Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

"Jatuhkan" Kasek SD Penggugat Perbup di MA, Oknum Wartawan "Catut" nama Kades Sejawak Sintang

21 Agustus 2024   14:16 Diperbarui: 21 Agustus 2024   14:18 471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: dokpri guru SD N 28 Sejawak ( RENOVASI Tgl 5 Juli 2024)

Kasus gugatan Perbup Sintang di Mahkamah Agung semakin menyebar. Ancaman, intimidasi hingga berita hoaks menimpa guru SD penggugat.

Perbup Sintang digugat oleh  4 orang, yakni 3 guru SD dan 1 Kepala Sekolah. Kali ini yang menjadi sasaran adalah Kepala Sekolah SD N 28 Sejawak.

Bahkan Kepala Desa Sejawak Sintang, terkena imbas berita hoaks dari seorang wartawan yang mencoba menjatuhkan Kepala Sekolah.

Hari Jumat, tertanggal; 16 Agustus 2024, salah satu pengugat Perbup, Ibu Kasek R .N dihubungi oleh seorang wartawan bernisial S dari Media M N Sintang.

Namun, karena nomor baru dan tidak dikenal, Ibu R.N tidak membalas. Besok harinya tanggal (Sabut) 17 Agustus, terbit tulisan di media M N Sintang "Gedung SDN 28 Sejawak Sintang Butuh Perhatian Dari Pemkab Dan Diknas Kabupaten Sintang.

Di dalam tulisan, menyebutkan bahwa sudah ada wartawan yang mewawancarai Kepala Desa Sejawak Pak S. Berikut 2 petikan tulisan di Media M N di Sintang.

Sumber: tulisan di Media M N ( 17 Agustus 2024)
Sumber: tulisan di Media M N ( 17 Agustus 2024)

Tanggal 20 Agustus Kepala Sekolah dan tim mengkonfirmasi langsung ke Kepala Desa Sejawak yang turun ke Sintang.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun