Kemenkominfo pada tahun 2017 menyatakan sekitar 800.000 situs di Indonesia telah melakukan penyebaran informasi palsu. Mastel menyatakan pada tahun 2017 media yang paling banyak digunakan dalam penyebaran hoax adalah situs web 34,90%, aplikasi chatting 62,80%, dan melalui media sosial 92,40%.Â
Menurut perusahaan keamanan Symantec dalam Internet Security Threat Report volume 17, Indonesia merupakan peringkat 10 sebagai negara dengan aktivitas kejahatan cyber terutama penyebaran berita palsu (hoax) terbanyak sepanjang tahun 2011. Indonesia menyumbang 2,4% kejahatan cyber di dunia. Angka ini naik 1,7% dibanding tahun 2010 lalu yang dimana Indonesia naik ke peringkat 10 yang sebelumnya peringkat 28.
Â
Pasal-Pasal Tentang Berita Hoax :
- Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yang berisi:
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar."
- Pasal 390 KUHP juga mengatur hal yang serupa, dimana berbunyi sebagai berikut:
"Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan."
 Berita hoax yang bisa menimbulkan perpecahan, salah satu contohnya adalah berita kasus yang menimpa mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Sebelum dilaksanakan pemilihan umum pada tahun 2016, beredar video yang menunjukkan dirinya sedang berpidato di Kepulauan Seribu pada tanggal 30 September 2016 dan akibat dari video itu, beliau dianggal melakukan penistaan pada salah satu agama. Akibat video itu juga, hal ini bukan hanya bermasalah pada pengadilan saja, tetapi banyak demonstrasi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang merasa tersinggung akibat video itu.Â
Demonstrasi tersebut merupakan bentuk desakan dari pihak-pihat yang merasa tersinggung agar pengusutan tentang kasus ini segera dilakukan. Puncaknya tentang kasus ini terjadi pada tanggal 4 November 2016 di Jakarta, demo tersebut menyebabkan banyak korban sekitar 350 orang terluka dan kelelahan. Meskipun Ahok bersedia melakukan pemeriksaan polisi beberapa kali dan juga dia sudah bersedia melakukan perminta maaf secara langsung dan terbuka kepada masyarakat, tetapi massa semakin tidak kondusif sehingga pihak kepolisian menganggap hal ini merupakan tindakan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.Â
Sehingga, Ahok pun dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan menjalani hukuman kurungan penjara selama 2 tahun. Namun setelah hukuman itu dijatuhkan kepada Ahok. Muncul kasus yang berhubungan dengan kasus ini, yaitu mengenai Buni Yani. Beliau merupakan salah satu pihak yang mengunggah video Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, sehingga hal yang dilakukan Buni Yani dianggap telah melakukan provokasi.Â
Beliau dijatuhi hukuman pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dihukum 2 tahun penjara serta denda Rp 100 juta atau diganti dengan 3 bulan kurungan penjara. Dari kasus ini bisa juga menimbulkan perpecahan pada masyarakat, misalnya pada dunia maya banyak terjadi perang yang saling membela kubu masing-masing.
Â