Dalam konteks perpajakan internasional, penghasilan dari kegiatan pelayaran, transportasi perairan darat, dan penerbangan memiliki perlakuan pajak yang spesifik sebagaimana diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). P3B atau Double Taxation Agreement (DTA) bertujuan untuk menghindari pemajakan ganda atas penghasilan yang dihasilkan dari kegiatan lintas negara dan untuk mendorong kerja sama ekonomi antara negara-negara yang terlibat.
Menurut Pasal 8 Model OECD dan UN, penghasilan dari pengoperasian kapal atau pesawat yang dilakukan oleh perusahaan yang berdomisili di salah satu negara pihak P3B biasanya hanya dikenakan pajak di negara tempat perusahaan tersebut berdomisili (state of residence). Hal ini berlaku untuk penghasilan yang dihasilkan dari transportasi internasional, termasuk:
Angkutan barang atau penumpang lintas negara.
Kegiatan tambahan yang terkait langsung dengan pengoperasian kapal atau pesawat, seperti sewa ruang kargo.
Penghasilan dari kapal atau pesawat yang tidak digunakan untuk transportasi internasional, tetapi tetap memiliki hubungan erat dengan kegiatan tersebut.
Meskipun Model OECD dan UN menjadi acuan umum, implementasi di masing-masing negara dapat berbeda tergantung pada kesepakatan yang dituangkan dalam P3B bilateral. Beberapa negara mungkin memperbolehkan pemajakan di negara sumber (source state) dengan tarif tertentu untuk kegiatan yang dilakukan di wilayah mereka. Sebagai contoh, jika perusahaan pelayaran dari Negara A melayani rute domestik di Negara B, penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara B berdasarkan peraturan domestik, kecuali dinyatakan lain dalam P3B.
Soal I
Data pada PT, XYZ persamaan math P3B Indonesia Malaysia :
dimana x1 Transportasi udara;; x2 Transportasi Perairan dan x3 Transportasi darat,
7x1 -- x2 -- x3 = 0
10x1 -- 2x2 + x3 = 8
6x1 + 3x2 -- 2x3 = 7
selesaikan Persamaan Tersebut !
Tentukanlah nilai pajak berbasis Berbasis P3B !
Jawaban Soal I :
Berdasarkan soal diatas maka dapat diberikan jawaban sebagai berikut :
Pada jawaban tersebut dapat ditemukan bahwa nilai dari X1 (transportasi udara) adalah 1, X2 (transportasi perairan) adalah 3, dan X3 (transportasi darat) adalah 4.
Soal II
PT, ABC mempunyai Persamaan Pemajakan atas Penghasilan dari Kegiatan Pelayaran, Transportasi Perairan Darat, dan Penerbangan Berbasis P3B (CPMK 5)
Berikut ini adalah model pers math:
Mu = 100 -- 0,5 Z (sebagai pajak marginal P3B)
X0 = Rp 50 (tingkat penghasilan)
Y0 = Rp 100 (tingkat penghasian kena wajib pajak PT A tranportasi pelayaran laut)
Ty = Rp 10
1. Hitunglah penghasilan P3B yang harus dibayar oleh PT.X (tax equal absolute sacrifice)
2. Buatlah Grafik gambar, pada persamaan tersebut
3. Berikan komentar tax equal absolute sacrifice anda dikaitkan dengan Model UN P3B
Jawaban Soal II :
Â
1. penghasilan P3B yang harus dibayar
Subtitusi ke Fungsi Marginal :
= 100 0.5Z
10 = 1000.5Z
0.5Z = 100 -- 10
Z = 90 / 0.5
Z = 180
Maka penghasilan yang tercatat adalah 180.
2. Grafik Persamaan
Berikut adalah grafik persamaan pada soal nomor 1
Grafik di atas menunjukkan hubungan antara penghasilan (ZZZ) dan pajak marginal (\mu) berdasarkan fungsi =1000.5Z\mu = 100 - 0.5Z=1000.5Z.
- Titik merah menandai Z=180Z = 180Z=180, yang sesuai dengan pajak Ty=Rp10T_y = Rp 10Ty=Rp10.
- Grafik memperlihatkan bahwa semakin tinggi penghasilan (ZZZ), pajak marginal (\mu) akan semakin menurun.
3. komentar terhadap tax equal absolute sacrifice
Tax Equal Absolute Sacrifice adalah prinsip dalam teori perpajakan yang berusaha memastikan bahwa pengorbanan absolut yang dilakukan oleh setiap individu (atau entitas) dalam membayar pajak adalah sama. Ini didasarkan pada konsep keadilan distributif, di mana beban pajak dibagi secara adil berdasarkan kemampuan membayar. Kemudian Model UN P3B adalah kerangka kerja dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang lebih mengutamakan negara sumber (source country) dibandingkan negara domisili (residence country). Hal ini sering digunakan untuk mengatur perpajakan atas penghasilan lintas negara. Dapat dikatakan bahwa kaitan antara Kaitan antara Tax Equal Absolute Sacrifice dan Model UN P3B adalah sebagai berikut :
Prinsip Kesamaan Beban Pajak (Equal Burden)
Dalam konteks Model UN, Tax Equal Absolute Sacrifice dapat diterapkan untuk memastikan keadilan dalam pengenaan pajak antar negara. Beberapa poin utama:
- Keadilan dalam Pajak Internasional:
- Tax Equal Absolute Sacrifice memastikan bahwa entitas yang beroperasi di berbagai negara dikenai pajak berdasarkan kontribusi ekonominya di masing-masing negara.
- Model UN mendukung keadilan ini dengan memberikan hak lebih besar kepada negara sumber untuk mengenakan pajak.
- Pengorbanan Setara Antar Negara
- Konsep ini membantu menjaga agar negara sumber dan negara domisili merasa bahwa penghasilan lintas negara dikenai pajak secara adil.Â
- Misalnya, dalam penghasilan dari pelayaran atau penerbangan internasional, negara sumber memiliki hak yang lebih besar untuk memungut pajak, tetapi prinsip pengorbanan absolut memastikan pajak tersebut tidak terlalu berat untuk wajib pajak.
- Fungsi Pajak Marginal
- Dalam fungsi =1000.5Z\mu = 100 - 0.5Z=1000.5Z, nilai pajak marginal menurun seiring peningkatan penghasilan (ZZZ), mencerminkan prinsip progresivitas
- Dalam Model UN, prinsip ini diterapkan untuk memastikan penghasilan yang lebih besar dikenai pajak lebih tinggi tanpa membebani entitas secara berlebihan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H