[caption id="attachment_370788" align="aligncenter" width="420" caption="Suasana di Kantor BPJS Kesehatan Kota Cimahi (sumber foto: J.Haryadi)"][/caption]
Oleh : J. Haryadi
Selama ini masyarakat masih alergi dengan perusahaan jasa asuransi, mengingat begitu banyak kasus klaim asuransi yang bermasalah. Misalnya kasus terakhir yang menimpa musisi kondang Ahmad Dhani yang klaim asuransinya ditolak oleh Prudential pada kasus kecelakaan yang menimpa anaknya Dul (Abdul Qodir) yang terluka parah dan menyebabkan 7 orang tewas.
Kehilangan kepercayaan terhadap asuransi lebih disebabkan karena kurang mengertinya nasabah terhadap polis yang diambilnya. Bisa juga karena penjelasan dari pihak asuransi yang tidak lengkap sehingga terjadi miss understanding yang berakibat merugikan kedua belah pihak. Nasabah dirugikan karena klaimnya ditolak, sedangkan pihak asuransi dirugikan karena nama baiknya rusak karena kasus tersebut. Pihak nasabah sering tidak membaca secara detil setiap perjanjian dan pihak agen asuransi juga tidak menjelaskan secara terperinci ketika nasabah mendaftar manjadi nasabah asuransi tersebut, apalagi jika ada oknum agen asuransi melebih-lebihkan produk yang mereka jual.
Salah satu asuransi milik pemerintah yang sudah cukup tua dan dikenal luas, terutama bagi kalangan PNS, TNI dan Polri adalah Askes (Asuransi kesehatan) sedangkan bagi kalangan tenaga kerja adalah Astek (Asuransi Tenaga Kerja). Kedua jenis asuransi plat merah ini cukup eksis keberadaannya, meskipun sering terjadi keluhan pelayanan di sana-sini. Meskipun demikian, kedua asuransi tersebut cukup eksis keberadaannya dibandingkan asuransi milik swasta.
Akhir-akhir ini terjadi fenomena yang cukup menarik dari dunia asuransi, terutama sejak diluncurkannya program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan oleh pemerintah pada 1 Januari 2014 yang lalu. Animo masyarakat terhadap keberadaannya ternyata cukup tinggi. Hal ini mungkin disebabkan oleh gencarnya promosi yang dilakukan pemerintah, juga karena pelayanannya relatif lebih baik dari sebelumnya.
Informasi yang penulis terima dari mulut ke mulut membuktikan bahwa BPJS mulai di gemari oleh masayarakat. Mereka saling mereferensikan satu sama lain bahkan iklannya seperti MLM (Mulut Lewat Mulut). Sayangnya terkadang informasi yang diterima masih simpang siur terutama mengenai persyaratan dan fasilitas yang diterima kalau sudah menjadi nasabah. Oleh sebab itu penulis tertarik untuk meliput seputar kegiatan BPJS di salah satu kantornya yaitu BPJS Kesehatan Cimahi yang terletak di KOTAMAS, Jalan kolnel Masturi, kota Cimahi.
Berdasarkan hasil liputan Penulis, terbukti betapa banyaknya masyarakat yang mengantri untuk mendapatkan pelayanan kartu BPJS. Bahkan menurut petugas di sana, ada masyarakat yang sudah mengantri sejak pukul 05.00 dini hari demi mendapatkan pelayanan utama. Maklum kalau terlambat saja, maka masyarakat jangan berharap mendapatkan layanan karena kartu yang disiapkan juga terbatas.
Menurut informasi yang penulis dapatkan dari petugas BPJS Kesehatan Cimahi, setiap hari kantornya menyiapkan 125 nomor pendaftaran untuk calon nasabah baru. Namun pada kenyataanya, calon peserta yang hadir justru sering membludak, melebih jumlah nomor yang sudah disiapkan. Pembatasan nomor peserta sengaja dilakukan mengingat keterbatasan personil dalam melayani masyarakat.
Kantor BPJS Kesehatan Cimahi buka mulai pukul 07.00 WIB dan tutup pukul 16.00 WIB. Masyarakat yang ingin mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan harus mengambil nomor antrian. Karena nomor antrian dibatasi, maka banyak masyarakat yang sejak Subuh pukul 05.00 WIB sudah ada yang datang dan mulai mengantri, padahal kartu baru bisa dibagikan mulai pukul 07.00 WIB.
Salah seorang petugas BPJS Cimahi, Indra Kurniawan, mengatakan bahwa calon peserta yang ingin menjadi nasabah BPJS Kesehatan tidak boleh diwakilkan, melainkan harus datang sendiri. Kecuali anggota keluarga, seperti anak atau istri, bisa diwakili oleh suaminya. BPJS Kesehatan ini menurutnya berlaku secara nasional dan masyarakat boleh mendaftar di mana saja di seluruh kantor Cabang BPJS Kesehatan di Indonesia.
[caption id="attachment_370786" align="aligncenter" width="371" caption="Indra Kurniawan, petugas BPJS Kesehatan Cimahi (sumber foto: J.Haryadi)"]
Petugas BPJS Kesehatan Cimahi yang ramah dan sabar ini menjelaskan bahwa kartu BPJS Kesehatan bisa digunakan setelah seminggu sejak dicetak. Artinya, kartu belum bisa dipakai (masih non aktif) selama seminggu. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan kartu oleh orang yang tidak bertanggungjawab, sebab sebelumnya sering terjadi pembuatan kartu BPJS kesehatan justru di buat secara mendadak ketika calon nasabah sudah terbaring sakit di rumah sakit sehingga mempersulit petugas dalam memprosesnya. Oleh sebab itu terhitung sejak 1 november 2014, peraturannya diubah, kartu BPJS Kesehatan yang sudah di cetak bisa berlaku setelah seminggu. Kartu tersebut berlaku seumur hidup.
Sejak dikeluarkannya program BPJS Kesehatan ini oleh pemerintah, gaungnya semakin dirasakan oleh masyarakat luas. Terbukti animo masyarakat untuk memiliki kartu BPJS Kesehatan cukup tinggi. Bahkan menurut Indra, pihaknya kadang kewalahan melayani masyarakat yang datang silih berganti, baik yang langsung mendaftar atau hanya sekedar mencari informasi seputar prosedur dan manfaat BPJS Kesehatan. Sebagai petugas, dia selalu melayani masyarakat dengan sabar dan ramah, meskipun pekerjaan tersebut cukup melelahkan. Bahkan menurut pantauan penulis, pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat terkadang hampir sama dan terkadang sebenarnya sudah dicantumkan di dinding pengumuman, tetapi masyarakat sepertinya lebih puas kalau dilayani secara langsung oleh petugas.
Berdasarkan pengalamannya bertugas selama ini, Indra mengatakan kalau antrian calon peserta BPJS setiap harinya selalu penuh. Dalam sehari dia membagikan 125 kartu antrian dan rata-rata kalau sedang ramai, pada jam 9 pagi kartu tersebut sudah habis dibagikan, sedangkan dalam kondisi agak sepi, pukul 10.30 kartu sudah habis, sehingga wajar kalau banyak masyarakat yang rela mengantri sejak subuh agar kebagian kartu antrian.
Tidak semua orang boleh mengantri mengambil nomor antrian pelayanan BPJS Kesehatan. Petugas tidak akan melayani peserta yang belum mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratannya, yaitu   selembar fotocopy KTP, selembar fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan foto diri ukuran 3 X 4 Cm sebanyak 1 lembar.
Perlu juga diperhatikan bahwa peserta yang masih memiliki KTP lama tidak boleh mendaftar program BPJS Kesehatan ini. Mereka harus mengurusnya ke desa atau kelurahannya agar diubah menjadi KTP elektronik.
Peserta BPJS Kesehatan tidak boleh pindah Fasilitas Kesehatan kecuali sudah 3 bulan, sedangkan khsusus untuk peserta kelas, harus 1 tahun dulu baru boleh pindah (aturan baru, berlaku sejak 1 November 2014).
Adapun nilai premi yang dibayarkan untuk rawat inap menurut Indra adalah tergantung pilihan kelasnya. Bagi peserta kelas I besar preminya adalah sebesar Rp59.500, kelas II Rp42.500 dan kelas III Rp25.500. Perbedaannya hanya terletak pada ruang pendaftarannya saja. Khusus pekerja, perusahaan atau pemberi kerja wajib membayar 4% dan 0,5% dari pekerja. Hal ini berlaku hingga 30 Juni 2015. Sedangkan bagi pegawai negeri sipil (PNS) dibayar oleh pemerintah 3% dan pemerintah atau pemberi kerja 3%.
Sekilas Info Tentang BPJS
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat tugas khusus dari pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS), Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa. Sebelumnya, lembaga ini bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero). PT. Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014 berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Selain BPJS Kesehatan, ada juga BPJS Ketenagakerjaan (dahulu bernama Jamsostek) yang merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kedua program ini diresmikan oleh pemerintah pada 31 Desember 2013. Sementara itu BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014. (sumber informasi : http://id.wikipedia.org/wiki/BPJS_Kesehatan )
Prosedur Mendapatkan Kartu BPJS Kesehatan
1. Minta formulir daftar isian BPJS
2. Mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi persyaratan berupa:
-Fotocopy KTP sebanyak 1 lembar/peserta
-Fotocopy Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 lembar
-Foto diri ukuran 3 X 4 Cm sebanyak 1 lembar
3. Mengambil nomor antrian di petugas jaga.
4.Pemanggilan nomor antrian, sekali dipanggil 2 nomor. Peserta yang dipanggil langsung menuju loket 2 dan loket 4.
5.Peserta yang dipanggil selanjutnya menyerahkan data dan kelengkapannya. Data tersebut akan di input oleh petugas. Kemudian peserta ditanya tentang pilihan Fasilitas Kesehatan dan kelas yang dipilih, apakah sudah yakin dengan pilihannya. Petugas akan menjelaskan tentang konsekuensi pilihan yang diambil oleh peserta. Setelah selesai, peserta akan mendapatkan virtual account untuk membayar ke bank yang ditunjuk.
[caption id="attachment_370787" align="aligncenter" width="500" caption="Contoh Virtual Account (sumber foto: J.Haryadi)"]
6.Peserta diminta membayar biaya administrasi untuk rawat inap ke bank yang ditunjuk, yaitu Bank Syariah Mandiri, BRI dan BNI 46.
7.Peserta datang kembali ke BPJS sambil membawa bukti pembayaran dari bank. Peserta tidak perlu mengambil nomor antrian lagi seperti calon peserta baru BPJS, melainkan langsung mengantri ke loket 5 (kasir). Setelah dipanggil, peserta menyerahkan stroke bukti pembayaran dai bank untuk ditukar dengan kartu BPJS.
8. Proses selesai, tetapi kartu belum aktif atau belum bisa dipakai selama seminggu. Jika sudah lebih dari seminggu, kartu sudah bisa dipakai dan berlaku seumur hidup.
Suasana Pelayanan BPJS Kesehatan Cimahi
Hasil pantauan penulis di BPJS Kesehatan Cimahi pada Jum’at, 24 Oktober 2014, suasananya terlihat cukup ramai. Pelayanan di kantor yang menempati salah satu bangunan ruko di perumahan Kotamas Cimahi ini terlihat cukup terkendali dan profesional. Sebagian calon peserta BPJS Kesehatan yang tidak kebagian tempat duduk terlihat duduk dipinggir tempok sambil menunggu panggilan. Sebagian lagi tampak serius mengisi formulir isian dengan serius.
Tempat parkir yang disediakan juga tertata dengan baik. Puluhan  kendaraan bermotor tersusun dengan rapi sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas di daerah tersebut.
[caption id="attachment_370790" align="aligncenter" width="700" caption="Suasana tempat parkir yang penuh sesak di depan kantor BPJS Kesehatan Cimahi (sumber foto: J.Haryadi)"]
Beberapa spanduk yang berisi informasi dan himbauan kepada peserta dipasang di sekitar kantor BPJS Kesehatan Cimahi yang memberikan beberapa informasi penting seputar pelayanannya. Informasi tersebut tentu sangat penting bagi masyarakat agar tidak tertipu oleh pihak-pihak yang memanfaatkan situasi dengan tujuan yang tidak baik.
[caption id="attachment_370791" align="aligncenter" width="700" caption="Spanduk peringatan agar masyarakat menghindari calo (sumber foto: J.Haryadi)"]
[caption id="attachment_370792" align="aligncenter" width="700" caption="Spanduk Himbauan agar membayar angsuran tepat waktu (sumber foto: J.Haryadi)"]
[caption id="attachment_370794" align="aligncenter" width="700" caption="Spanduk Himbauan agar membayar iuran tepat waktu di bank yang ditunjuk (sumber foto: J.Haryadi)"]
[caption id="attachment_370795" align="aligncenter" width="700" caption="Spanduk peringatan agar tidak terbujuk rayuan calo (sumber foto: J.Haryadi)"]
BPJS Kesehatan Cimahi juga memberikan berbagai layanan informasi melalui banner yang dipajang di dekat pintu masuk kantor. Informasi ini menarik perhatian pengunjung, sehingga banyak juga yang bertanya langsung kepada petugas yang ada disana untuk menggali informasi lainnya lebih dalam.
[caption id="attachment_370796" align="aligncenter" width="400" caption="Banner yang berisi informasi tentang Askes dan Jamkesmas (sumber foto: J.Haryadi)"]
[caption id="attachment_370797" align="aligncenter" width="350" caption="Banner yang berisi pengumuman tentang syarat-syarat Pendaftaran (sumber foto: J.Haryadi)"]
[caption id="attachment_370798" align="aligncenter" width="400" caption="Banner yang berisi tentang daftaran fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan Cabang Utama Bandung (sumber foto: J.Haryadi)"]
Selain itu, BPJS Kesehatan Cimahi juga menempatkan berbagai informasi penting lainnya melalui papan pengumuman yang ditempatkan di halaman kantor mereka. Informasi ini melengkapi informasi lainnya. Bahkan informasi yang ada di papan pengumuman lebih banyak dan lebih detail.
[caption id="attachment_370799" align="aligncenter" width="700" caption="Papan pengumuman BPJS Kesehatan Cimahi (sumber foto:J.Haryadi)"]
[caption id="attachment_371792" align="aligncenter" width="600" caption="Persyaratan Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk Umum (sumber : BPJS Kesehatan Cimahi)"]
[caption id="attachment_370801" align="aligncenter" width="400" caption="Informasi di papan pengumuman yang berisi pengumuman tentang tidak bolehnya mewakilkan kepengurusan BPJS Kesehatan kepada orang lain (sumber foto: J.Haryadi)"]
[caption id="attachment_370802" align="aligncenter" width="324" caption="Informasi di papan pengumuman yang berisi informasi tentang pengambilan nomor antrian (sumber foto: J.Haryadi)"]
Petugas juga sudah menyiapkan tempat duduk antrian yang cukup luas. Para calon peserta BPJS Kesehatan duduk dengan tertib di kursi yang sudah disediakan. Sebagian lainnya duduk pinggir di tembok sambil mengobrol atau sambil mengisi formulir isian.
[caption id="attachment_370803" align="aligncenter" width="700" caption="Masyarakat mengantri nomor panggilan sambil duduk di kursi dengan tertib (sumber foto: J.Haryadi)"]
[caption id="attachment_370805" align="aligncenter" width="700" caption="Masyarakat duduk di kursi dengan tertib sambil menanti panggilan dari petugas (sumber foto: J.Haryadi)"]
Sebagian calon peserta yang masih bingung, terutama yang baru datang, biasanya langsung membaca berbagai informasi yang dipajang di depan kantor BPJS Kesehatan, baik informasi yang terpampang di banner maupun di papan pengumuman. Jika dirasakan informasi tersebut belum jelas, mereka langsung bertanya ke petugas yang sudah ada di pinggir pintu masuk kantor. Petugas pun melayani masyarakat dengan ramah dan sopan.
[caption id="attachment_370806" align="aligncenter" width="473" caption="Seorang petugas BPJS Kesehatan Cimahi tengah memberikan penjelasan kepada masyarkat yang meminta penjelasan seputar info yang mereka perlukan (sumber foto: J.Haryadi)"]
[caption id="attachment_370807" align="aligncenter" width="504" caption="Seorang petugas BPJS Kesehatan Cimahi sedang menjawab pertanyaan salah seorang calon peserta BPJS Kesehatan Cimahi (sumber foto: J.Haryadi)"]
Suasana di dalam kantor BPJS Kesehatan Cimahi juga tidak kalah ramainya. Beberapa orang petugas terlihat sibuk melayani calon peserta. Sementara itu bagi peserta BPJS Kesehatan yang sedang bermasalah dengan kartunya, bisa menghubungi bagian pengaduan masyarakat.
[caption id="attachment_370808" align="aligncenter" width="560" caption="Suasana di dalam kantor BPJS Kesehatan Cimahi (sumber foto:J.Haryadi)"]
[caption id="attachment_370809" align="aligncenter" width="500" caption="Peserta yang sedang bermasalah dengan kartu BPJS Kesehatan sedang mengadukan permasalahannya kepada petugas Unit Penanganan Pengaduan Peserta (sumber foto: J.Haryadi)"]
Bagaimana Berobat di luar daerah ?
Pernahkan anda menderita sakit ketika sedang berkunjung ke rumah seoran teman atau kerabat di luar kota? Jika anda adalah pemilik kartu BPJS Kesehatan dan ingin berobat ke rumah sakit rujukan yang ada di kota tersebut, maka langkah yang harus anda lakukan adalah sebagai berikut :
1.Lapor ke kantor BPJS Kesehatan setempat.
2.Buat surat keterangan domisili dari RT/RW tempat asal pelapor yang menyatakan bahwa benar berasal dari daerah tersebut dan sedang mengadakan kunjungan ke rumah teman atau keluarga di kota tujuan.
3.Surat keterangan tersebut lalu dibawa kembali ke BPJS Kesehatan setempat. Petugas akan membuatkan surat rujukan yang ditujuakn ke dokter di rumah sakit tempat peserta akan berobat atau dirawat.
4. Serahkan surat dari BPJS Kesehatan ke dokter Rumah Sakit rujukan tempat peserta berobat atau dirawat untuk mendapatkan layanan kesehatan sesuai dengan kelasnya.
Informasi Detail Tentang BPJS Kesehatan
Bagai anda yang ingin mengetahui informasi lebih lengkap mengenai program BPJS Kesehatan, silahkan mengunjungi situ resminya di http://bpjs-kesehatan.go.id. Tampilan halaman utama website BPJS tersebut adalah sebagai berikut :
[caption id="attachment_370810" align="aligncenter" width="700" caption="Tampilan halaman utama Website Http://www.bpjs-kesehatan.go.id (sumber gambar: J.Haryadi)"]
Melalui situs tersebut di atas, anda bisa mendapatkan informasi seputar :
2.Struktur Organisasi BPJS Kesehatan
4.Landasan Hukum BPJS Kesehatan
5.Prosedur Pendaftaran BPJS KEsehatan
9.Prosedur Pendaftaran Peserta BPJS-Kesehatan secara Online
12.Dan lain-lain
Anda juga bisa mengakses situs lainnya yang memberikan layanan informasi seputar BPJS, seperti situs http://infobpjs.net. Tampilan halaman utama situs tersebut sebagai berikut :
[caption id="attachment_370812" align="aligncenter" width="700" caption="Tampilan halaman utama Website http://infobpjs.net (sumber gambar : J.Haryadi"]
Beberapa informasi yang bisa anda peroleh dari situs tersebut diantaranya adalah:
1.Cara Bayar BPJS Via Atm Mandiri BRI Dan BNI
2.Cara Berobat Dengan Menggunakan BPJS
3.Download Formulir BPJS Perubahan Data
4.Download Formulir Isian Daftar BPJS
5.Cara Pindah Faskes 1 BPJS Kesehatan
7.Solusi Daftar BPJS Belum Tidak Punya KTP
8.Cara Menggunakan BPJS Untuk Kehamilan
10.Kartu BPJS Hilang Atau Rusak Ini Solusinya
***
J. Haryadi
Wartawan Blogger
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H