Pajak adalah salah satu bentuk kewajiban seorang warga negara yang bisa dikatakan juga sebagai salah satu bentuk kontribusi masyarakat terhadap negaranya sendiri, dimana pemungutannya ditujukan untuk keperluan negara dalam memajukan infrastrtuktur negara disertai menjaga kemakmuran rakyatnya.Â
Negara Indonesia memiliki luas wilayah yang dapat terbilang luas karena juga merupakan negara kepulauan (memiliki banyak pulau). Dengan salah satu tujuan Negara Indonesia yang menjaga kestabilan ekonomi disamping juga menegakan keadilan bagi seluruh raktyatnya, hal ini menjadi tantangan tersendiri untuk menjalankan sistem perpajakan yang efektif dan efisien di Indonesia.
Di samping itu, Indonesia memiliki salah satu permasalahan dalam penegakan administrasi pajak yaitu jumlah jutaan wajib pajak baik berupa wajib pajak pribadi ataupun badan usaha tidak sebanding dengan jumlah pihak pengurus pemungutan administrasi pajak. Padahal keberhasilan penegakkan pemungutanÂ
pajak ditinjau dari keberhasilan dan efektifitas sistem administrasi pajak. Dengan berhasilnya sistem administrasi pajak tersebut, diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat.
Oleh sebab itu, dilansir dari laman artikel Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia dimulai dari tahun 2020, penerbitan STP (Surat Tagihan Pajak) sudah mengalami digitalisasi salah satunya melalui aplikasi Approweb guna memudahkan penerbitan dan monitoring STP melalui account representative (AR).
 Tujuannya adalah memudahkan penerbitan STP yang dibuat secara digital melalui kode verifikasi tanpa harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan tidak perlu lagi tanda tangan basah. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya juga pada tahun 2013 menerapkan digitalisasi administrasi pajak secara online berupa e-registration, e-filling, dan e-billing.
 E-Registration dibuat dengan maksud memudahkan sistem pendaftaran WP yang sebelumnya perlu mendatangi KPP, sekarang bisa mendaftar secara online. Keuntungannya adalah WP tidak lagi memakan waktu banyak untuk mendaftar, gantinya dengan mengisi formulir secara online dengan menyalin kartu tanda penduduk.Â
Namun kelemahan dari E-registration adalah WP mendapatkan kartu NPWP dalam waktu yang kurang jelas atau tidak pasti. Sedangkan E-filling pajak memiliki kelebihan yaitu penghematan dalam biaya yang semula mengantri di KPP domisili WP terdaftar kini hanya perlu mengisi SPT yang didahului dengan permohonan pembuatan Electronic Filling Identification Number (EFIN).Â
Kelemahan dari EFIN adalah WP terbatas oleh akses internet dan kapasitas server DJP. Yang terakhir adalah e-billing yaitu pembayaran secara elektronik secara kode biling tertentu dan dapat dilakukan kapan saja.
Dari contoh di atas, diharapkan dengan adanya digitalisasi dari sistem administrasi pajak mampu meningkatkan kesadaran dan tingkat kepercayaan masyarakat yang lebih karena sudah mendapatkan kemudahan melalui terciptanya sistem e-registration, e-filling, dan e-billing pajak.
Author:Â
Julio Cesar, Universitas Pembangunan Jaya Fakultas Teknologi dan Desain
Dr. Agustine Dwianika, SE., M.Ak., CMA., CIBA.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H