Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

"Jatuhkan" Kasek SD Penggugat Perbup di MA, Oknum Wartawan "Catut" nama Kades Sejawak Sintang

21 Agustus 2024   14:16 Diperbarui: 21 Agustus 2024   14:18 2923
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: dokpri guru SD N 28 Sejawak ( RENOVASI Tgl 5 Juli 2024)

Mengapa membenturkan kepala desa dan kepala sekolah? Mengapa mempercayai laporan 1 orang tanpa cek kebenaran di lapangan.

 

Siapapun yang menyuruh pimpinan redaksi menerbitkan berita tersebut harusnya meminta maaf langsung ke KEPALA DESA SEJAWAK. Karena menerbitkan berita tidak fakta. 

 

Mengugat peraturan yang merugikan dan menentang ragam aturan diatasnya boleh di gugat di MA. Itu adalah hak setiap warga negara.

 

Jika memang tidak ada masalah dengan perbup, tidak perlu panik, mengancam, menerbitkan berita hoaks.

Mindset itu perlu dibenahi menjadi growth mindset.

Guru 3t tidak akan pernah mencabut gugatan di MA.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun