Mohon tunggu...
Julita Sari
Julita Sari Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kekusaan, Tanggung Jawab, dan Politik Kepolisian NKRI

7 September 2016   10:07 Diperbarui: 26 September 2016   10:09 1026
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Bagaimana kekuasaan yang ada di Indonesia? Harus ada keseimbangan antara tanggung jawab  aparatur negara dengan kekuasaan yang dimilikinya. Sebagai pelaksana aparatur negara, kepolisian NKRI harus menjalankan tugas dan kewajibannya sebaik mungkin dengan dukungan dan relasi yang baik dengan masyarakat Indonesia.

Adapun pengertian Kekuasaan menurut Harold D. Laswell dan Abraham Kaplan, adalah suatu hubungan di mana seseorang atau sekelompok orang dapat menentukan tindakan seseorang atau kelompok lain kearah tujuan dari pihak pertama (Power is a relationship in which one person or group is able to determine the action of another in the direction of the former’s own ends). 

Kekuasaan yang diselenggarakan melalui isyarat yang jelas yaitu kekuasaan manifest. Contohnya jika seorang polisi menghentikan seorang pengendara motor karena melanggar peraturan lalu lintas.

Kepolisian dinegara manapun selalu berada dalam sebuah dilema kepentingan kekuasaan yang selalu menjadi garda terdepan. Sistem Kepolisian suatu Negara sangat dipengaruhi oleh Sistem Politik serta control sosial yang diterapkan. Berdasarkan Penetapan Pemerintah No. 11/S.D Kepolisian beralih status menjadi Jawatan tersendiri dibawah langsung Perdana Menteri. Ketetapan Pemerintah tersebut menjadikan kedudukan Polisi setingkat dengan Departemen dan kedudukan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) setingkat dengan Menteri.

Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:

  1. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
  2. menegakkan hukum; dan
  3. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas :

  1. melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
  2. menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
  3. membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
  4. turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
  5. memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
  6. melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
  7. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;

Kedudukan kepolisian dalam sebuah Negara selalu menjadi kepentingan banyak pihak untuk duduk dan berada dibawah kekuasan. Pada masa pemerintahan Orde Baru Kepolisian RI dibenamkan dalam sebuah satuan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang bergerak dalam pengaruh budaya militer. Militeristik begitu mengikat karena masa lebih dari 30 tahun kepolisian di balut dengan budaya militer tersebut. Tahun 1998 tuntutan masyarakat begitu kuat dalam upaya membangun sebuah pemerintahan yang bersih dan mempunyai keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.

Akan tetapi, pada saat ini terjadi banyak kebencian terhadap anggota kepolisian terbukti dari beberapa serangan di markas kepolisian di beberapa daerah seperti yang terjadi baru-baru ini penyerangan dan pembakaran Markas Kepolisian Sektor Tabir, Jambi, pada Sabtu, 27 Agustus 2016.

Berdasarkan data IPW, selama delapan bulan terakhir terjadi penyerangan terhadap 14 kantor polisi dan fasilitas polisi oleh masyarakat. Termasuk yang di Jambi dan Papua. Dari rangkaian insiden itu, sedikitnya sebelas polisi meninggal dan 45 polisi mengalami luka-luka. "Sejak Tito Karnavian menjadi Kapolri, telah tujuh kali kerusuhan," ucap ketua Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane. Neta mengatakan kerusuhan mulai dari bentrokan massa hingga penyerangan terhadap polisi. Mereka rata-rata menyerbu kantor polisi karena beberapa alasan.

Masih banyak pertanyaan dari beberapa kalangan masyarakat apakah kepolisian Indonesia sudah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik? Mengapa terjadi begitu banyak kebencian sehingga kerusuhan dan bahkan terror terjadi di beberapa markas kepolisian di berbagai daerah?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun