sehingga saya berpendapat agar Pemerintah Pusat untuk melakukan revisi pasal 162 UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota yang mengamanatkan bahwa Gubernur,Bupati atau Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 6 ( Enam ) Bulan terhitung sejak tanggal pelantikan. dan melakukan evaluasi terhadap PP Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI