dengan seluruh isi di dalamnya.
2. Taat dalam beragama
Makna berikutnya ialah, menciptakan sikap individual agar senantiasa taat dalam menjalankan
agama, sebagaimana telah di atur dalam ajaran ajaran yang telah di perintahkan.
3. Kebebasan dalam beragama.
Makna selanjutnya adalah, memberikan pengakuan serta kebebasan. Jadi setiap warga
negarasecara individu maupun masyarakat berhak memeluk agama yang di kehendkinya
kemudian mengamalkan ajaran agama yang ia yakini dan telah di tetapkan dalam hokum agama
dan UUD
4. Tidak ada paksaan dalam Beragama
Makna yang ke empat ialah tidak adanya unsur memaksa dan paksaan memeluk agama kepada
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!