"Ada yang sigap membeli APD padahal tenaga medis tengah kesulitan"
Beragam ekspresi kepanikan di atas muncul di tengah masyarakat baik di kota maupun daerah. Perilaku yang kita sebut dengan panic buying.
Apakah sebenarnya panic buying?
Secara sederhana Panic buying dapat didefinisikan persiapan yang berlebihan sebagai reaksi terhadap bencana. Panic buying bukan fenomena baru, krisis ekonomi 1998 menjadi pengingat bagaimana tindakan belanja secara berlebihan dan penarikan uang secara besar-besaran akan memengaruhi stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan bahkan memicu krisis ekonomi.
Dalam ekonomi, maraknya orang yang memburu suatu barang akan memengaruhi permintaan. Sebagaimana hukum permintaan dan penawaran dalam ekonomi berlaku, jika permintaan tinggi sementara penawaran tidak mencukupi, maka harga barang akan semakin mahal. Kenaikan harga tentunya akan memicu penurunan daya beli masyarakat.
Dilihat dari aspek psikologis Panic buying dapat dijelaskan, menurut Dr. M. Grohol, Psy.D. yang merupakan pendiri dan editor in chief Psych Central, keinginan panic buying bisa dipengaruhi orang lain karena adanya penularan emosi. Saat pembeli pertama mengamati perilaku pembeli kedua yang menimbun bahan belanja, pembeli pertama mungkin bisa terpengaruh untuk melakukan hal serupa. Inilah sebabnya  Panic buying dapat menular ke orang lain bahkan meluas karena media sosial.
Lantas, apakah penimbun masker akhirnya mendulang untung seperti yang mereka harapkan. Jangan harap, karena panic buying sudah bisa dipastikan tak akan berujung manis. Belakangan ini, kita sama-sama menyaksikan para penimbun masker kesulitan menjual barang dagangan hingga mengobralnya dengan harga murah.
"Panic buying hanya akan mendatangkan nestapa bagi pelaku, bagi masyarakat, bagi perekonomian. Tak ada alasan  untuk melakukannya lagi. Mari belajar dari pengalaman."
Langkah Pasti Bank Indonesia di tengah Ketidakpastian
Di tengah kondisi yang penuh ketidakpastian ini, BI sebagai otoritas keuangan telah melakukan berbagai langkah pasti melalui penerbitan beberapa ketentuan sebagai tindak lanjut penguatan bauran kebijakan untuk menghadapi pandemi, baik dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, maupun untuk mendukung pemulihan ekonomi. Â
Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2020