Pemilihan umum (pemilu) serentak 2024 akan menjadi pesta demokrasi terbesar
di Indonesia yang akan menentukan perjalanan bangsa Indonesia dalam lima tahun ke
depan. Pemilu serentak ini akan melibatkan pemilihan presiden, DPR, DPD, DPRD,
dan juga Pilkada serentak. Pemilu serentak ini akan menjadi ujian yang sesungguhnya
bagi bangsa Indonesia dalam menjalankan demokrasi. Oleh karena itu, perlu dilakukan
persiapan yang matang dan koordinasi yang baik untuk menghadapi potensi
permasalahan dalam gelaran Pemilu Serentak 2024 dan Pemilihan (Pilkada) Serentak
2024. Beberapa potensi permasalahan meliputi beberapa aspek, seperti penyelenggara
pemilu, peserta pemilu, dan pelaksanaan pemilihan atau pilkada. Beberapa masalah
meliputi pemutakhiran data pemilih, pengadaan dan distribusi logistik pemilu seperti
surat suara, beban kerja penyelenggara pemilu yang terlalu tinggi, politik uang, belum
optimalnya transparansi pelaporan dana kampanye, netralitas ASN (aparatur sipil
negara), dan penggunaan APK (alat peraga kampanye) yang tidak tertib. Selain itu,
terdapat kendala dalam koordinasi yang memadai di antara pengawas pemilu, dan
instansi penegakan hukum lainnya seperti kejaksaan dan kepolisian
Dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 dan Pemilihan (Pilkada) Serentak
2024, perlu dilakukan persiapan yang matang dan koordinasi yang baik antara
pengawas pemilu, instansi penegakan hukum lainnya seperti kejaksaan dan kepolisian,
serta penyelenggara pemilu. Selain itu, perlu dilakukan pemutakhiran data pemilih,
pengadaan dan distribusi logistik pemilu seperti surat suara, optimalisasi sinergi antara
Bawaslu dan KPU terkait Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu
(Perbawaslu), tranparansi pelaporan dana kampanye, netralitas ASN (aparatur sipil
negara), dan penggunaan APK (alat peraga kampanye) yang tertib. Kode etik sebagai
salah satu cara menjaga etika kita sebagai penyelenggara pemilu.
Aturan yang Terkait
 Beberapa aturan yang terkait dengan penegakan aturan untuk pemilu 2024 yang luberjurdil antara lain: 1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum 2. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum 3. Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) 4. Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Pasal 477 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Asas yang digunakan dalam penegakan aturan untuk pemilu 2024 yang luberjurdil antara lain: asas keadilan, asas kepastian hukum, asas keterbukaan, dan asas partisipasiÂ
1. Asas keadilan dalam pemilu sangat penting untuk menjamin bahwa setiap peserta pemilu diperlakukan secara adil dan sama tanpa diskriminasi. Hal ini berarti bahwa tidak ada peserta pemilu yang diberikan perlakuan khusus atau diuntungkan secara tidak adil. Asas keadilan juga menuntut agar setiap peserta pemilu memiliki kesempatan yang sama untuk memenangkan pemilu, tanpa adanya pengaruh dari pihak manapun yang dapat mempengaruhi hasil pemilu.Asas kepastian hukum menuntut agar setiap aturan yang berlaku dalam pemilu harus jelas dan dapat dipahami oleh semua pihak.Â
2. Asas kepastian hukum juga sangat penting dalam pemilu 2024. Aturan yang berlaku dalam pemilu harus jelas dan dapat dipahami oleh semua pihak, termasuk peserta pemilu dan masyarakat umum. Hal ini akan memastikan bahwa setiap peserta pemilu memahami aturan yang berlaku dan dapat mematuhi aturan tersebut dengan benar. Asas kepastian hukum juga akan memastikan bahwa setiap pelanggaran aturan dalam pemilu akan ditindak dengan tegas dan adil.Â
3. Asas partisipasi juga menjadi hal yang sangat penting dalam pemilu 2024. Seluruh warga negara harus memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilu dan memberikan suaranya tanpa tekanan atau paksaan dari pihak manapun. Hal ini akan memastikan bahwa setiap suara yang diberikan dalam pemilu memiliki nilai yang sama dan dapat dihitung dengan benar. Asas partisipasi juga akan memastikan bahwa setiap warga negara dapat memilih calon yang dianggap terbaik untuk mewakili kepentingan mereka. Â
Dalam rangka menjaga asas-asas tersebut, perlu dilakukan upaya-upaya untuk memastikan bahwa pemilu 2024 berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pemilu dan bagaimana cara berpartisipasi dalam pemilu dengan benar. Selain itu, perlu dilakukan pengawasan yang ketat terhadap seluruh tahapan dalam pemilu, mulai dari pendaftaran calon hingga penghitungan suara.Â
Potensi permasalahan dalam gelaran Pemilu Serentak 2024 dan Pemilihan (Pilkada) Serentak 2024 meliputi beberapa aspek, seperti penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan pelaksanaan pemilihan atau pilkada. Beberapa masalah meliputi pemutakhiran data pemilih, pengadaan dan distribusi logistik pemilu seperti surat suara, beban kerja penyelenggara pemilu yang terlalu tinggi, politik uang, belum optimalnya transparansi pelaporan dana kampanye, netralitas ASN (aparatur sipil negara), dan penggunaan APK (alat peraga kampanye) yang tidak tertibÂ
Beberapa potensi permasalahan meliputi beberapa aspek, seperti penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan pelaksanaan pemilihan atau pilkada. Beberapa masalah meliputi pemutakhiran data pemilih, pengadaan dan distribusi logistik pemilu seperti surat suara, beban kerja penyelenggara pemilu yang terlalu tinggi, politik uang, belum optimalnya transparansi pelaporan dana kampanye, netralitas ASN (aparatur sipil negara), dan penggunaan APK (alat peraga kampanye) yang tidak tertib. Selain itu, terdapat kendala dalam koordinasi yang memadai di antara pengawas pemilu, dan instansi penegakan hukum lainnya seperti kejaksaan dan kepolisian.Â
Dalam rangka menghadapi Pemilu Serentak 2024 dan Pemilihan (Pilkada) Serentak 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hadir mendorong agenda Pemilu Damai 2024. Agenda ini akan menjadi salah satu prioritas utama pemerintah dalam 13 bulan ke depan, dengan tujuan mewujudkan Pemilu yang damai, bermartabat, dan berkualitas, sebagai tolak ukur kedewasaan demokrasi, dengan menciptakan ruang digital yang sehat. Generasi Milenial dan Z, yang mencapai lebih dari 50 persen total pemilih, mendominasi demografis pemilih Pemilu 2024. Oleh karena itu, Kominfo mengapresiasi inisiatif #YukPahamiPemilu yang diselenggarakan oleh Google IndonesiaÂ
Untuk mengatasi tantangan dalam Pemilu Serentak 2024 dan Pilkada Serentak 2024, penyelenggara pemilu harus mempersiapkan diri dengan baik dan matang. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan adopsi teknologi digital.Â
Strategi Penanggulangan Potensi Permasalahan Pemilu Serentak 2024 dan Pilkada Serentak 2024Â
1. Pemutakhiran Data PemilihÂ
2. Optimalisasi Sinergi antara Bawaslu dan KPUÂ
3. Koordinasi yang MemadaiÂ
4. Adopsi Teknologi DigitalÂ
5. Komitmen Penyelenggara Pemilu, Operasi Keamanan, Partisipasi Masyarakat, Edukasi, Ruang Digital yang SehatÂ
6. Komitmen Penyelenggara Pemilu dan Orientasi EtikaÂ
7. Operasi KeamananÂ
8. Partisipasi Masyarakat dan Pengawasan PemiluÂ
9. Edukasi dan Sosialisasi PemiluÂ
10. Ruang Digital yang Sehat dan Pemberantasan HoaksÂ
Dengan mengambil langkah-langkah strategis ini, harapannya adalah Pemilu Serentak 2024 dan Pilkada Serentak 2024 akan berjalan dengan baik, menjaga integritas dan transparansi, serta menghasilkan pemerintahan yang memiliki legitimasi kuat untuk melayani kepentingan publik. Kesuksesan pemilu adalah bukti kematangan demokrasi Indonesia, dan semua pihak harus berkomitmen untuk menjaga proses ini agar berlangsung secara adil, jujur, dan berdasarkan aturan yang berlakuÂ
Dalam menjalankan Pemilu Serentak 2024 dan Pemilihan (Pilkada) Serentak 2024, perlu dilakukan upaya bersama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga pemilu, penegak hukum, dan masyarakat. Dengan upaya bersama ini, diharapkan Pemilu Serentak 2024 dan Pemilihan (Pilkada) Serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar, demokratis, dan adil, menghasilkan pemerintahan yang memiliki legitimasi kuat untuk melayani kepentingan publik. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu juga sangat penting untuk menjaga integritas dan transparansi pemilu. Dalam rangka mewujudkan Pemilu Damai 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hadir mendorong agenda Pemilu Damai 2024. Agenda ini akan menjadi salah satu prioritas utama pemerintah dalam 13 bulan ke depan, dengan tujuan mewujudkan Pemilu yang damai, bermartabat, dan berkualitas, sebagai tolak ukur kedewasaan demokrasi, dengan menciptakan ruang digital yang sehat. Generasi Milenial dan Z, yang mencapai lebih dari 50 persen total pemilih, mendominasi demografis pemilih Pemilu 2024. Oleh karena itu, Kominfo mengapresiasi inisiatif #YukPahamiPemilu yang diselenggarakan oleh Google Indonesia. Dengan upaya bersama dari berbagai pihak, diharapkan Pemilu Serentak 2024 dan Pemilihan (Pilkada) Serentak 2024 dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan pemerintahan yang mampu melayani kepentingan publik dengan baik.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H