Mengapa membenturkan kepala desa dan kepala sekolah? Mengapa mempercayai laporan 1 orang tanpa cek kebenaran di lapangan.
Â
Siapapun yang menyuruh pimpinan redaksi menerbitkan berita tersebut harusnya meminta maaf langsung ke KEPALA DESA SEJAWAK. Karena menerbitkan berita tidak fakta.Â
Â
Mengugat peraturan yang merugikan dan menentang ragam aturan diatasnya boleh di gugat di MA. Itu adalah hak setiap warga negara.
Â
Jika memang tidak ada masalah dengan perbup, tidak perlu panik, mengancam, menerbitkan berita hoaks.
Mindset itu perlu dibenahi menjadi growth mindset.
Guru 3t tidak akan pernah mencabut gugatan di MA.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H