Tunjangan khusus Guru (TKG) TW 3 yang seharusnya cair di awal Oktober 2024, hingga tanggal 7 November 2024 belum cair, meski SKTK sudah tampak di infogtk. Begitu juga dengan tamsil  sangat terlambat pencairannya melebihi TPG dan TKG.
Birokrasi yang cukup panjang bisa menjadi alasan keterlambatan pencairan aneka tunjangan guru ini.
Yakni, setelah tarik data dari pusat (Kemdikbudristek) melalui infogtk yang sudah  divalidasi dan terhubung dengan dapodik. Operator tunjangan dinas mengusulkan SKTP, SKTK, tamsil.
Kemudian melalui proses di Kemenkeu, di Kas Daerah ( Kasda). Kembali lagi ke Operator Tunjangan Kabupaten dan diurus ke bank, hingga pencairan dilakukan oleh bank daerah dan tiba di rekening guru.
Birokrasi yang cukup panjang ini memakan waktu sehingga sering pencairan alami keterlambatan.
Ragam daerah/ provinsi mengalami kejadian yang sama, yakni keterlambatan penyaluran tunjangan dari APBN tersebut.
Hal ini terbukti dari platform media sosial yang berisi saran dan pandangan dari para guru, yang memohon agar semua tunjangan TPG, TKG, tamsil, di kirim dari pusat/Kemendikdasmen karena keterlambatan.
Pemerintah dapat menggunakan data dapodik dan infogtk. Data guru yang langsung terhubung dari dapodik ke Infogtk dan data di pusat, dapat dijadikan dasar dalam menentukan validasi Tunjangan Guru.
 Jadi pusat/ Kemdikbudristek dapat melihat data guru yang berhak menerima Tunjangan dari pusat. Setelah data muncul di aplikasi sim tun, operator bisa mengusulkan nominasi dengan terlebih dahulu menyesuaikan perubahan yang terjadi pada data guru
Contoh:absensi guru yang telah dicek oleh Operator Kabupaten, kenaikan pangkat atau berkala guru). Dengan menggunakan sistem pengelolaan online, data-data guru dalam proses pengurusan tunjangan akan mempermudah data bisa di baca oleh pusat.
Ragam tunjangan guru dari pusat adalah program Kementrian Pendidikan untuk mensejahterakan guru, ada baikknya langsung dikirim dari pusat ke rekening guru.