Mohon tunggu...
Kadek Edy Juliartha
Kadek Edy Juliartha Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa 25 Tahun

Saya kadek edy juliartha yang sedang berkuliah dan bekerja diwaktu bersamaan di usia 25 tahun, dengan akun ini saya berharap bisa menuangkan segala isi pikiran saya dimulai dari saya join di platform ini.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Terancamnya Ruang Aman bagi Perempuan Korban Pelecehan Seksual: Salah Siapa?

29 Juli 2022   08:48 Diperbarui: 29 Juli 2022   08:51 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelecehan seksual merupakan segala macam bentuk suatu perilaku yang sering berkonotasi dengan seksual yang dilakukan dengan sepihak tanpa korban mengkehendakinya baik berupa ucapan, tulisan, kode, isyarat, bahkan tindakan yang bersinggungan langsung dengan seksual. Dimana ia memiliki konotasi seksual yang dapat mencakup pemaksaan kehendak sepihak melalui pelakunya. Peristiwa ditentukan dengan bantuan dorongan pelaku, peristiwa yang tidak disukai dengan bantuan penderita, atau yang dapat memicu perjuangan bagi penderita. Tentu saja pelecehan merupakan bagian dari kekerasan seksual, yang saat ini lebih tinggi disebut sebagai kejahatan seksual. Dimana yang meliputi banyak bentuk dan satu bentuk kekerasan seksual di dalamnya berupa pelecehan seksual. Pelecehan seksual itu sendiri dianggap sebagai tindak pidana yang bertentangan dengan martabat manusia yang berkaitan dengan tubuh dan seksualitas, terutama bagi anak perempuan yang penuh masalah.

Pelecehan seksual adalah perilaku pendekatan-pendekatan yang terkait dengan seks yang diinginkan, termasuk permintaan untuk melakukan seks, dan perilaku lainnya yang secara verbal maupun fisik merujuk pada seks. Menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual mengacu pada tindakan yang bersifat seksual melalui kontak tubuh atau non-tubuh yang diarahkan pada bagian kerangka seksual atau seksual seseorang. Gerakan-gerakan ini termasuk bersiul, menggoda, komentar atau umpan balik yang bersifat seksual, menyentuh atau menyentuh bagian mana pun dari fisik, gerak tubuh atau gerak tubuh yang bersifat seksual, menyebabkan ketidaknyamanan, pelanggaran, penghinaan, dan kemungkinan menyebabkan masalah kebugaran dan perlindungan intelektual.

Dalam pemahaman masyarakat di Indonesia saat ini, anak perempuan sering ditempatkan dalam posisi kedua. Bahwa wanita adalah sosok yang selalu harus tunduk dan patuh dalam segala hal. Bahkan dalam berbagai masyarakat atau kalangan tertentu, beberapa nilai atau adat kebiasaan yang seakan tidak bisa lagi ditawar, "ini yang tepat bagi perempuan dan itu yang tepat bagi laki-laki". Akibat dari budaya patriarki yang mayoritas dianut dalam masyarakat, adanya pembatasan "gerak" yang wajar dan tak wajar dilakukan oleh perempuan. Pola pikir ini secara substansial mempengaruhi pandangan publik tentang posisi tingkat pertama bagi anak perempuan, dan sekarang tidak jarang perempuan muncul sebagai manusia yang teraniaya dalam masyarakat. Catatan Komnas Perempuan juga menunjukkan dalam 15 tahun terakhir, setiap dua jam sekali, satu orang perempuan mengalami kasus pemerkosaan. Dalam satu hari, 20 orang perempuan di Indonesia mengalami kekerasan seksual. Pelaku kekerasan seksual kebanyakan bukan orang asing bagi korbannya. Pelaku umumnya mengincar korban yang ada di dekatnya karena adanya kemudahan akses.

Belakangan ini ramai sekali berita yang beredar mengenai kasus pelecehan seksual yang terjadi pada pengguna driver online terjadi pada selebgram berasal dari manado Rabu 27/7/2022. Terjadinya aksi pelecehan tersebut dilantarkan korban (selebgram manado) tersebut sedang melakukan live Instagram saat terjadi aksi pelecehan tersebut. Dalam video singkat yang direkam korban, tampak ada dua orang yang berada di dalam mobil itu. Terlihat seorang pria yang sedang mengendarai mobil berada di kursi depan. Sementara ada wanita yang duduk di kursi belakang. Dalam video viral berdurasi lima menit empat puluh detik tersebut tampak oknum pengemudi berusaha memegang paha dan kaki penumpang wanita seraya melontarkan kalimat yang melecehkan perempuan secara verbal. Tak sampai disitu, oknum sopir driver online ini juga menggoda penumpang perempuan tersebut untuk mengarahkan ke tempat yang sepi agar bisa berduaan. Diketahui, buntut dari kejadian tersebut dimana pelaku melecehkan penumpangnya dengan merabah bagian paha dan kaki korban. Berita terbaru diketahui bahwa oknum pelaku pelecehan seksual tersebut berhasil diamankan Tim Resmob Polda Sulut dipimpin Iptu Ahmad Anugerah sekira pukul 15.00 wita. Pelaku kemudian segera diamankan ke Mapolda Sulut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Usai diamankan, beredar video dimana terlihat pelaku menangis histeris menyesali membayangkan perbuatannya.

Pelecehan seksual memang bukan hal yang baru ditelinga kita, ini merupakan kejahatan yang terkadang masyarakat menilainya dengan tanggapan "biasa saja". Memang, tidak semua beranggapan demikian, tetapi faktanya beberapa dalam masyarakat mengacuhkan dengan dalih "mendamaikan", terlebih jika itu dari pihak yang melakukan. Pelecehan seksual menurut saya, bukan hal yang sepantasnya dianggap biasa, hal ini bisa terjadi kepada siapa saja. Bukan hanya perempuan saja yang bisa mengalaminya, bahkan laki-laki, dan anak-anakpun bisa menjadi korban.

Pelaku pelecehan seksual melakukan cara ini paling efektif untuk menemui diri mereka sendiri, tidak memikirkan akibat yang akan terjadi pada korban pelecehan. Misalnya, selama si pelaku tidak lagi memperkosa si penderita, maka akan dianggap gerakan ringan melalui pelakunya dan maksimal kita dalam masyarakat kita, si penderitalah yang menanggung sanksi sosial. Menurut saya, perempuan sebagai penderita seringkali mendapatkan perlakuan tidak adil dari masyarakat. Mereka sering dikucilkan, bahkan dianggap kotor, padahal dari sisi korban tidak ada yang perlu terjadi sama sekali. Karena kita memahami bahwa kejadian tersebut tentunya menjadi paksaan dari pelaku dan terkadang ada ancaman yang diberikan oleh pelaku kepada korban, hal itulah yang membuat penderita merasa terintimidasi dan kemudian merasa tidak memiliki hak pantas untuk berbicara, padahal kenyataannya adalah hak penderitanya untuk tidak stres secara seksual diambil melalui pelakunya tanpa izin.

Pada sisi perempuan sebagai korban pelecehn seksual, hal ini menimbulkan banyak ketakutan terhadap arah, terutama jika terjadi di tempat mereka melakukan aktivitas sehari-hari, karena adanya rasa khawatir akibat dari peristiwa yang mereka kuasai akan tetap terbayang, terutama jika mereka harus bertatap muka dalam waktu singkat. Sering kali dengan pelaku yang segera membuatnya stres. Namun, korban terpaksa diam karena ancaman dari pelaku jika korban mengeluarkan suara, hal ini tentu bisa membuat korban mengalami depresi berat. Banyak kasus pelecehan seksual yang membuat penderitanya tidak berani lagi untuk mendata pelakunya, kemungkinan karena pelakunya adalah orang yang mempunyai kewenangan besar, bahkan bisa selalu dihantui rasa khawatir bagi penderitanya jika ia menahannya karena terlalu Panjang yaitu di mana fungsi keluarga, sahabat, dan jaringan sangat dibutuhkan, terutama karena kita sama-sama menyadari bahwa kejadian ini bisa muncul di mana saja, namun paling banyak kasus yang terjadi di lembaga-lembaga tertentu, seperti fakultas, perguruan tinggi , dan bahkan tempat kerja. Ada berbagai macam pelecehan seksual, khususnya pelecehan yang dilakukan melalui kontak fisik secara langsung, kemudian penggunaan media digital, khususnya mengirimkan foto-foto cabul kepada penderitanya, hingga cat calling yang merupakan tindakan pelecehan terhadap anak perempuan.

Kasus pelecehan seksual tidak bisa dianggap enteng, itu adalah kasus yang merajalela di negara kita saat ini. Hal ini akan terwujud karena pelaku merasa memiliki kekuasaan atau peran sehingga mereka bebas melakukannya, atau memang dilakukan oleh pelaku yang kurang sekolah dari rumah tangganya, terutama ayah dan ibu. Mengapa saya katakan dari keluarga, terutama ayah dan ibu, karena kita masing-masing mengakui bahwa ada upaya otoritas untuk memperkenalkan tentang bahaya dan akibat pelecehan seksual di lembaga pendidikan. Meski tidak terlalu terbuka dalam membahasnya, setidaknya telah dilakukan upaya pemerintah melalui pembinaan tenaga kerja untuk menawarkan pelatihan kepada mahasiswa bahkan masyarakat umum. Namun sangat mungkin bahwa pelaku pelecehan adalah seseorang yang sangat berpengetahuan dan dalam pemahaman spiritualnya, tentu ada tujuan si pelaku melakukan ini kepada penderitanya.

Pelecehan akan terjadi ketika pelakunya menerima kemungkinan atau rangsangan dari penderita yang menyebabkan pelaku mencapai hal ini, wanita harus mengambil ini secara kritis, sebagai contoh, dengan memikirkan kembali cara berbicara, berpenampilan dan berperilaku. Untuk tidak meminta kejahatan seksual terjadi. Introspeksi diri sedapat mungkin diinginkan, pendampingan kepada korban pelecehan seksual juga sangat penting, tidak hanya dari kalangan kerabat yang memberikan bantuan tetapi juga menginginkan bantuan dari berbagai perlindungan dan lembaga hukum mengingat tekanan mental penderita, bahkan rasa takut. Sepanjang waktu tentang hal-hal yang tidak benar. Terampil, oleh karena itu diperlukan bantuan dan dukungan khusus, tentunya, dari keluarga dan masyarakat. Saya sangat berharap kasus pelecehan seksual tidak hanya ramai di awal informasi, masyarakat gencar membela korban namun setelah itu menghilang entah kemana. Kasus seperti ini harus ditindak tegas, perlu ada sanksi sesuai hukum yang berlaku bagi pelaku karena niatnya jelas agar pelaku jera terhadap tindakannya.

Tindakan terhadap pelecehan seksual ini tidak pantas jika diselesaikan dengan kata "damai". Biasanya ada upaya melindungi nama baik suatu instansi jika kejadian ini terjadi di tempat-tempat tertentu. Namun bagi pelaku tidak bisa jika ditindak dengan tindakan yang halus, kata "damai" tidak akan menyelesaikan masalah dan trauma bagi korban. Khususnya jika penderita tidak mendapat bantuan dari orang-orang di sekitarnya, itu akan meninggalkan pengaruh yang sangat dalam pada korban dan merupakan tindakan yang tidak adil. Perempuan selalu dianggap rendan oleh laki-laki, namun itulah yang harus dididik bahwa wanita berhak menyuarakan hak-haknya. Jangan karena ancaman yang bisa diberikan, maka kita hanya tinggal diam dan mengabaikan bahwa telah disakiti. Di negeri ini telah diterapkan peraturan yang jujur, dengan itu kita diberi kesempatan untuk memperjuangkan keadilan bagi diri kita sendiri, tidak perlu lagi dianggap rentan sebagai anak perempuan, pelaku pelecehan seksual harus dihukum dengan sanksi yang setimpal.

Peran penegak hukum yang diinginkan dalam hal ini, jangan sampai terjadi ketidakadilan jika pelakunya adalah anak dari orang yang berkuasa maka hukumannya dikurangi. Pelaku pelecehan seksual harus ditindak tegas, dan dalam situasi ini peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam menawarkan pendampingan kepada penderita, memerangi pelaku pelecehan seksual hingga kasusnya tuntas, jadi jangan hanya sibuk di awal kemudian diabaikan. Saya berharap, sebagai era bangsa selanjutnya, kita bersama-sama harus memiliki pilihan untuk menghilangkan persepsi ringan kasus-kasus seperti ini, pelecehan seksual yang terus-menerus dianggap kasus kecil dalam persepsi publik jika tidak lagi menjangkau maka akan timbul tindakan memperkosa. Ini adalah keyakinan yang salah, betapapun kecilnya orang yang mendedikasikan kesalahan ini harus diperlakukan dengan tegas, tidak ada ungkapan "damai" sampai kasus ini selesai. Kami juga ingin agar aparat penegak hukum dalam melakukan tindakan terhadap kasus pelecehan seksual perlu diusut dengan baik, jika jauh mahasiswa yang melakukannya, mereka harus menerima sanksi yang setimpal dengan tindakan mereka. Tujuannya jelas, untuk menciptakan rasa jera, dan khawatir untuk melakukan hal yang sama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun