Mohon tunggu...
Julita Hasanah
Julita Hasanah Mohon Tunggu... Ilmuwan - Masih Mahasiswa

A Long Life Learner

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Perilaku Cerdas: Satu-satunya yang Boleh Kita Tularkan Saat ini

30 Juni 2020   17:19 Diperbarui: 30 Juni 2020   17:23 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi https://voi.id/berita/

BI menerbitkan ketentuan terkait pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional dan pemberian Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Syariah. Ketentuan ini sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Peraturan Anggota Dewan Gubenur Nomor 22/10/PADG/2020

Rapat Dewan Gubernur Bulanan April 2020 menghasilkan Peraturan Anggota Dewan Gubenur Nomor 22/10/PADG/2020 yang mengatur tentang penyesuaian kebijakan pengaturan Giro Wajib Minimum dengan menurunkan GWM dalam Rupiah. Kebijakan penurunan GWM rupiah tersebut merupakan bagian kebijakan quantitative easing Bank Indonesia sebagai upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional dari dampak Covid-19.

Penyesuaian Pelaksanaan Ketentuan BI sebagai Dampak COVID-19

BI menerbitkan Peraturan Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan sebagai Dampak Pandemi Covid-19. Ketentuan tersebut dimaksudkan mengakomodir pemenuhan berbagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak yang berada di bawah pengaturan dan pengawasan BI di sektor moneter, stabilitas sistem keuangan dan sistem pembayaran di tengah penerapan kebijakan percepatan penanganan Covid-19 oleh Pemerintah.

Komitmen BI dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan sudah tidak perlu diragukan. Namun, efektifitas kebijakan yang di terbitkan Bank Indonesia  tergantung kepada kita sebagai masyarakat dalam mendukung upaya  pemulihan ekonomi akibat Covid-19 tersebut.

Sebuah realitas bahwa Indonesia tidak hanya butuh pahlawan medis, tapi juga kita dengan berbagai peran ekonomi sebagai pahlawan keuangan. Tangan-tangan kita mampu wujudkan berbagai perilaku cerdas untuk turut serta jaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.

Lantas, apasajakah perilaku cerdas yang dapat kita lakukan?

Cerdas Tangkal Hoaks

Di era teknologi, media daring menjadi salah satu faktor penentu keputusan sehari-hari. Jika informasi yang didapat teruji kebenarannya serta positif maka betapa beruntungnya kita karena kemungkinan besar menjadi pribadi yang optimis dan bijaksana dalam membuat keputusan, begitu juga sebaliknya.

Sayangnya, dunia maya telah berubah menjadi ekosistem tumbuhnya berita bohong (hoaks). Berdasarkan Survei yang dilakukan oleh Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), sebanyak 44,30% masyarakat menyatakan menerima berita hoaks setiap hari. Bahkan 17,20% menyatakan menerima berita palsu ini lebih dari sekali sehari. Apalagi di tengah pandemi ini, berita bohong seputar Covid-19 berseliweran di layar ponsel tanpa henti.

Aku pernah dikejutkan dengan berita bohong yang mengatakan bahwa Kunyit dan Temulawak justru memicu perkembangan virus di dalam tubuh, nahasnya berita bohong tersebut terlihat nyata dan "seolah" diterbitkan oleh lembaga penelitian resmi universitas ternama. Kian hari emang informasi nyata dan berita bohong semakin sulit dibedakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun