Pemberantasan mafia pangan yang diharapkan oleh semua pihak, tentu tidak bisa serta merta dilakukan. Mengingat lembaga Bulog bukanlah lembaga super power di era orde baru. Ketika masih berwujud lembaga negara non kementerian (LPNK), Bulog begitu gagahnya mengontrol sembilan bahan pokok harganya tetap stabil.Â
Para pedagang pun tidak berani melakukan spekulasi. Apalagi menimbun barang dalam jumlah besar. Pasti mereka jatuh bangkrut, karena Bulog didukung dengan anggaran negara berikut fasilitas untuk melaksanakannya. Selain itu, dengan kewenangannya yang besar pengusaha besar harus melaporkan stock sembako yang mereka kuasai.
Namun sekarang semua berbalik seratus delapan puluh derajat. Perubahan bentuk akibat tekanan IMF, memaksa pemerintah merubah bentuk Bulog menjadi BUMN berbentuk Perum. Dimana tugasnya banyak melakukan kegiatan pelayanan publik seperti yang diamanatkan oleh pemerintah.
Sebenarnya banyak pihak juga menyangsikan pergantian pimpinan BUMN ini. Mengapa? ya, karena siapapun nahkodanya jika kelembagaan ini tidak diperkuat hasilnya tentu sama saja. Tidak ada sesuatu yang fundamental terjadi.
Ada satu jalan yang dapat ditempuh untuk mengembalikan kontrol penuh pemerintah terhadap pangan. Jalan apa itu? ya, dengan cara secepatnya mengembalikan lembaga ini sesuai dengan amanat undang undang pangan.
Amanat dalam undang undang pangan sudah sangat terang benderang. Membentjk lembaga pangan nasional setingkat menteri yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga ini akan mengkoordinasikan kebijakan pangan antar kementerian teknis terkait. Sehingga akan mengurangi kesimpang siuran yang selama ini terjadi terus menerus dan berulang ulang.
Mungkin, menempatkan Teten sebagai Dewas Perum Bulog merupakan kesengajaan penerintah sebagai rintisan awal peralihan lembaga ini menjadi Lembaga Pangan Nasional. Jika memang settingnya demikian, maka pemerintah sudah berada di jalaur yang benar untuk mewujudkan nawa cita berdaulat di bidang pangan.
Namun, jika prediksi itu salah maka Teten yang merupakan mantan Kepala Staf Kantor Presiden harus mengingatkan pemerintah, bahkan mendorongnya agar lembaga pangan nasional harus segera terbentuk. Hal ini demi satu tujuan agar kedaulatan pangan yang merupakan cita dari nawa cita segera terwujud. Semoga dengan keberadaan Teten, polemik pangan yang selalu terjadi akan cepat terselesaikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H