Mohon tunggu...
Julman Hijrah, SH
Julman Hijrah, SH Mohon Tunggu... -

Mari Kawal Negeri, untuk Rakyat agar sejahterah

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pelaksanaan Kebijakan Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural Kepala Daerah

20 Agustus 2016   02:50 Diperbarui: 20 Agustus 2016   02:54 734
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

sehingga saya berpendapat agar Pemerintah Pusat untuk melakukan revisi pasal 162 UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota yang mengamanatkan bahwa Gubernur,Bupati atau Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 6 ( Enam ) Bulan terhitung sejak tanggal pelantikan. dan melakukan evaluasi terhadap PP Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun