Sebenarnya, tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk menunda pembentukan lembaga pangan. Amanat Undang-Undang Pangan No 18 Tahun 2012 sudah jelas mengatakan bahwa dalam waktu tiga tahun sejak UU Pangan diundangkan lembaga pangan harus sudah terbentuk.Â
Ini artinya, seharusnya lembaga pangan sudah terbentuk akhir tahun 2015. Â Namun nyatanya, sudah tiga tahun berlalu namun sampai sekarang lembaga pangan itu belum juga terbentuk.Â
Bahkan publik masih mencatat pernyataan Menteri Pertanian Amran Sulaiman dihadapan Komisi IV DPR RI pada Juni 2017, bahwa ia akan mengumumkan pembentukan Badan Pangan Nasional habis lebaran. Â
Publik sebenarnya sudah berharap banyak dengan terpilihnya Budi Waseso (Buwas) sebagai Direktur Utama Perum BULOG. Rakyat menggantungkan harapan yang tinggi agar seorang Buwas mampu mengendalikan pangan di negeri ini, baik dari sisi ketersediaan maupun harga.
Pengangkatan Buwas sebenarnya sudah sangat tepat jika melihat pengalaman dan latar belakangnya. Kepiawaiannya memimpin dua lembaga besar, Bareskrim Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah membuktikan bahwa dia sanggup menjadi leader di lembaga pangan nasional.
Untuk menjadi Kepala Badan Pangan Nasional, jelas sekali dibutuhkan sosok yang mampu berkoordinasi antar Kementerian/lembaga. Sungguh tidak mudah untuk melakukan sinkronisasi kebijakan lintas Kementerian.
Hal ini disebabkan karena masing-masing Kementerian memiliki tujuan dan kepentingan sendiri-sendiri atau yang sering dikenal dengan istilah ego sektoral. Keputusan yang tidak menguntungkan akan menjadi indikator kinerja dari Menteri dan Kementerian yang bersangkutan. Itulah dilemanya.
Kepentingan ego sektoral kerap muncul seperti contoh terbaru adalah polemik soal impor beras.Â
Kementerian yang selama ini mengurusi pangan antara lain adalah Kementerian Pertanian yang fokus pada sisi produksi atau dan Kementerian Perdagangan yang konsen pada sisi hilir atau stabilisasi harga. Satu sisi Kementerian Pertanian tetap ngotot bahwa kita tidak perlu impor beras karena surplus dan sisi yang lain Kementerian Perdagangan tetap ngotot harus impor dengan melihat stok BULOG dan harga yang terus meroket.