Mohon tunggu...
Julkhaidar Romadhon
Julkhaidar Romadhon Mohon Tunggu... Administrasi - Kandidat Doktor Pertanian UNSRI

Pengamat Pertanian Kandidat Doktor Ilmu Pertanian Universitas Sriwijaya. Http//:fokuspangan.wordpress.com Melihat sisi lain kebijakan pangan pemerintah secara objektif. Mengkritisi sekaligus menawarkan solusi demi kejayaan negeri.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Belajar dari China, Negara dalam Bahaya Jika Tanpa Bulog

28 Desember 2017   13:39 Diperbarui: 28 Desember 2017   13:42 1859
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Waktu itu, struktur organisasi BULOG diperkuat dengan sejumlah tugas dan wewenang. Tugas utama tersebut antara lain sebagai penunjang peningkatan produksi pangan lalu diperkuat menjadi buffer stock holder dan distribusi untuk golongan anggaran. Selanjutnya tugas tersebut diperkuat kembali untuk melaksanakan pengendalian harga beras, gabah, gandum dan bahan pokok lainnya guna menjaga kestabilan harga, baik bagi produsen maupun konsumen sesuai dengan kebijaksanaan umum Pemerintah.

Pada tahun 1995, keluar Keppres No 50, untuk menyempurnakan struktur organisasi BULOG yang pada dasarnya bertujuan untuk lebih mempertajam tugas pokok, fungsi serta peran BULOG. Oleh karena itu, tanggung jawab BULOG lebih difokuskan pada peningkatan stabilisasi dan pengelolaan persediaan bahan pokok dan pangan. Tugas pokok BULOG sesuai Keppres tersebut adalah mengendalikan harga dan mengelola persediaan beras, gula, gandum, terigu, kedelai, pakan dan bahan pangan lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam rangka menjaga kestabilan harga bahan pangan bagi produsen dan konsumen serta memenuhi kebutuhan pangan berdasarkan kebijaksanaan umum Pemerintah.

Memasuki krisis moneter tahun 1997, titik balik pengelolaan pangan dimulai. Indonesia yang sudah mapan dalam tata pengelolaan pangan yang baik telah diusik dengan kepentingan Negara luar yang mengedepankan keuntungan bisnis semata. Hal ini terlihat dari Keppres No. 45 tahun 1997, dimana komoditas yang dikelola BULOG dikurangi dan tinggal beras dan gula. Kemudian melalui Keppres No 19 tahun 1998 tanggal 21 Januari 1998, Pemerintah mengembalikan tugas BULOG seperti Keppres No 39 tahun 1968. Selanjutnya melalu Keppres No 19 tahun 1998, ruang lingkup komoditas yang ditangani BULOG kembali dipersempit seiring dengan kesepakatan yang diambil oleh Pemerintah dengan pihak IMF yang tertuang dalam Letter of Intent (LoI). Akhirnya berujung dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah RI No. 7 tahun 2003 BULOG resmi beralih status menjadi Perusahaan Umum (Perum) BULOG

Sehingga dengan perubahan penugasan kepada BULOG yang semakin sempit serta kewenangan yang terbatas, sudah dapat dipastikan gejolak pangan akan terjadi setiap saat. Polemik pangan yang tidak berkesudahan dari tahun ke tahun serta kasus yang selalu sama dan berulang-ulang akan terus ada. Namun semua kejadian itu dapat diatasi andaikan pemerintah berkomitment penuh untuk menjalankan kesepakatan yang sudah ada.  Terutama secepatnya dalam pembentukan Badan Pangan Nasional (http://bulogterkini.com). Sebenarnya, itu merupakan salah satu langkah konkret jika kita mengambil hikmah dan mau belajar dari Negara China.

Patut kita renungkan, kata-kata Henry Alfred Kissinger"Control oil and you control the nations; control food and you control the people". Artinya, kontrol minyak maka Anda akan kendalikan negara; kontrol pangan maka Anda akan mengendalikan rakyat.

*) Kandidat Doktor Ilmu Pertanian Universitas Sriwijaya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun