Prosedur penetapan PSBB diperlukan dengan terlebih dahulu melakukan pengajuan secara tertulis oleh gubernur kepada pemerintah pusat untuk lingkup satu provinsi atau hanya di kabupaten/kota tertentu saja atau permohonan diajukan oleh bupati/walikota untuk lingkup kabupaten/kota tersebut.
Menurut Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2020, selain gubernur dan bupati/walikota, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga bisa mengajukan usulan PSBB untuk wilayah provinsi atau kabupaten/kota untuk diterapkan PSBB untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Khusus daerah yang memberlakukan PSBB, lama waktunya adalah 14 hari. Hal ini sesuai dengan  masa inkubasi terpanjang virus corona (SARS-CoV-2). Pemberlakukan PSBB ini masih boleh diperpanjang selama 14 hari berikutnya, jika masih ditemukan kasus infeksi baru Covid-19.
Apa Saja yang Dilarang atau Dibatasi Saat Diberlakukannya PSBB?
Tidak semua masyarakat memahami peraturan yang ditetapkan pemerintah daerah/kota ketika ada penetapan PSBB di daerahnya. Oleh sebab itu masyarakat harus mau belajar memahaminya, sebab aturan tersebut kalau dilanggar akan terkena sangsi hukum.Â
Apa saja yang dibatasi saat pelaksanaan PSBB, seperti dikutip dari Pasal 13 Permenkes RI Nomor 9 tahun 2020 tentang PSBB adalah: 1) Sekolah dan tempat kerja; 2) Kegiatan keagamaan; 3) Kegiatan di tempat atau fasilitas umum; 4) Kegiatan sosial dan budaya, dan ; 5) Moda transportasi.
Pembatasan Kegiatan Keagamaan meliputi: 1) Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum, dan ; 2) Pemakaman orang yang meninggal bukan karena COVID-19 dengan jumlah yang hadir tidak lebih dari dua puluh orang.