Mohon tunggu...
sri yati
sri yati Mohon Tunggu... -

Hidup singkat karya abadi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pentingnya Pendidikan Dasar

14 November 2013   20:03 Diperbarui: 24 Juni 2015   05:10 578
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah merencanakan wajib belajar 9 tahun. Namun pada kenyataanya masih banyak anak-anak yang belum merasakan pendidikan dasar terutama di pedesaan. Menurut Prof. Dr. Soedijarto, M.A dalam bukunya yang berjudul “ Landasan dan Arah Pendidikan Nasional Kita” menngatakan setelah era Reformasi, Indonesia telah memiliki perangkat landasan hokum yang memungkinkan diwujudkannya penyelenggaraan pendidikan yang bermakna proses pembudayaan. Berbeda dengan Pasal 31 UUD 1945 sebelum amandemen yang menetapkan ketentuan:

1)Setiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran; dan

2)Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-undang; jadi tidak secara tersurat menyatakan ketentuan tentang wajib belajar.

Dalam Pasal 31 hasil amandemen terdapat penegasan:

2)Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Dengan ketentuan ini jelaslah bahwa pendidikan dasar harus diselenggarakan untuk seluruh warga Negara dan pemerintah wajib membiayainya. Ketentuan hokum dasar ini dipertegas dengan ketentuan UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 6 Ayat (1) dan Pasal 34 Ayat (2):

Pasal 6 Ayat (1):

“Setiap warga Negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar” .

Pasal 34 Ayat (2):

“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memunggut biaya”.

UU No. 20 Tahun 2003 juga mempertegas komitmen pemerintah untuk melaksanakan pendidikan yang bermutu sebagaimana tertulis dalam Pasal 5 Ayat (1), yang dirumuskan dalam kalimat berikut: “Setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.”

Ini berarti bahwa semua anak Indonesia bukan hanya wajib megikuti pendidikan yang dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah, melainkan juga berhak memperoleh pendidikan yang bermutu. Dengan PP No. 19 Tahun 2005 , pengertian bermutu menjadi jelas, yaitu yang memenuhi standar yang ditentukan yang meliputi: (1) Standar isi; (2) Standar proses; (3) Standar lulusan; (4) Standar pendidik dan tenaga kependidikan; (5) Standar Sarana dan prasarana (6) standar pengelolaan; (7) standar pembiayaan; (8) standar penilaian.

Ketentuan tentang penyelenggaraan pendidikan menjadi bertambah lengkap Karena Pasal 12 Ayat (1) b menetapkan: “Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.”

Oleh karena itu, sudah sepantasnyalah pemerintah memperhatikan pendidikan hingga kedaerah-daerah terpencil. Sehingga, mereka memperoleh pendidikan yang sama dengan anak-anak yang berada di perkotaan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun