Mohon tunggu...
Jumari Haryadi Kohar
Jumari Haryadi Kohar Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, trainer, dan motivator

Jumari Haryadi alias J.Haryadi adalah seorang penulis, trainer kepenulisan, dan juga seorang motivator. Pria berdarah Kediri (Jawa Timur) dan Baturaja (Sumatera Selatan) ini memiliki hobi membaca, menulis, fotografi, dan traveling. Suami dari R.Yanty Heryanty ini memilih profesi sebagai penulis karena menulis adalah passion-nya. Bagi J.Haryadi, menulis sudah menyatu dalam jiwanya. Sehari saja tidak menulis akan membuat ia merasa ada sesuatu yang hilang. Oleh sebab itu pria berpostur tinggi 178 Cm ini akan selalu berusaha menulis setiap hari untuk memenuhi nutrisi jiwanya yang haus terhadap ilmu. Dunia menulis sudah dirintis J.Haryadi secara profesional sejak 2007. Ia sudah menulis puluhan judul buku dan ratusan artikel di berbagai media massa nasional. Selain itu, ayah empat anak ini pun sering membantu kliennya menulis buku, baik sebagai editor, co-writer, maupun sebagai ghostwriter. Jika Anda butuh jasa profesionalnya dihidang kepenulisan, bisa menghubunginya melalui HP/WA: 0852-1726-0169 No GoPay: +6285217260169

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

PSBB Bukan Kiamat, tapi Penyelamat

19 April 2020   18:26 Diperbarui: 19 April 2020   18:19 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prosedur PSBB (Sumber: www.metrotvnews.com)

Pembatasan Transportasi meliputi: 1) Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang, dan; 2) Moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk dikecualikan dari pembatasan.

Pelarangan Kegiatan sosial dan budaya meliputi: 1) Pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan perkumpulan atau pertemuan politik, olah raga, hiburan, akademik, dan budaya, serta; 2)  Pelarangan Kegiatan Sosial dan Budaya.

Pengecualian Peliburan

Hampir semua perkantoran dan tempat usaha, baik milik swasta maupun pemerintah yang diliburkan saat penerapan PSBB di suatu daerah. Namun, ada juga perkantoran dan tempat usaha yang boleh tetap dibuka karena terkait dengan kepentingan umum yang sangat vital. 

Beberapa kantor dan tempat usaha berikut mendapat pengecualian saat PSSB. Namun, tetap harus menjaga jumlah minimum karyawan dan pengaturan jarak orang dengan tujuan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran covid-19.

1. Kantor swasta dan Fasilitas Umum

- Supermarket, minimarket, pasar, toko penjualan kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting;
- Toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, serta toko bahan bakar minyak, gas, dan energi;
- Rumah sakit, puskesmas, atau fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan;
- Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga;
- Warung makan/rumah makan/restoran;
- Layanan ekspedisi barang;
- Sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi (ojol) hanya bisa mengangkut barang, tidak boleh mengangkut penumpang;
- Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM;
- Media cetak dan elektronik;
- Toko ternak dan pertanian: bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak;
- Toko bangunan: triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan;
- Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel;
- Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok dan medis;
- Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan Minyak dan Gas Bumi;
- Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi;
- Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta;
- Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin;
- Layanan keamanan pribadi. 

2. Kantor Pemerintah

- TNI, Polri;
- Bank (BI, lembaga keuangan, perbankan);
- Pelabuhan, bandar udara, penyeberangan;
- Pusat distribusi dan logistik;
- Telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air dan sanitasi;
- Pembangkit listrik dan unit transmisi;
- Pemadam kebakaran;
- Pusat informatika nasional;
- Lapas;
- Bea cukai di pelabuhan/ bandara/ perbatasan darat;
- Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;
- Kantor pajak;
- Lembaga/badan yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini;
- Kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli dan pergerakan transportasi yang diperlukan;
- Pengelolaan panti asuhan/ panti jompo/ panti sosial lainnya. 

3. Industri

- Unit produksi komoditas esensial, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku dan zat antaranya;
- Unit produksi, yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian;
- Produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral dan kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan;
- Unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan;
- Kegiatan pertanian bahan pokok dan holtikultura;
- Unit produksi barang ekspor;
- Unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil menengah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun