Mohon tunggu...
Julyta Puspa
Julyta Puspa Mohon Tunggu... Asisten Rumah Tangga - Keterangan Profil? Gelapin lah

dont be totally worry about everything going around us. its Allah's job

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Solusi P2TL Golongan P IV

17 Desember 2020   13:03 Diperbarui: 17 Desember 2020   13:11 1102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Tanggal 11 Desember saya dikirimkan simulasi keringanan  sehingga angka yang tertagih menjadi Rp. 8.686.166 namun tetap saja menurut saya hal itu masih sangat berat. Tanggal 15 Desember saya ajukan keringanan dengan kemampuan membayar Rp. 2.000.000 dan hanya di read. Tanggal 16 Desember 2020 saya di telepon dan berbeda dengan mediasi-mediasi sebelumnya Mr.J bicara dengan nada tinggi ala rentenir nagih utang dan meminta saya hadir di tgl yang sama untuk penyelesaiannya.

Dalam hati saya bertekad jangan kasih kendor, jangan bayar kalo angkanya diatas 2 juta. tapi terngiang-ngiang juga kata-kata suami dan kakak yang bilang kalau 5 juta bayar aja. Kebayang juga ngadu ke BPSK karena penasaran bagaimana proses penyelesaian yang non pengadilan ini, prosesnya, caranya, endingnya. Lalu kepikiran juga waktu, tenaga, pikiran yang harus terkuras kalau ke BPSK. 

Sesampainya di PLN Menteng, pembicaraan saya rekam mungkin karena sudah terbiasa merekam obrolan penting untuk bukti nantinya kalau terjadi hal yang tidak diinginkan. Mr.J yang kalau menurut suami saya gayanya cukup perlente dengan barang-barang branded menjelaskan simulasi yang angkanya tiba-tiba berubah lagi jadi 7 jutaan.

Saya protes karena tujuan saya ke sana untuk meminta keringanan dengan surat permohonan dan SKTM yang saya bawa. Mr.j  ya sudah ini keputusan ibu ya, tapi jangan salahkan saya kalau nanti yang keluar dari atasan saya malah angka yang Rp. 13 untuk taggihan finalnya. "Lho kok aneh sih pak, mana ada orang minta keringanan tapi malah yang ditagih lebih gede" dengan segala negosiasi akhirnya angka yang disimulasikan Mr. j sebesar Rp. 4.961.100 dan angka tersebut harus disisipkan ke pembayaran selama 1 tahun berikut. untuk ukuran rumah yang cuma segede apartmen 2BR  kira-kira dalam satu bulan harus dianggarkan 800 ribu lah untuk listrik dan cicilan tagihan susulan ini. 

Saat surat pengakuan utang terbit saya diminta KTP dan tanda tangan, sebenarnya agak ragu untuk memberikan tapi akhirnya kami putuskan untuk menyetujui saja. walau saya masih sangat penasaran tentang apa yang bisa BPSK lakukan untuk kasus seperti saya, karena keputusan BPSK bersifat mutlak final. Penjual hanya bisa menggugat ke Mahkamah Agung maksimaum 14 hari jika tidak menyetujui putusan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun