen untuk semakin meningkatkan upaya perlindungan konsumen. Revisi atau perubahan terhadap UUPK perlu dilakukan, karena banyak hal yang berkembang yang perlu dituangkan dalam UUPK, seperti terkait dengan perkembangan sistem perdagangan elektronik, perlindungan konsumen difabel, anak2 dan muslim dan kaum perempuan.

Disamping itu, untuk meningkatkan kepuasan pelanggan atas barang dan/atau jasa yang digunakannya maka perlu dibenahi Sistem Hukum Perlindungan Pelanggan/Konsumen, yang mencakup Substansi Hukum Perlindungan Pelanggan, Struktur Hukum Perlindungan Pelanggan dan Kultur Hukum Pelanggan  termasuk Manajemen Hukum Perlindungan Pelanggan.

Dalam konstitusi UUD 1945 disebutkan bahwa pelaku ekonomi Indonesia adalah BUMN, Swasta dan Koperasi, bahkan dikatakan koperasi adakah sokoguru perekonomian nasional. Produk barang dan/atau jasa yang dihasilkan BUMN adalah paling banyak digunakan oleh pelanggan, karena pada umumnya semua produk BUMN tidak ada saingannya namun faktanya tidak sesuai dengan yang disuguhkan kepada pelanggan, contoh BUMN jasa asuransi (kasus Bumiputera, Jiwasraya  Asabri), perbankan, kesehatan, perumahan, energi, pelayanan publik dll.

Di sisi lain, yang tidak kalah pentingnya dalam menyusun Politik Hukum Perlindungan Pelanggan adalah bagaimana agar konsumen UMKM dan koperasi bisa menjadi pelanggan setia UMKM, sehingga UMKM dan koperasi sebagai penopang utama ekonomi kerakyatan bisa lebih kuat dan tangguh. Salah satu caranya adalah dengan menghilangkan pajak terhadap produk2 UMKM dan koperasi sehingga harga yang ditanggung konsumen akan lebih rendah/murah, dan tujuan negara kesejahteraan berdasarkan Pancasila bukan sesuatu yang utopis. Semoga...*

*) Komisioner BPKN RI

 

Bandung, 3 September 2020

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun