sehingga saya berpendapat agar Pemerintah Pusat untuk melakukan revisi pasal 162 UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota yang mengamanatkan bahwa Gubernur,Bupati atau Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 6 ( Enam ) Bulan terhitung sejak tanggal pelantikan. dan melakukan evaluasi terhadap PP Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!