Mohon tunggu...
Jumari Haryadi Kohar
Jumari Haryadi Kohar Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, trainer, dan motivator

Jumari Haryadi alias J.Haryadi adalah seorang penulis, trainer kepenulisan, dan juga seorang motivator. Pria berdarah Kediri (Jawa Timur) dan Baturaja (Sumatera Selatan) ini memiliki hobi membaca, menulis, fotografi, dan traveling. Suami dari R.Yanty Heryanty ini memilih profesi sebagai penulis karena menulis adalah passion-nya. Bagi J.Haryadi, menulis sudah menyatu dalam jiwanya. Sehari saja tidak menulis akan membuat ia merasa ada sesuatu yang hilang. Oleh sebab itu pria berpostur tinggi 178 Cm ini akan selalu berusaha menulis setiap hari untuk memenuhi nutrisi jiwanya yang haus terhadap ilmu. Dunia menulis sudah dirintis J.Haryadi secara profesional sejak 2007. Ia sudah menulis puluhan judul buku dan ratusan artikel di berbagai media massa nasional. Selain itu, ayah empat anak ini pun sering membantu kliennya menulis buku, baik sebagai editor, co-writer, maupun sebagai ghostwriter. Jika Anda butuh jasa profesionalnya dihidang kepenulisan, bisa menghubunginya melalui HP/WA: 0852-1726-0169 No GoPay: +6285217260169

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

PSBB Bukan Kiamat, tapi Penyelamat

19 April 2020   18:26 Diperbarui: 19 April 2020   18:19 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prosedur PSBB (Sumber: www.metrotvnews.com)

Banyak orang yang belum paham terhadap kebijakan pemerintah berkaitan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo via sambungan video pada 30 Maret 2020 saat memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Jakarta.

"Saya minta pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi sehingga tadi juga sudah saya sampaikan perlu didampingi kebijakan darurat sipil," ujar Joko Widodo beberapa waktu yang lalu, seperti dikutip dari laman kompas.com, Senin (13/4/2020).

Keesokan harinya, Selasa (31/2/2020), pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020, sedangkan informasi secara teknis dan detail mengenai pelaksanaan PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Sejak Presiden Joko Widodo mengeluarkan PP Nomor 21 Tahun 2020, sudah 11 pemerintah daerah di Indonesia yang usulan penetapan PSBB-nya disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. Ada lima pemerintah daerah yang saat ini usulannya masih ditunda karena persyaratannya belum lengkap sehingga harus memperbaiki berkas PSBB (sumber: cnnindonesia.com, Jumat, 17/04/2020). 

Provinsi DKI Jakarta merupakan provinsi pertama yang menerapkan PSBB dan resmi berlaku pada 10 April 2020. Kemudian disusul oleh Provinsi Jawa Barat yang menerapkan di lima wilayah dan berlaku sejak 15 April 2020 yaitu Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor. Lalu Provinsi Banten yang menerapkan di tiga wilayah dan berlaku sejak 18 April 2020 yaitu Tangerang Raya yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Tangerang Selatan.

Sementara itu dalam waktu dekat, pemerintah Jawa Barat akan kembali menetapkan PSBB untuk Wilayah Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang. Menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, secara resmi pelaksanaan PSBB di Bandung Raya akan diberlakukan pada 22 April 2020 selama dua pekan. 

Prosedur Penetapan PSBB

Menilik PP No 21 Tahun 2020 dan Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2020, penerapan PSBB tidak dilakukan secara nasional, melainkan bersifat lokal. Artinya, tidak semua wilayah di Indonesia ini menerapkan PSBB, melainkan hanya daerah-daerah tertentu saja yang dianggap rawan penyebaran Covid-19 dan telah memenuhi kriteria tertentu.

Seperti dikutip dari laman antaranews.com (Selasa, 14/4/2020), kriteria penerapan PSBB mencakup jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit yang meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain, dan kesiapan pemerintah daerah dalam menjalankannya.

Mekanisme PSBB (Sumber: www.liputan5.com)
Mekanisme PSBB (Sumber: www.liputan5.com)

Prosedur penetapan PSBB diperlukan dengan terlebih dahulu melakukan pengajuan secara tertulis oleh gubernur kepada pemerintah pusat untuk lingkup satu provinsi atau hanya di kabupaten/kota tertentu saja atau permohonan diajukan oleh bupati/walikota untuk lingkup kabupaten/kota tersebut.

Menurut Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2020, selain gubernur dan bupati/walikota, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga bisa mengajukan usulan PSBB untuk wilayah provinsi atau kabupaten/kota untuk diterapkan PSBB untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Prosedur PSBB (Sumber: www.metrotvnews.com)
Prosedur PSBB (Sumber: www.metrotvnews.com)

Prosedur PSBB (Sumber: www.metrotvnews.com)
Prosedur PSBB (Sumber: www.metrotvnews.com)

Prosedur PSBB (Sumber: www.metrotvnews.com)
Prosedur PSBB (Sumber: www.metrotvnews.com)

Prosedur PSBB (Sumber: www.metrotvnews.com)
Prosedur PSBB (Sumber: www.metrotvnews.com)

Khusus daerah yang memberlakukan PSBB, lama waktunya adalah 14 hari. Hal ini sesuai dengan  masa inkubasi terpanjang virus corona (SARS-CoV-2). Pemberlakukan PSBB ini masih boleh diperpanjang selama 14 hari berikutnya, jika masih ditemukan kasus infeksi baru Covid-19.

Apa Saja yang Dilarang atau Dibatasi Saat Diberlakukannya PSBB?

Tidak semua masyarakat memahami peraturan yang ditetapkan pemerintah daerah/kota ketika ada penetapan PSBB di daerahnya. Oleh sebab itu masyarakat harus mau belajar memahaminya, sebab aturan tersebut kalau dilanggar akan terkena sangsi hukum. 

Apa saja yang dibatasi saat pelaksanaan PSBB, seperti dikutip dari Pasal 13 Permenkes RI Nomor 9 tahun 2020 tentang PSBB adalah: 1) Sekolah dan tempat kerja; 2) Kegiatan keagamaan; 3) Kegiatan di tempat atau fasilitas umum; 4) Kegiatan sosial dan budaya, dan ; 5) Moda transportasi.

Pembatasan Kegiatan Keagamaan meliputi: 1) Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum, dan ; 2) Pemakaman orang yang meninggal bukan karena COVID-19 dengan jumlah yang hadir tidak lebih dari dua puluh orang.

Pembatasan Transportasi meliputi: 1) Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang, dan; 2) Moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk dikecualikan dari pembatasan.

Pelarangan Kegiatan sosial dan budaya meliputi: 1) Pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan perkumpulan atau pertemuan politik, olah raga, hiburan, akademik, dan budaya, serta; 2)  Pelarangan Kegiatan Sosial dan Budaya.

Pengecualian Peliburan

Hampir semua perkantoran dan tempat usaha, baik milik swasta maupun pemerintah yang diliburkan saat penerapan PSBB di suatu daerah. Namun, ada juga perkantoran dan tempat usaha yang boleh tetap dibuka karena terkait dengan kepentingan umum yang sangat vital. 

Beberapa kantor dan tempat usaha berikut mendapat pengecualian saat PSSB. Namun, tetap harus menjaga jumlah minimum karyawan dan pengaturan jarak orang dengan tujuan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran covid-19.

1. Kantor swasta dan Fasilitas Umum

- Supermarket, minimarket, pasar, toko penjualan kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting;
- Toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, serta toko bahan bakar minyak, gas, dan energi;
- Rumah sakit, puskesmas, atau fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan;
- Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga;
- Warung makan/rumah makan/restoran;
- Layanan ekspedisi barang;
- Sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi (ojol) hanya bisa mengangkut barang, tidak boleh mengangkut penumpang;
- Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM;
- Media cetak dan elektronik;
- Toko ternak dan pertanian: bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak;
- Toko bangunan: triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan;
- Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel;
- Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok dan medis;
- Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan Minyak dan Gas Bumi;
- Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi;
- Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta;
- Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin;
- Layanan keamanan pribadi. 

2. Kantor Pemerintah

- TNI, Polri;
- Bank (BI, lembaga keuangan, perbankan);
- Pelabuhan, bandar udara, penyeberangan;
- Pusat distribusi dan logistik;
- Telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air dan sanitasi;
- Pembangkit listrik dan unit transmisi;
- Pemadam kebakaran;
- Pusat informatika nasional;
- Lapas;
- Bea cukai di pelabuhan/ bandara/ perbatasan darat;
- Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;
- Kantor pajak;
- Lembaga/badan yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini;
- Kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli dan pergerakan transportasi yang diperlukan;
- Pengelolaan panti asuhan/ panti jompo/ panti sosial lainnya. 

3. Industri

- Unit produksi komoditas esensial, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku dan zat antaranya;
- Unit produksi, yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian;
- Produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral dan kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan;
- Unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan;
- Kegiatan pertanian bahan pokok dan holtikultura;
- Unit produksi barang ekspor;
- Unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil menengah. 

(Sumber: www.cnnindonesi.com, Minggu, 05/04/2020). 

Sangsi  Hukum Terkait Pelanggar PSBB

Terkait dikeluarkannya Kepres RI Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2020, seperti dikutip dari laman www.cnnindonesia.com (Rabu, 01/04/2020), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengingatkan masyarakat ada sanksi pidana jika tak mengikuti aturan pemerintahan Joko Widodo soal penanganan penyebaran virus corona (Covid-19). Kepolisian menerapkan hukum pidana merujuk Pasal 93 UU Karantina Kesehatan bagi sipapun yang melanggar aturan pembatasan sosial yang diteken Presiden Jokowi.

Menurut Yusri, dengan adanya aturan itu, kepolisian bisa melakukan tindakan tegas jika masyarakat tak mengikuti aturan tersebut.

"Ketika PP-nya telah resmi dikeluarkan oleh pemerintah, maka pihak kepolisian sebagaimana amanat Bapak Presiden tidak boleh ragu, harus tegas melakukan tindakan upaya penegakan hukum," tutur Yusri. "Dapat dipidana satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp 100 juta," lanjutnya.

Yusri mengatakan penegakan hukum itu berdasarkan pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Bunyi lengkap pasal 93 UU Karantina Kesehatan adalah: "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehinggamenyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 

Berkaitan dengan adanya aturan hukum tersebut maka masyarakat harus memahaminya dan tidak bertindak semaunya sendiri. Tentu saja peraturan yang terkait juga akan diselaraskan dengan peraturan daerah yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.  

PSBB Bukan Kiamat, Tapi Penyelamat

PSBB bukan hantu yang menakutkan. Bukan juga hari kiamat. Jadi tidak perlu ditakuti secara berlebihan. Kita harus menyikapinya secara bijak kondisi yang sedang terjadi. 

Tujuan pemerintah menetapkan PSBB di daerahnya tentu dengan pertimbangan matang, ilmiah, dan bisa dipertanggungjawabkan. Bukan untuk mengkebiri aktivitas masyarakat, apalagi kepentingan politik. Justru adanya PSBB untuk menyelamatkannya sehingga terhindar dari musibah yang lebih besar.  

Bisa kita bayangkan kalau seandainya terjadi pandemi di suatu daerah, sementara masyarakatnya tidak dibatasi aktivitasnya. Tentu pandemi tersebut akan cepat menyebar secara luas dalam waktu singkat. 

Dampaknya akan sangat berbahaya. Jika terlalu banyak masyarakat yang terkena maka patugas medis yang ada tidak akan mampu mengatasinya. Alasannya, bukan saja karena faktor keterbatasan petugas medis, tetapi juga karena keterbatasan peralatan medis dan fasilitis pendukung lainnya.

Mari kita semua bersama-sama memberi kesempatan dan support kepada pemerintah dan aparat terkait untuk melaksanakan tugasnya. Masyarakat hendaknya koperatif menyikapi tugas petugas dilapangan. 

Sebaliknya petugas juga tidak kaku dan tetap bijak dalam menyikapi tindakan masyarakat yang mungkin tidak mematuhi aturan yang ada karena ketidaktahuannya. 

Sepanjang tindakan itu bukan disengajaan maka aparat jangan bertindak kaku. Hukum tetap dijalankan, tetapi rasa kemanusiaan tetap menjadi bahan pertimbangan dalam membuat sebuah keputusan.

Semoga negara kita bisa segera terlepas dari musibah ini dan kita semua bisa kembali beraktivitas normal seperti biasanya. Bersama kita bisa melawan covid-19. Corona hilang, Indonesia menang. ***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun