Mohon tunggu...
Julinda Jacob
Julinda Jacob Mohon Tunggu... Konsultan - Orang rumahan

Seorang ibu rumah tangga yang menuangkan hasil pandangan mata dan pendengaran dalam kehidupan keseharian

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Bihun Kekinian, Fiksasi Kekayaan Intelektual yang Dipasung

13 Agustus 2016   16:04 Diperbarui: 13 Agustus 2016   18:00 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Beberapa hari lalu linimasa media diramaikan mengenai snack Bikini, BIhun keKINIan yang packagingnya dianggap meresahkan masyarakat karena mengandung unsur pornografi dengan kata vulgar “remas aku”. Berdasarkan siaran pers Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung, Bihun kekinian resmi ditarik dari peredaran dengan alasan tidak terdaftar di BPOM tida,  memiliki izin edar, tidak memiliki informasi nilai gizi, dan tanpa tanggal kadaluarsa. Selain itu MUI Jabar menyatakan belum mengeluarkan label halal pada produk bihun kekinian (bikini) artinya label halal yang digunakan palsu.

Snack bikini merupakan kreatifitas dan inovasi  mahasiswi sebuah sekolah pelatihan home business di geger kalong, Bandung. Ide pembuatan bikini diontarkan oleh Pertiwi Darmawati Oktavia (Tiwi) berusia 19 tahun yang terinspirasi dari penjual bihun dekat rumahnya di Bogor. Ide ini difiksasi dan dikembangkan bersama 5 temannya dalam kemasan BIhun keKINIan. Kata “remas aku” merupakan saran dari dosennya yang dimaksudkan sebagai cara makan bihun kekinian bukan dimaksudkan untuk meremas bagian yang menonjol dalam gambar tersebut.

 Hal ini menyesuaikan dengan merek yang diusung “bikini”. Jadi tak mungkin gambarnya  boneka  berbi atau pokemon. Dalam benak Tiwi dan kawan kawan, bikini merupakan pakaian renang wanita yang umum dipakai. Kata Bikini merupakan Ide spontan, tidak diniatkan mengundang sensasi, hanya akronim dari kata Bihun Kekinian.

Namun masyarakat sangat rentan dengan isu ini. Ketika melihat gambar dan tulisan yang tertera di bungkus bikini yang dibayangkan pertama kali adalah isi dari gambar bikini tersebut bukan isi dari produk.  Kata “remas aku” yang dianggap vulgar diasosiakan dengan meremas bagian tubuh wanita yang menonjol pada kemasan tersebut. 

Padahal pada packaging kata “remas aku” menunjuk pada gambar bihun. Masyarakat kita masih sulit menerjemahkan sketsa, animasi atau gambar sebagai sebuah art dengan pikiran positif. Bagi saya bikini hanya sebuah sketsa, ilustrasi gambar, karikatur sebagai cover, not real.

Kekayaan Intelektual dan Industri Kreatif

                                                                                                                             Industri.kreatif.jpg

Bikini (bihun kekinian) merupakan merek suatu produk kuliner penganan ringan yang terbuat dari bihun beras, minyak goreng dan bumbu penyedap. Bikini dibuat dengan cara sederhana menggunakan peralatan masak seadanya. Tidak ada unsur haram didalamnya sehingga saat konsumen menanyakan kehalalannya, Tiwi berani mencantumkan logo halal buatan sendiri. 

Selain gambar kemasan yang unik, strategi marketing cukup mainstream dengan mencantumkan kata “remas aku” untuk menarik animo pembeli. Terbukti hanya dalam waktu 3 bulan bihun kekinian telah diproduksi ribuan bungkus, beredar di kota Surabaya, Semarang, Serang, Jakarta dan Bandung dengan harga 15ribu/bungkus.

Merek adalah tanda, dapat berupa gambar, nama, huruf-huruf, kata, angka-angka, susunan warna, atau kombinas keduanya. Merek digunakan sebagai daya pembeda. Merek juga merupakan sarana promosi dan menunjukkan kualitas serta reputasi produk. Pembuatan merek tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas, agama, kesusilaan atau ketertiban umum.

Keberhasilan suatu produk sangat ditunjang dengan merek yang kuat sebagai sarana promosi. Merek Bikini sangat kreatif karena catchy, memorable dan punya stopping power yang tinggi untuk membuat orang berhenti dan tertarik melihat produk tersebut. Merek bikini merupakan fiksasi ide dari kekayaan intelektual yang bersumber dari intelektualitas penciptanya. Sketsa Bikini suatu terobosan hak cipta dan hak merek yang mengemas penganan biasa menjadi luar biasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun