Lemahnya wewenang BULOG sekarang, juga disampaikan oleh Dirut BULOG, Djarot Kusumayakti pada saat wawancara dengan harian "Rakyat Merdeka" tanggal 09 februari 2018. Perum Bulog melihat bahwa tata kelola pangan nasional  masih karut marut. Buruknya manajemen cadangan beras dan keterpaduan data menjadi alasan. Sebagai stabilisator, Bulog tak punya banyak kewenangan dalam menjalankan tugasnya. Sseharusnya Bulog mendapatkan wewenang tambahan untuk mengelola pangan nasional. Kami bicara apapun termasuk komoditi, bicara waktu.Â
Misalnya mau impor salah ini mau panen raya karena waktu bisa bergeser-geser. karena terlalu banyak atasan, serta banyak diskusi dan justru harus disederhanakan. Oleh karena itu, Perum Bulog meminta agar pemerintah memberi tambahan kewenangan kepada Bulog, agar dapat menjalankan fungsinya sebagai stabilisator pangan.
Berdasarkan fakta-fakta diatas, sebenarnya ada persoalan yang sangat mendasar dan dapat kita petik hikmahnya. Persoalan kuncinya yaitu terletak di koordinasi, saya garis bawahi lagi "koordinasi".Â
Koordinasi yang lemah antar lembaga menjadi pemicu polemik pangan yang beberapa tahun belakangan terjadi. Oleh sebab itu, harus ada lembaga baru yang independen untuk mampu mengkoordinasikan serta mensinkronisasikan kepentingan semuanya. Birokrasi tata kelola pangan yang panjang harus segera disederhanakan tanpa berbelit-belit.
Bagaimana caranya? Tentu dengan mempercepat pembentukan Badan Pangan Nasional sebagai amanat Undang Undang Pangan No 18 Tahun 2012. Sebuah lembaga yang berfungsi sebagai pembuat kebijakan pangan tunggal atau satu pintu dan Negara sangat membutuhkannya sekarang.
Lembaga ini merupakan jawaban atas kerisauan negara terhadap masa depan pangan. Jika sudah terbentuk, maka kisruh tata kelola pangan tanah air yang terjadi dapat diminimalisasi. Apalagi masalah overlapping antar kebijakan pangan satu dengan kebijakan pangan yang lain.Â
Badan Pangan Nasional akan menjalankan tugas sesuai dengan apa yang digariskan oleh Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 yaitu bagaimana mengawal kedaulatan, kemandirian, ketahanan dan keamanan pangan.
Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan pada pasal 126 yang berbunyi, "Dalam hal mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan nasional, dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden" serta pada Pasal 127 disebutkan, "Lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan".
Apalagi menurut Herman Khaeron Komisi IV DPR, tugas dan wewenang Badan Pangan Nasional sangatlah kompleks. Jika yang selama ini pangan-pangan segar tidak pernah dikawal oleh badan seperti BPOM, karena lebih terkonsentrasi dengan pangan olahan, obat dan minuman, maka Badan Pangan Nasional inilah yang akan menarik dari berbagai sisi terkait persoalan keamanan pangan.Â
Fungsi lainnya adalah bagaimana dengan persoalan "suplai demand", kemudian kebijakan-kebijakan terkait hasil produksi dan pendistribusian, juga terkait dengan persoalan penetapan harga baik pembelian di tingkat petani maupun pembelian di tingkat pasar.
Dengan polemik pangan yang begitu banyak, sudah sepantasnya Negara mempercepat terbentuknya Badan Pangan Nasional. Â Semua ini guna menjaga agar persoalan pangan tidak menuai polemik berkepanjangan yang sangat menyita energy bangsa. Sehingga dari rangkaian panjang peristiwa diatas, sudah bisa kita simpulkan bersama bahwa Negara ini memang dalam keadaan "darurat" lembaga pangan.