Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Belum Cair, 22 Des 2024, Tunjangan Sertifikasi Guru, TKG, Tamsil di Daerah

22 Desember 2024   23:32 Diperbarui: 23 Desember 2024   00:00 388
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tanggal 8 November 2024, penulis dan tim telah mengirimkan surat permohonan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan menengah serta Ditjen GTK dan PG agar mengkaji ulang isi Permendikbud no 45 tahun 2023.

Yakni agar tunjangan guru langsung dikirim dari pusat ke rekening guru, tanpa lewat pemda.

Hal ini pastinya dapat memangkas birokasi yang telah berjalan lama.
Proses penyaluran dari kemenkeu, ke kasda ( BPKAD)
diurus oleh operator tunjangan dinas, ke bank, pastinya memakan waktu yang lama.

Sehingga guru-guru menyarankan agar tunjangan guru,
dikirim tidak memakai perantara serta agar potongan tunjangan jelas.

Hal ini bisa kita liat di tunjangan khusus guru NONASN.
yang langsung mendapatkan tunjangan dari pusat dan tidak melalui pemda.

Begitu juga dengan guru sertifikasi yang berasal dari kemenag selalu on time dan bahkan dibayar perbulan.

Semoga Bapak Menteri Pendidikan  Dasar dan menengah
serta Ditjen GTK dan PG  mengabulkan permohonan guru di daerah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun