Mohon tunggu...
Julkifli Sinuhaji
Julkifli Sinuhaji Mohon Tunggu... Editor - Reporter aktif di salah satu media
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Alumni Universitas Padjadjaran\r\nHidup untuk Memberi Sebanyak-banyaknya dan Hiduplah Secara Berbahaya\r\n

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Viral! Cuma Nonton Video di TikTok Bisa Dapat Uang, Ini Caranya

3 Januari 2021   16:20 Diperbarui: 3 Januari 2021   16:36 11613
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bandung - Sejak pandemi Covid-19 melanda dunia, TikTok semakin banyak digunakan orang sebagai hiburan di kala karantina di rumah.

Belakangan viral komunitas TikTok ramai-ramai memposting mereka dapat menghasilkan uang dari aplikasi milik ByteDance tersebut.

Berdasarkan pantauan per Minggu, 3 Januari 2021, program dapat uang bagi pengguna  hanya dengan menonton video TikTok ini baru dimulai pada 1 Januari 2021.

Pengguna bisa mendapatkan uang secara cuma-cuma hanya dengan menonton atau memposting video di TikTok.

Berikut ini cara mendapatkan uang di TikTok:

1. Update aplikasi TikTok ke versi terbaru

2. Masuk ke profil klik 'Saya'

3. Kemudian klik ikon 'Rp' yang berwarna kuning.

4. Anda bisa mengundang teman yang belum menggunakan TikTok, dalam keterangan tertulis bisa mendapat Rp7.000 per orang.

Catatan: Bagi Anda pengguna baru, agar lebih cepat mendapat uang saat menonton TikTok dapat memasukkan kode berikut: 'A255847001'.

Foto: TIkTOk
Foto: TIkTOk
Selain menonton video, TikTok juga dapat menghasilkan uang dengan cara melakukan live, namun harus mendapatkan koin yang dikirim dari penonton live streaming.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun