Polemik pangan yang silih berganti dan tidak berkesudahan seharusnya menjadi isyarat bagi pemerintah untuk mempercepat terbentuknya lembaga pangan. Jika tidak terbentuk, maka polemik yang terus terjadi akan menjadi sebuah tontonan publik terus menerus di layar kaca.
Ketidaksinkronan kebijakan antar Kementerian dan Lembaga semakin tampak saja di era pemerintahan Jokowi sekarang ini. Hal ini tidak lain dan tidak bukan karena tidak adanya Lembaga Pangan yang kuat untuk menyinkronkan antar kebijakan.Â
BULOG di zaman orde baru sudah sangat tepat bentuknya dibawah Presiden Langsung. Sehingga setiap keputusan terkait masalah pangan cepat diambil dan tidak terdengar kebijakan yang kontraproduktif, apalagi terjadi perselisihan antar Menteri.
Namun pasca 1998, perubahan lembaga BULOG dari Badan menjadi sebuah BUMN sangatlah menyulitkan. Terlalu banyak Kementerian yang harus didatangi untuk berkoordinasi memutuskan sebuah kebijakan. Jelas ini sangat tidak efektif, pemborosan waktu dan sering kehilangan momentum.
Oleh karena itulah, Presiden Jokowi harus membaca situasi pangan akhir-akhir ini. Beliau sudah seharusnya memerintahkan jajaran dibawahnya untuk segera mempercepat terbentuknya Lembaga Pangan yang sudah diamanatkan oleh Undang-Undang Pangan.
Sebenarnya tidak sulit bagi Presiden untuk membentuk lembaga pangan yang baru. Mengapa? Hal ini disebabkan karena BULOG masih berdiri dan sumber daya manusianya masih ada sampai sekarang. Tinggal menunggu perintah Presiden saja untuk diperkuat, maka BULOG akan menjelma menjadi sebuah Badan Pangan Nasional.
Apalagi BULOG didukung dengan jaringan kantor dan pergudangan di seluruh Indonesia. BULOG di Kantor Pusat bisa menjadi Lembaga Pangan Nasional sebagai regulator pembuat kebijakan, sedangkan BULOG yang ada di daerah bisa menjadi pelaksana lapangan atau operator.Â
Lembaga pangan ini bukan hanya dibutuhkan sesaat sebagai sebuah keputusan politis, namun juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.Â
Dalam salah satu pasal pada Bab XII tentang Kelembagaan Pangan, yang didalamnya sudah disebutkan secara jelas tentang perlunya dibentuk lembaga pangan.
"Dalam hal mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan dan Ketahanan Pangan Nasional dibentuk Lembaga Pemerintah yang menangani bidang pangan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden" (Pasal 126). "Lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pangan" (pasal 127).
Pasal 128 berbunyi bahwa "Lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, dapat mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan penugasan khusus kepada badan usaha milik Negara di bidang Pangan untuk melaksanakan produksi, pengadaan dan penyimpanan dana tau distribusi pangan Pokok dan Pangan Lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah".