Mohon tunggu...
Julinda Jacob
Julinda Jacob Mohon Tunggu... Konsultan - Orang rumahan

Seorang ibu rumah tangga yang menuangkan hasil pandangan mata dan pendengaran dalam kehidupan keseharian

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sekilas tentang Adhyaksa Dharmakarini

22 Desember 2016   13:09 Diperbarui: 22 Desember 2016   13:47 1276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
pelantikan ketua wilayah. Dok.iadpusat


tampil cantik bermain angklung mengisi acara HUT IAD. Sumber: iad.or.id
tampil cantik bermain angklung mengisi acara HUT IAD. Sumber: iad.or.id

Atribut dan Berakhirnya Keanggotaan IAD

IAD merupakan organisasi mandiri, non politik, tidak terikat pada organisasi manapun. Bergerak di bidang kemanusiaan, sosial budaya, ekonomi dan pendidikan. Anggota IAD tidak diperkenankan berpolitik praktis. Jika terbukti menjadi anggota parpol, keanggotaannya berakhir. Demikian juga jika sudah tidak berstatus sebagai pegawai Kejaksaan, mengundurkan diri atau meninggal dunia, atau sudah tidak berstatus sebagai istri pegawai.

Untuk melaksanakan tugas pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat khususnya keluarga Kejaksaan, diperlukan dana agar program kerja yang telah disahkan saat Rakernas dapat berjalan sesuai rencana. Adapun dana diperoleh dari iuran anggota yang ditarik setiap bulan, sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat dan perolehan lain yang sah dan tidak berbenturan dengan AD/ART. Layaknya sebuah organisasi, IAD mempunyai atribut organisasi yang terdiri dari vandel, lencana, mars dan pakaian seragam (uniform). Atribut ini digunakan setiap pertemuan rutin bulanan, serah terima jabatan ketua, rapat kerja baik rapat kerja tahunan, rapat kerja nasional maupun rapat kerja nasional luar biasa.

Ketua dan Pengawas IAD


pelantikan ketua wilayah. Dok.iadpusat
pelantikan ketua wilayah. Dok.iadpusat
Jabatan Ketua IADex officio, artinya berdasarkan posisi. Istri dari Kepala Kejari (Kajari) atau Kepala Kejati (Kajati) otomatis ketua IAD yang dilantik pada waktu bersamaan. Apabila Kajati seorang perempuan atau tidak ada, jabatan ketua diserah terimakan kepada Istri wakil Kajati dan apabila wakil Kajati juga perempuan, jabatan ketua diserah terimakan kepada istri asisten senior, demikian hierarkinya. Peraturan ini juga berlaku untuk Kajari dan lingkungan di Kejaksaan Agung. Bila istri Kajari tidak ada atau Kajari seorang perempuan, maka istri Kasie Senior yang dilantik sebagai Ketua IAD. Namun untuk pengawas mengabaikan gender. Seorang Kepala otomatis Pengawas.

Organ Ikatan

Organ ikatan terdiri dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas), Pengawas dan Pengurus. Kekuasaan dan wewenang tertinggi ada di Rakernas. Rakernas berwenang mengevaluasi harta kekayaan, mengevaluasi pelaksanaan program kerja, menetapkan rencana program kerja dan kebijakan, mengesahkan rancangan anggaran ikatan dan merubah AD/ART. Rakernas diseleggarakan oleh pengurus pusat minimal sekali dalam 3 tahun. Hasil Rakernas disosialisasikan melalui Rakerda di wilayah masing-masing.

ishoma saat sosialisasi hasil rakernas. Sumber: Dok.iadsultra
ishoma saat sosialisasi hasil rakernas. Sumber: Dok.iadsultra

Demikian sekilas info mengenai Ikatan Adhyaksa Dharmakarini. Semoga IAD kian dikenal masyarakat luas dan di dunia ke-dharma wanitaan Indonesia. Selama ini masyarakat sangat familiar dengan Bhayangkari (persatuan istri Polisi) dan Persit (Persatuan Istri TNI). Kami IAD, persatuan istri Jaksa Indonesia. Kami ada dan kami berkarya!!. Salam, Ny. R. Haikal

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun