Mohon tunggu...
Julkhaidar Romadhon
Julkhaidar Romadhon Mohon Tunggu... Administrasi - Kandidat Doktor Pertanian UNSRI

Pengamat Pertanian Kandidat Doktor Ilmu Pertanian Universitas Sriwijaya. Http//:fokuspangan.wordpress.com Melihat sisi lain kebijakan pangan pemerintah secara objektif. Mengkritisi sekaligus menawarkan solusi demi kejayaan negeri.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Sudah Waktunya Bulog Diperkuat

21 November 2018   17:15 Diperbarui: 23 November 2018   09:28 2431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Sebenarnya, tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk menunda pembentukan lembaga pangan. Amanat Undang-Undang Pangan No 18 Tahun 2012 sudah jelas mengatakan bahwa dalam waktu tiga tahun sejak UU Pangan diundangkan lembaga pangan harus sudah terbentuk. 

Ini artinya, seharusnya lembaga pangan sudah terbentuk akhir tahun 2015.  Namun nyatanya, sudah tiga tahun berlalu namun sampai sekarang lembaga pangan itu belum juga terbentuk. 

Bahkan publik masih mencatat pernyataan Menteri Pertanian Amran Sulaiman dihadapan Komisi IV DPR RI pada Juni 2017, bahwa ia akan mengumumkan pembentukan Badan Pangan Nasional habis lebaran.  

liputan6.com
liputan6.com
Sudah waktunya

Publik sebenarnya sudah berharap banyak dengan terpilihnya Budi Waseso (Buwas) sebagai Direktur Utama Perum BULOG. Rakyat menggantungkan harapan yang tinggi agar seorang Buwas mampu mengendalikan pangan di negeri ini, baik dari sisi ketersediaan maupun harga.

Pengangkatan Buwas sebenarnya sudah sangat tepat jika melihat pengalaman dan latar belakangnya. Kepiawaiannya memimpin dua lembaga besar, Bareskrim Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah membuktikan bahwa dia sanggup menjadi leader di lembaga pangan nasional.

Untuk menjadi Kepala Badan Pangan Nasional, jelas sekali dibutuhkan sosok yang mampu berkoordinasi antar Kementerian/lembaga. Sungguh tidak mudah untuk melakukan sinkronisasi kebijakan lintas Kementerian.

Hal ini disebabkan karena masing-masing Kementerian memiliki tujuan dan kepentingan sendiri-sendiri atau yang sering dikenal dengan istilah ego sektoral. Keputusan yang tidak menguntungkan akan menjadi indikator kinerja dari Menteri dan Kementerian yang bersangkutan. Itulah dilemanya.

Kepentingan ego sektoral kerap muncul seperti contoh terbaru adalah polemik soal impor beras. 

Kementerian yang selama ini mengurusi pangan antara lain adalah Kementerian Pertanian yang fokus pada sisi produksi atau dan Kementerian Perdagangan yang konsen pada sisi hilir atau stabilisasi harga. Satu sisi Kementerian Pertanian tetap ngotot bahwa kita tidak perlu impor beras karena surplus dan sisi yang lain Kementerian Perdagangan tetap ngotot harus impor dengan melihat stok BULOG dan harga yang terus meroket.

sindonews.com
sindonews.com
Badan Pangan Nasional

Polemik pangan yang silih berganti dan tidak berkesudahan seharusnya menjadi isyarat bagi pemerintah untuk mempercepat terbentuknya lembaga pangan. Jika tidak terbentuk, maka polemik yang terus terjadi akan menjadi sebuah tontonan publik terus menerus di layar kaca.

Ketidaksinkronan kebijakan antar Kementerian dan Lembaga semakin tampak saja di era pemerintahan Jokowi sekarang ini. Hal ini tidak lain dan tidak bukan karena tidak adanya Lembaga Pangan yang kuat untuk menyinkronkan antar kebijakan. 

BULOG di zaman orde baru sudah sangat tepat bentuknya dibawah Presiden Langsung. Sehingga setiap keputusan terkait masalah pangan cepat diambil dan tidak terdengar kebijakan yang kontraproduktif, apalagi terjadi perselisihan antar Menteri.

Namun pasca 1998, perubahan lembaga BULOG dari Badan menjadi sebuah BUMN sangatlah menyulitkan. Terlalu banyak Kementerian yang harus didatangi untuk berkoordinasi memutuskan sebuah kebijakan. Jelas ini sangat tidak efektif, pemborosan waktu dan sering kehilangan momentum.

Oleh karena itulah, Presiden Jokowi harus membaca situasi pangan akhir-akhir ini. Beliau sudah seharusnya memerintahkan jajaran dibawahnya untuk segera mempercepat terbentuknya Lembaga Pangan yang sudah diamanatkan oleh Undang-Undang Pangan.

Sebenarnya tidak sulit bagi Presiden untuk membentuk lembaga pangan yang baru. Mengapa? Hal ini disebabkan karena BULOG masih berdiri dan sumber daya manusianya masih ada sampai sekarang. Tinggal menunggu perintah Presiden saja untuk diperkuat, maka BULOG akan menjelma menjadi sebuah Badan Pangan Nasional.

Apalagi BULOG didukung dengan jaringan kantor dan pergudangan di seluruh Indonesia. BULOG di Kantor Pusat bisa menjadi Lembaga Pangan Nasional sebagai regulator pembuat kebijakan, sedangkan BULOG yang ada di daerah bisa menjadi pelaksana lapangan atau operator. 

Lembaga pangan ini bukan hanya dibutuhkan sesaat sebagai sebuah keputusan politis, namun juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. 

Dalam salah satu pasal pada Bab XII tentang Kelembagaan Pangan, yang didalamnya sudah disebutkan secara jelas tentang perlunya dibentuk lembaga pangan.

"Dalam hal mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan dan Ketahanan Pangan Nasional dibentuk Lembaga Pemerintah yang menangani bidang pangan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden" (Pasal 126). "Lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pangan" (pasal 127).

Pasal 128 berbunyi bahwa "Lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, dapat mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan penugasan khusus kepada badan usaha milik Negara di bidang Pangan untuk melaksanakan produksi, pengadaan dan penyimpanan dana tau distribusi pangan Pokok dan Pangan Lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah".

Kesimpulan

Polemik pangan yang sering terjadi lebih disebabkan oleh kepentingan ego sektoral Kementerian. Hal ini merupakan bukti nyata, bahwa kurangnya fungsi komunikasi dan  koordinasi antar Kementerian yang terkait. 

Untuk meminimalisir polemik yang tak kunjung usai, maka pembentukan Lembaga Pangan Nasional secepatnya merupakan harga mati dan langkah bijak bagi pemerintahan Presiden Jokowi. Apalagi mengingat, tahun depan merupakan tahun politik yang dibarengi dengan ancaman kekeringan.   

 

*) Koordinator Jaringan Masyarakat Pangan Indonesia (JAMPI)

Kandidat Doktor Ilmu Pertanian Universitas Sriwijaya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun