Mohon tunggu...
Julinda Jacob
Julinda Jacob Mohon Tunggu... Konsultan - Orang rumahan

Seorang ibu rumah tangga yang menuangkan hasil pandangan mata dan pendengaran dalam kehidupan keseharian

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Bihun Kekinian, Fiksasi Kekayaan Intelektual yang Dipasung

13 Agustus 2016   16:04 Diperbarui: 13 Agustus 2016   18:00 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak ada unsur pornografi dalam merek bihun kekinian melainkan sebuah kreatifitas seni. Saya melihatnya seperti sebuah pita besar karena tidak ada kepala manusia pada sketsa tersebut. Merek dagang Bikini memiliki daya pembeda yang sangat signifikan dengan produk produk yang sejenis. Ide kreatif ini harus dilindungi pemerintah sebagaimana amanat UU HKI. Pihak terkait harus bisa membedakan kreatifitas dan pornografi. Pengekangan kreatifitas akan menimbulkan mental blok, ketakutan mengaplikasikan ide atau gagasan.

Bihun kekinian merupakan industry kreatif yang terkait dengan budaya kuliner. Industri Bihun Kekinian hanya industry rumahan, project enterprenuer yang masih dalam tahap uji pasar melalui pasar online. Cukup dimaklumi mengapa Tiwi belum mendaftar ke BPOM. Untuk ijin edar dan uji halal butuh waktu dan biaya yang cukup besar dan kesulitan-kesulitan lainnya. Dan sebetulnya  banyak produk penjualan online yang tidak memiliki nomor registrasi Balai POM.

Mestinya BPOM tidak menyita peralatan dan produk yang siap diedarkan dan meneruskannya ke kepolisian sebagai tindak pidana. Pemerintah cukup menegur, ini bukan suatu kejahatan, ini hanya pelanggaran. Dinas UKM memberikan bimbingan teknis, pengetahuan dan pelatihan memadai agar Tiwi mengerti prosedur dan dapat mengembangkan bihun kekinian sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan shock bagi para kreator muda dalam usaha industri kreatif karena industry kreatif terkait erat dengan kekayaan intelektual dan bersinggungan dengan persaingan usaha tidak sehat.

Jika sketsa bikini pada bihun kekinian dianggap vulgar dan meresahkan masyarakat, bagaimana dengan display bikini, pakaian dalam, bra, celana dalam yang dipajang pada manekin di toko-toko baik secara real maupun online? Bagaimana dengan gambar merek bra, pakaian renang dan celana dalam yang pasti menonjolkan aurat wanita? Jika demikian adanya, maka semua penjualan pakaian dalam dan bikini harus ditarik dari peredaran juga karena mengandung unsur pornografi dengan mengumbar gambar aurat wanita dan pria. Mohon jangan diterjemahkan secara sempit mengenai makna pornografi. Salam HKI…..

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun