Tanggal 8 November 2024, penulis dan tim telah mengirimkan surat permohonan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan menengah serta Ditjen GTK dan PG agar mengkaji ulang isi Permendikbud no 45 tahun 2023.
Yakni agar tunjangan guru langsung dikirim dari pusat ke rekening guru, tanpa lewat pemda.
Hal ini pastinya dapat memangkas birokasi yang telah berjalan lama.
Proses penyaluran dari kemenkeu, ke kasda ( BPKAD)
diurus oleh operator tunjangan dinas, ke bank, pastinya memakan waktu yang lama.
Sehingga guru-guru menyarankan agar tunjangan guru,
dikirim tidak memakai perantara serta agar potongan tunjangan jelas.
Hal ini bisa kita liat di tunjangan khusus guru NONASN.
yang langsung mendapatkan tunjangan dari pusat dan tidak melalui pemda.
Begitu juga dengan guru sertifikasi yang berasal dari kemenag selalu on time dan bahkan dibayar perbulan.
Semoga Bapak Menteri Pendidikan  Dasar dan menengah
serta Ditjen GTK dan PG Â mengabulkan permohonan guru di daerah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H