Mohon tunggu...
Julkhaidar Romadhon
Julkhaidar Romadhon Mohon Tunggu... Administrasi - Kandidat Doktor Pertanian UNSRI

Pengamat Pertanian Kandidat Doktor Ilmu Pertanian Universitas Sriwijaya. Http//:fokuspangan.wordpress.com Melihat sisi lain kebijakan pangan pemerintah secara objektif. Mengkritisi sekaligus menawarkan solusi demi kejayaan negeri.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Paradoks Bantuan Pangan Non Tunai

7 Juli 2017   22:18 Diperbarui: 8 Juli 2017   11:27 1499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menarik ulasan dari Saudara Khudori, Anggota Pokja Ahli Dewan Ketahanan Pangan Pusat, Penggiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) di www.sindonews.com tanggal 5 Juli 2017, yang berjudul "Bantuan Pangan Non Tunai, Harga Beras dan Bulog". Secara keseluruhan artikel tersebut menguatkan beberapa artikel yang sudah saya ulas sebelumnya mengenai pentingnya rastra, bahayanya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) serta pentingnya lembaga BULOG. Secara ringkas, beliau mempertanyakan skema penyaluran baru ini dan mengingatkan jangan sampai kita ingin keluar dari mulut harimau malah masuk ke dalam mulut buaya.

Pertanyaan yang menjadi tanda tanya besar dibenak beliau; (1) harga pangan di luar jawa relatif tinggi dibandingkan di Jawa, sehingga manfaat BPNT dirasakan semakin berkurang; (2) besar bantuan sama RP 110.000 per RTS padahal anggota keluarga RTS berbeda; (3) siapa yang mengontrol bila setelah uang bantuan nontunai ditukar dengan pangan, lalu pangan dijual untuk membeli rokok atau pulsa dan (4) bagaimana dengan stabilisasi harga beras jika rastra diganti BPNT. Tadi, didepan sudah saya katakan bahwa pertanyaan diatas hampir sama dengan artikel yang sudah saya ulas sebelumnya. Oleh karena itulah saya tidak perlu lagi untuk membahas hasil pemikiran beliau, namun yang akan dibahas disini adalah beberapa kutipan yang diambil dalam artikel tersebut.

Kutipan pertama diambil dari Denni Puspa Purbasari (2016), Kepala Deputi III Kantor Staf Presiden Bidang Kajian Ekonomi Strategis yaitu; dibandingkan raskin/rastra sekarang, skema baru dapat meningkatkan ketepatan sasaran, waktu dan administrasi. Kriteria ketepatan kualitas, harga dan jumlah tidak lagi relevan karena masyarakat miskin/rentan dapat memilih beras sendiri. Skema baru ini juga tidak mendistorsi pasar gabah/beras dan rumah tangga dan rumah tangga miskin/rentan tidak perlu menyediakan uang untuk menebus seperti pada Raskin/Rastra. Selain itu, kemiskinan di 44 kabupaten/kota turun 0,32 poin persentase.

Apa yang menjadi paradoks (kontradiksi atau berlawanan) dari kutipan tersebut.. ?

Paradoks pertama adalah masyarakat miskin/rentan yang selama puluhan tahun menerima raskin, tiba-tiba dapat memilih jenis beras sendiri sesuai selera. Sepertinya, hal inilah yang dianggap pemerintah sebagai sebuah keunggulan dibandingkan rastra.

Saya akan coba jawab pernyataan ini secara ilmiah. Siapa yang tidak kenal dengan hukum permintaan dan penawaran dalam ilmu ekonomi. Pelajaran yang sudah diperkenalkan sedari Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dalam aktifitas ekonomi, permintaan dan penawaran merupakan penggambaran atas hubungan-hubungan di pasar, antara para calon pembeli dan penjual dari suatu barang. Sehingga akan membentuk keseimbangan harga akibat polarisasi yang disebabkan oleh mekanisme pasar yang juga dibentuk oleh aktifitas permintaan dan penawaran.

