Bila birokrasi masih seperti sekarang ini, maka bisa jadi program yang awalnya mensejahterakan guru berubah menjadi kesengsaraan guru, karena guru terlilit utang untuk mendahulukan kebutuhan.
Semoga mekanisme penyaluran tunjangan guru dapat dikaji ulang. Semoga tahun 2025, Kemendikdasmen bisa mengirim tunjangan dari pusat ke rekening guru (penerima hak).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!