Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Sengsara atau Sejahtera? Menanti Sertifikasi Guru, Tunsus, Tamsil, Kapan Dikirim Langsung dari Pusat?

22 November 2024   21:21 Diperbarui: 22 November 2024   21:24 4766
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sengsara atau Sejahterta?. Menanti Tunjangan sertifikasi guru, Tunsus & Tamsil, Kapan di kirim langsung dari pusat ke rekening guru?

Penulis: Julia R. S Banurea, S.Pd, Gr

 Guru SD N 06 Ransi Dakan, Kec. Sungai Tebelian, Sintang, Kalbar

Keterlambatan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG)/sertifikasi, Tunjangan Khusus (TKG), dan  Tambahan Penghasilan (Tamsil) hingga saat ini masih menuai polemik.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 45 tahun 2023, bahwa penyaluran tunjangan dan pembayaran tunjangan sesuai dengan jadwal berikut:

Sumber: Permendikbudristek No 45 tahun 2023
Sumber: Permendikbudristek No 45 tahun 2023

Namun, kenyataannya di lapangan tidak seindah yang tertulis di aturan. Ragam tunjangan tersebut cerderung terlambat tiba di rekening ASN guru di daerah.

Contoh, tahun 2024, Tunjangan Profesi Guru (TPG), TW 1, cair akhir bulan Mei (bulan 5) yang seharusnya cair di bulan 4 awal sesuai Permendikbudristek, ternyata terlambat.

Untuk tunjangan Khusus Guru ( TKG) TW 1, yang seharusnya cair di awal bulan April (bulan 4), cair bulan Juni ( bulan 6), keterlambatan sampai 2 bulan.

 Bahkan untuk TW 3, Tahun 2024, Tunjangan profesi cair di akhir bulan Oktober yang seharusnya cair mulai bulan Oktober awal, bahkan ragam daerah masih belum cair TW 3 untuk TPG.

Tunjangan khusus Guru (TKG) TW 3 yang seharusnya cair di awal Oktober 2024, hingga tanggal 7 November 2024 belum cair, meski SKTK sudah tampak di infogtk. Begitu juga dengan tamsil  sangat terlambat pencairannya melebihi TPG dan TKG.

Birokrasi yang cukup panjang bisa menjadi alasan keterlambatan pencairan aneka tunjangan guru ini.

Yakni, setelah tarik data dari pusat (Kemdikbudristek) melalui infogtk yang sudah  divalidasi dan terhubung dengan dapodik. Operator tunjangan dinas mengusulkan SKTP, SKTK, tamsil.

Kemudian melalui proses di Kemenkeu, di Kas Daerah ( Kasda). Kembali lagi ke Operator Tunjangan Kabupaten dan diurus ke bank, hingga pencairan dilakukan oleh bank daerah dan tiba di rekening guru.

Birokrasi yang cukup panjang ini memakan waktu sehingga sering pencairan alami keterlambatan.

Ragam daerah/ provinsi mengalami kejadian yang sama, yakni keterlambatan penyaluran tunjangan dari APBN tersebut.

Hal ini terbukti dari platform media sosial yang berisi saran dan pandangan dari para guru, yang memohon agar semua tunjangan TPG, TKG, tamsil, di kirim dari pusat/Kemendikdasmen karena keterlambatan.

Pemerintah dapat menggunakan data dapodik dan infogtk. Data guru yang langsung terhubung dari dapodik ke Infogtk dan data di pusat, dapat dijadikan dasar dalam menentukan validasi Tunjangan Guru.

 Jadi pusat/ Kemdikbudristek dapat melihat data guru yang berhak menerima Tunjangan dari pusat. Setelah data muncul di aplikasi sim tun, operator bisa mengusulkan nominasi dengan terlebih dahulu menyesuaikan perubahan yang terjadi pada data guru

Contoh:absensi guru yang telah dicek oleh Operator Kabupaten, kenaikan pangkat atau berkala guru). Dengan menggunakan sistem pengelolaan online, data-data guru dalam proses pengurusan tunjangan akan mempermudah data bisa di baca oleh pusat.

Ragam tunjangan guru dari pusat adalah program Kementrian Pendidikan untuk mensejahterakan guru, ada baikknya langsung dikirim dari pusat ke rekening guru.

Bila birokrasi masih seperti sekarang ini, maka bisa jadi program yang awalnya mensejahterakan guru berubah menjadi kesengsaraan guru, karena guru terlilit utang untuk mendahulukan kebutuhan.

Semoga mekanisme penyaluran tunjangan guru dapat dikaji ulang. Semoga tahun 2025, Kemendikdasmen bisa mengirim tunjangan dari pusat ke rekening guru (penerima hak).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun