Mohon tunggu...
Julkhaidar Romadhon
Julkhaidar Romadhon Mohon Tunggu... Administrasi - Kandidat Doktor Pertanian UNSRI

Pengamat Pertanian Kandidat Doktor Ilmu Pertanian Universitas Sriwijaya. Http//:fokuspangan.wordpress.com Melihat sisi lain kebijakan pangan pemerintah secara objektif. Mengkritisi sekaligus menawarkan solusi demi kejayaan negeri.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bulog "Macan Logistik" Bukan "Ayam Sayur"

5 Agustus 2019   14:40 Diperbarui: 5 Agustus 2019   14:54 1092
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebenarnya langkah yang sangat tepat, ketika pemerintah sudah menyadari ada yang keliru dalam rantai kebijakan perberasan nasional. Kebijakan itu adalah perubahan pengalihan dari bantuan sosial beras sejahtera (bansos rastra) menjadi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Jika bansos rastra identik dengan intervensi pemerintah dalam hal ini Bulog, sedangkan BPNT kental dengan mekanisme pasar dalam hal ini pemasok bisa darimana saja.

Presiden Republik Indonesia memberikan arahan agar bantuan sosial dan subsidi disalurkan secara non tunai, dengan menggunakan sistem perbankan atau dikenal dengan istilah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial serta untuk mendorong keuangan inklusif.

BPNT adalah bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli pangan di e-Warong KUBE PKH/pedagang bahan pangan yang bekerja sama dengan Bank. Masyarakat dibebaskan untuk membeli jenis beras yang ada sesuai selera dan terserah untuk membelanjakannya. Selain itu uang Rp 110 ribu per bulan jika tidak dibelanjakan akan terakumulasi atau tidak akan hangus.

Sumber: detik.com
Sumber: detik.com

Masih ingatkah ketika BPNT ini diujicobakan di 44 kota besar di Indonesia dimana mengalami berbagai kendala dan hambatan?

Keterlambatan BPNT terlihat dari jumlah serapan yang baru 18 persen. Kendalanya antara lain; lambatnya distribusi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) penerima BPNT, bantuan Rp 110.000 ke KKS terlambat, lambatnya pendirian e-waroeng, distribusi barang dari Bulog sering mengalami keterlambatan, mesin EDC dari BRI sering mengalami error hingga terdapat beberapa nama yang dobel dan beberapa nama yang salah.

Kesulitan lain dalam penerapan BPNT di lapangan adalah penyalahgunaan kartu. Sangat sulit memastikan bahwa masyarakat pemegang kartu tidak membeli barang-barang kebutuhan lain. Jika BULOG yang menyediakan seperti tahun ini yaitu komoditas beras 10 Kg dan gula 2 Kg, maka pengawasan penggunaan kartu bisa dilakukan. Namun, tahun 2018 penyedia kebutuhan pokok untuk BPNT ini tidak lagi pemerintah yang dalam hal ini BULOG, tetapi siapa saja bisa (free market). Sehingga, penyalahgunaan kartu seperti yang dikhawatirkan oleh banyak pihak bisa saja terjadi.

Bayangkan jika pemegang kartu membeli rokok yang justru bisa membahayakan kesehatan. Alih-alih mau menuntaskan kemiskinan, namun justru pemerintah mengeluarkan banyak anggaran untuk memberi subsidi pada rumah sakit. Namun, ada beberapa dampak kekhawatiran yang lebih besar lagi dari penerapan BPNT, yang mana imbasnya bisa mempengaruhi kestabilan makro ekonomi secara keseluruhan seperti swasembada pangan, stabilisasi harga tingkat petani, stabilisasi harga konsumen serta program pengentasan kemiskinan.

Seharusnya Kepala Dinas Sosial baik Provinsi maupun Kabupaten Kota di seluruh Indonesia, lebih memikirkan jalan keluar atau terobosan agar program ini berjalan dengan baik dan sejalan dengan nafas dari Kementerian Sosial.

Yang harus menjadi perhatian penting terkait BPNT adalah terkait masalah kebebasan KPM membeli kapan saja serta uang per bulan dalam kartu tidak hangus namun akan terakumulasi jika uang tersebut tidak dibelanjakan rutin tiap bulannya.

1. Penerima BPNT dibebaskan kapan saja membeli

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun