Mohon tunggu...
Julia Kurniawan
Julia Kurniawan Mohon Tunggu... Freelancer - Blogger

Menulis, berbagi pengalaman, berbagi cerita, tips.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Lebih Mudah, Beli Motor Listrik Subsidi

2 Agustus 2024   12:10 Diperbarui: 2 Agustus 2024   13:38 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Otomotif. Sumber ilustrasi: FREEPIK

8. Uwinfly

Syarat Mendapatkan Subsidi Motor Listrik 

Bagi masyarakat yang ingin lebih peduli dengan lingkungan, bisa memilih motor listrik sebagai alat transportasi. 

Apalagi pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000.000. Subsidi merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada calon pembeli motor listrik. 

Untuk bisa mendapatkan subsidi ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pembeli.

1. Calon pembeli merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan minimal berusia 17 tahun.

2. Memiliki KTP Elektronik (e-KTP) yang terdaftar resmi. 

3. Satu pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat membeli satu unit motor listrik.

Cara Membeli Motor Listrik Subsidi

Awalnya kami sempat kesulitan mencari informasi terkait bagaimana cara membeli Motor Listrik subsidi, karena belum banyak referensi.

Jika menghubungi via website brand biasanya diarahkan  ke dealer langsung. 

Datang ke dealer, serahkan berkas yang dibutuhkan untuk cek penerima subsidi.

Biasanya hanya perlu menyerahkan salinan Kartu Keluarga dan KTP. Selanjutnya kita akan menunggu informasi dari pihak dealer apakah mendapatkan subsidi atau tidak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun