Rekam jejak digital menunjukkan, bahwa penggerebekan dilakukan karena PT IBU menjual harga diatas HET. Â Anggota DPR Komisi IV yang mebidangi masalah pangan dan pertanian Ichsan Firdaus menilai, bahwa ketidakmampuan pemerintah dalam mengintervensi pasar menjadi penyebab utama terjadinya penggerebekan dan tudingan pidana terhadap PT IBU. Ia mengatakan, sejatinya pemerintah bisa melakukan operasi pasar untuk mengendalikan harga beras eceran yang terlalu tinggi. Namun, tindak dan tudingan pidana seharusnya tidak perlu dilakukan.
Pemerintah tetap bersikukuh untuk menerapkan program BPNT tahun 2018. Walaupun banyak pihak yang meragukan keberhasilannya serta didukung dengan bukti di lapangan. Kemensos begitu percaya dirinya, bahwa persoalan yang menerpa pada uji coba di 44 kota bisa diatasi pada tahun 2018. Selain itu pula, tambah menjadi aneh lagi ketika pemerintah negeri ini sudah mengetahui kelemahan BPNT terbesar yaitu tidak bisanya mengontrol harga pangan. Justru peningkatan inklusi keuangan yang dibangga-banggakan sebagai keunggulan BPNT, untuk menggantikan program rastra  tahun depan.
Dalam rangka BPNT tahun depan sukses dilaksanakan, maka kelemahan yang merintangi wajib diselesaikan. Kelemahan utama yang sudah diketahui bersama yaitu tidak bisanya mengontrol kenaikan harga pangan. Oleh karena itulah pemerintah mencoba menggunakan formula baru yaitu dengan memberlakukan kebijakan HET. Pedagang harus menjual produknya dibawah harga HET yang telah diberlakukan. Para pedagang yang melanggar kesepakatan peraturan HET akan dilakukan tindakan hukum dalam hal ini satgas pangan. Tindakan hukum yang dikedepankan inilah yang menimbulkan kontroversi dan menuai kritik dari banyak pihak.
Lalu pertanyaannya, mengapa pemerintah tidak mengedepankan intervensi melalui BULOG dengan operasi pasarnya untuk melakukan stabilisasi harga pangan? Logikanya, dengan adanya program BPNT maka BULOG tidak lagi melakukan penyaluran beras miskin secara langsung kepada masyarakat. Sehingga, tahun depan sudah bisa dipastikan beras yang akan dibeli BULOG tidak sebanyak pada tahun-tahun sebelumnya. Nah faktor inilah, yang melatarbelakangi pemerintah lebih mengedepankan HET beras daripada operasi pasar oleh BULOG.
Namun masalahnya, di pihak lain sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres), BULOG ditugaskan sebagai penyangga dan memelihara cadangan beras pemerintah. Sehingga diperlukan pengadaan stock beras untuk mengantisipasi kenaikan harga pangan. Jika stock beras di gudang BULOG tidak dapat disalurkan, maka sudah pasti akan mengalami kerusakan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Nah masalah inilah yang menurut Menko Perekonomian Darmin Nasution akan dibahas dan dibawa pada rapat kementerian.
Sebenarnya, selama ini sistem perberasan tanah air sudah tersusun sistematis dan rapi. Pengadaan beras yang dilakukan oleh BULOG sebanyak 4 juta ton, disalurkan untuk masyarakat miskin lebih kurang 230 ribu ton per bulan. Terkadang setahun bisa disalurkan sebanyak 13 atau 14 kali, sehingga rata-rata raskin yang disalurkan sebanyak 3 juta ton. Sisa stock beras sekitar 1 juta ton, bisa digunakan pemerintah untuk melakukan intervensi pasar, gangguan bencana alam hingga persiapan masa panen tahun yang akan datang.
Pengadaan beras menggunakan harga HPP menjadi jaminan harga bagi petani agar gabah berasnya tidak mengalami kejatuhan. Selain itu juga, menjadi jaminan pasar bahwa gabah beras petani pasti akan dibeli oleh pemerintah. Disisi lain, program raskin sebenarnya merupakan bentuk secara tidak langsung  intervensi pemerintah terhadap harga beras di tingkat konsumen. Akan terjadi penurunan permintaan beras di pasaran umum, karena 15,8 juta RTS sudah mendapatkan jatah beras rastra. Kalau permintaan beras turun, maka otomatis harga akan menyesuaikan dengan sendirinya.
Oleh karena itu, sistem perberasan yang sudah tersusun rapi seakan menjadi rumit dengan program BPNT yang baru ini. Namun, semuanya tetap bisa berjalan asalkan antara Swasembada, HET, BPNT dan Pengadaan beras BULOG bisa diselaraskan atau disinergikan. HET tetap dikembalikan filosofinya seperti dahulu, yaitu sebagai harga acuan pemerintah untuk melakukan intervensi. Sedangkan niat baik pemerintah melalui program BPNT bisa difungsikan seperti program raskin gratis. Dalam hal ini, masyarakat penerima tidak perlu membayar lagi namun tinggal digesek saja kartu BPNT nya. Disisi lain, pembelian beras petani sebanyak 4 juta ton juga tidak perlu dikhawatirkan penyalurannya. Dengan terjadinya sinergi program maka pembelian beras petani tetap jalan, sedangkan pada sisi lainnya swasembada pangan yang telah dicanangkan oleh pemerintah dapat diwujudkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H