Dalam konteks diatas, ketika rastra beralih ke BPNT maka akan ada permintaan baru sekitar 17,8 juta Rumah Tangga Sasaran (RTS) dengan kuantum beras sebanyak 2,78 juta ton yang akan masuk ke pasaran. Disini artinya, jika jatah mereka Rp 110 ribu/bulan kita kalikan 12 (satu tahun) akan didapat uang Rp. 1.320.000/RTS. Namun, jika kita kalikan dengan 17,8 juta RTS maka angkanya akan menjadi sangat fenomenal Rp 3,7 Triliun. Sebuah angka fantastis dan sangat menggiurkan. Secara sadar atau tidak perputaran uang yang sangat besar ini tentu sudah menjadi incaran para mafia pangan diluar sana.

Secara teori ekonomi, permintaan yang tinggi dari eks penerima rastra akan mereka manifestasikan sebagai daya beli yang meningkat. Dan secara realita, permintaan yang tinggi sudah pasti akan mereka barengi dengan harga yang tinggi pula. Bukan tidak mungkin, akan terjadi kenaikan harga beras dari hari ke hari. Hal ini bisa saja disebabkan; Pertama,terjadi pergeseran selera penerima BPNT dimana selama ini mengkonsumsi beras medium ke beras premium. Hal ini bisa saja terjadi, karena mereka menganggap uang yang mereka terima cukup memadai untuk membeli beras premium serta bisa saja dalam pikiran mereka masih ada stigma yang melekat "kalau nasinya enak, maka tidak ada lauk juga tidak apa-apa". Kedua; adanya mafia pangan yang sengaja bermain untuk mengatur pasokan beras sehingga harga terus naik sesuai dengan yang mereka inginkan.

Alasan pertama akan saya jawab dengan hasil penelitian Dr. Bayu Khrisnamurti (2016) yang juga merupakan Ketua Perhepi. "tidak banyak disadari, kini naik turun harga beras lebih banyak ditentukan oleh beras kualitas premium, bukan kualitas medium. Pertumbuhan permintaan beras premium mencapai 11%/tahun, mengambil pangsa 38% dari total beras yang beredar. Kelompok, konsumen ini kurang peduli dengan harga beras asalkan kualitasnya bagus. Selain itu, pangsa konsumen kota ini juga mencapai 56% dari total konsumen beras. Mereka ini pun kurang peduli dengan harga beras. Sebaliknya, permintaan beras medium tumbuh hanya 9%/tahun, mengambil pangsa hanya 21%. Beras jenis ini, diminati warga berpendapatan rendah, sebagian di antaranya warga miskin".

Dengan fakta diatas, sehingga sangat berbahaya jika apa yang saya asumsikan benar-benar terjadi yaitu terjadi peralihan selera konsumsi dari beras medium ke beras premium. Karena, tidak ada pihak yang bisa memantau dan tidak ada pula pihak yang bisa melarang penerima BPNT agar tetap mengkonsumsi beras medium. Jika mereka ikut-ikutan mengkonsumsi beras premium (daya beli semu), konsekuensinya juga harus mereka terima yaitu dimana pada tingkat ini, konsumen tidak perduli dengan harga beras berapapun harganya. Ujung-ujungnya uang tersebut semakin tidak mencukupi dan sedikit sekali untuk ditukarkan dengan bahan kebutuhan pokok.

Alasan kedua akan saya jawab dengan pernyataan Ketua KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha), Syarkawi Ma'ruf yang mengungkapkan fakta hasil penyelidikan di lapangan pada awal tahun 2016, dimana 7 Provinsi sentra beras dikuasai kartel beras. Disetiap Provinsi tersebut ditemukan lima hingga tujuh kartel beras yang memiliki penggilingan besar dan pedagang besar yang dapat mempermainkan pasokan beras sehingga mengakibatkan kelangkaan persediaan di sejumlah daerah. Provinsi-provinsi itu adalah Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa barat, Lampung, Sumatera Selatan dan Sumatera Utara (waspada.co.id). Orang awam pun pasti tahu apa tujuan kartel mempermainkan pasokan, ya tidak lain dan tidak bukan naiknya harga bahan pangan untuk mengejar keuntungan semata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun