Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Guru SD Pemohon Judicial Review di MA "Menyanggah", Dana Daerah Tidak Ada untuk Membayar TPP Guru

16 Agustus 2024   09:47 Diperbarui: 16 Agustus 2024   09:48 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Perbup TPP Sintang 2022, 2023, 2024

GURU SD PEMOHON JUDICIAL REVIEW PERBUP DI MA "MENYANGGAH", DANA DAERAH TIDAK ADA UNTUK MEMBAYAR TPP GURU

Permohonan Judicial Review (Hak Uji Materiil) Perbup TPP Sintang di Mahkamah Agung masih menjadi bahasan publik. Kasus yang terjadi sejak April 2023 ini masih belum berujung.

Setelah 5 kali audiensi dengan para petinggi di daerah hingga Dirjen GTK dan 2 kali zoom dengan pihak Kemendagri, masih belum temui titik terang.

Hingga akhirnya harus memohon pelaksanaan Judicial Review ( Hak Uji Materiil) di Mahkamah Agung RI.

 Peraturan Bupati yang digugat adalah Peraturan Bupati Sintang No. 25 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati No. 40 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD (Penghapusan uang TPP khusus ASN Guru Bersertifikat/Bertunjangan Khusus dari APBN) dan menaikkan uang insentif pejabat ASN dan ASN struktural.

Selain melanggar ragam regulasi diatasnya, TPP yang digugat di Sintang ini tidak mencerminkan keadilan.

 Selain menolkan TPP guru bersertifikat profesi, tetapi juga menolkan guru yang hanya memiliki tunjangan khusus.

TPP bagi guru nonserti juga di bawah petugas pramu kebersihan Rp. 336.000 sejak tahun 2022, (TPP terendah dari semua kelas jabatan).

Perlu diketahui, tunjangan khusus dan sertifikasi tidak dimiliki oleh semua guru. Karena harus ada kriteria khusus yang dimiliki. Tidak pukul rata. Pencairan sertifikasi ataupun tunsus ini hingga 4 bulan di tiap TW.

 Bahkan TW 1 di tahun 2024, tunsus di Kabupaten Sintang yang harusnya cair di bulan 4, tetapi cair di bulan 6. Sertifikasi yang harusnya cair dibulan 4, cair diakhir bulan 5.

Bila ditelusuri, jika hanya mengandalkan gaji pokok, bertahan di daerah pelosok 3T, sementara tunjangan datang 4-5 bulan kemudian, bagaimana guru itu bertahan?.

Jika mengandalkan gaji pokok, diwilayah yang tergolong biaya hidup mahal, dan menunggu sertifikasi 4-5 bulan, bagaimana guru bertahan?.

Seharusnya pemda tidak bisa pukul rata menghilangkan TPP hingga 0 sementara, wilayah kerja guru di Kota Sintang dan guru di Ketungau Hulu, Serawai, atau Ambalau sangat berbeda.

Terkait alasan Kadisdikbud yang menyatakan bahwa daerah kekurangan dana untuk membayar TPP guru berserti/bertunsus DISANGGAH oleh tim guru penggugat. Mengapa?.

 Karena saat audiensi 16  Mei 2023 ( didepan KADISDIKBUD SINTANG, Dirjen GTK, Kepala BPKAD, Sekretaris Komisi C , bahwa ASN struktural "MENGAKUI" uang TPP mereka naik.

Kenaikan itu hingga rentang 33%, dan 99,9 jabatan semua alami kenaikan di 2023. Guru juga menyanggah Kadisdikbud yang menyatakan TPP guru bersertifkasi/bertunsus sudah lama dihapus.

TPP guru Sintang itu, sedikit demi sedikit diturunkan sejak 2021, lalu dihapus sempurna hingga Rp. 0 di 2023 dan 2024.

Jadi hilang total, di 2023, tahun lalu. Di 2022 semua guru masih dapat Rp. 336.000. pukul rata dari Sintang hingga Ambalau, baik itu berserti/bertunsus ataupun guru nonserti.

Sumber: Perbup TPP Sintang, 2022,2023, 2024
Sumber: Perbup TPP Sintang, 2022,2023, 2024

Namun anehnya Kepala Dinas selalu membela pemda yang mengalihkan uang TPP guru. Berikut bukti kenaikan struktural lainnya (para pembaca bisa mencek Perbup Sintang, untuk melihat kenaikan, Perbup merupakan Lembaran Negara jadi ASN memiliki hak untuk melihat Perbup.

Sumber: Perbup TPP Sintang 2022, 2023, 2024
Sumber: Perbup TPP Sintang 2022, 2023, 2024

Untuk memastikan kebenaran fakta ini. Negara bisa mencetak rekening Koran ASN struktural. Apakah ada uang masuk naik sejak tahun 2021 hingga 2024?.

Guru tidak pernah cemburu dengan tunjangan jabatan yang dimiliki pejabat. Tidak cemburu dengan fasilitas yang dimiliki pejabat.

Sebaiknya mindset dalam bekerja professional itu harus diterapkan. Rejeki dan pendapatan orang lain, biarlah menjadi milik orang lain.

Kita juga bisa bekerja tanpa mengambil "bagian" yang sebenarnya bisa dimiliki orang lain?. Bukankah itu lebih bermartabat?.

Tidak ada sertifikasi gratisan atau Cuma-Cuma dari APBN, seperti penggugat harus kuliah 1 tahun dan harus ikuti ujian tulis nasional.

Jika memang cemburu dengan tunjangan guru di daerah 3T, maka pejabat pembuat kebijakan, bisa bertukar tempat dengan guru.

Perlu diketahui, guru itu membayar pajak juga. Bahkan Sertifikasi dan tunsus, apakah tidak dipotong pajaknya?.

Berdasarkan data, APBD Sintang di tahun 2024, PENDAPATAN DAERAH Rp 2.018.323.024.970,00. PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) : 175.429.252.000,00.

Guru ingin bertanya, dalam penyusunan APBD, TIDAKKAH DIDAHULUKAN BELANJA PEGAWAI? LALU MEMBAYAR YANG LAINNYA?

Analasis kebutuhan guru  yakni Rp. 336.000 x 2031 guru x 12 bulan) adalah Rp. 8.188.992.000,00.

Kenaikan  TPP pejabat ASN struktural dan ASN stukrtural = Rp. 37.701.610.176,00 (2023), artinya 37 miliar masih bisa menutup 8 miliar kebutuhan TPP guru dalam 1 tahun di 2023.

Mari coba analisis data diatas, apakah benar PAD tidak mampu membayar TPP guru yang 8 miliar, jumlah itu sudah sangat sedikit, karena TPP guru sudah menjadi Rp. 336.000/orang. Berbeda dengan tahun 2020. ( rentang 875.000-1.150.000).

Namun, sangat mengherankan jika selalu menyatakan dana tidak cukup? Jika dulu dimasa covid, guru memaklumi pemotongan TPP hingga 70%.

Namun, setelah covid selesai, justru di 2023, uang TPP guru di 0 kan, malah TPP pejabat dan ASN stuktural yang naik.

Simpulan dari data perbup sintang dari 2021 hingga 2024 adalah: SEJAK PENURUNAN TPP GURU, TPP STRUKTURAL ALAMI KENAIKAN, SEMAKIN NAIK TPP STRUKTURAL AKHINYA TTP GURU RP. 0.

Alasan kuat mengapa harus diadakan Hak Uji Materiil di MA, adalah karena audiensi sudah 5 kali namun sia-sia. 2 kali zoom dengan Kemendagri.  Jika kadisdikbud mengatakan baikknya audiensi lagi. Bukankah menghabiskan waktu dengan percuma.

Karena kadisdikbud sejak awal tidak mau perjuangkan TPP guru berserti/bertunsus dan selalu membela pemda.

Guru merasa masalah ini berputar-putar di daerah. Audiensi ke audiensi, kurang dana ke kurang dana, tunjangan ganda ke tunjangan ganda, kriteria ke kriteria.

Padahal, jika dibaca dan dipahami, Kepmendagri No. 900-4700 Tahun 2020,pasti mampu membuat kriteria TPP guru.

Sumber: Berdasar SE Dirjen GTK No.6909/B/GT.01.01/2022
Sumber: Berdasar SE Dirjen GTK No.6909/B/GT.01.01/2022

Jika ada guru berserti yang bertugas di 3T, maka bisa menggunakan kriteria resiko/kondisi kerja untuk pemberian TPP.

Pemda harusnya bisa memunculkan kriteria TPP wilayah kerja dan kondisi kerja, agar TPP berkeadilan.

Malah di perbup, tidak ada lagi ditemukan kriteria TPP wilayah kerja, dan kondisi kerja tidak diakomodir untuk guru 3T.

Beban kerja sudah dibayar oleh tunjangan sertifikasi, maka jika Kepala BPKAD Kab. Sintang mengatakan guru di Kabupaten Sintang pulang sekolah jam 10 pagi, sehingga tidak bisa diberi TPP adalah keliru. Seharusnya TPP guru mengunakan wilayah kerja.

Kepala BPKAD Kab. Sintang juga mengatakan bahwa Dinas Pendidikanlah yang tidak memberikan kriteria TPP guru. Sehingga, kami (BPKAD) tidak memiliki dasar untuk membayar. (Di Pendopo Bupati Sintang, 16 Mei 2023).

Kadisdikbud juga mengatakan, bahwa tim penggugat membandingkan TPP di provinsi lain. Padahal kita tidak perlu jauh, tentangga kita, Melawi dapat TPP, tanpa diskriminasi guru dan struktural. Sanggau juga dapat TPP, tanpa diskriminasi.

Baikknya literasi lebih diutamakan sebelum membuat pernyataan di publik.

Intimidasi apapun yang didapat guru tidak akan mengubah putusan guru untuk mencabut gugatan. Sebagai pimpinan baiknya arif dan bijaksana dalam bertindak.

Kami sebagai guru pengugat, juga memohon maaf kepada masyarakat di Kabupaten Sintang atas kasus TPP ini.

Guru tidak bermaksud untuk membuat ini viral. Sebenarnya gugatan sudah ada sejak 5 Juli 2024.

 Namun, untuk menghargai Pemda, para guru tidak mengekspos di media. Hingga akhirnya di awal Agustus 2024, muncul intimidasi pada guru, yang membuat berita semakin viral hingga saat ini.

Awalnya guru berharap agar Pemda menjawab gugatan secara arif bijaksana ke Mahkamah Agung tanpa memviralkan guru-guru yang menggugat. Karena setiap warga negara berhak untuk memohon Hak Uji Materiil.

Namun, nasi sudah menjadi bubur, no viral no justice tidak bisa lagi dihindari.

Semoga ada keadilan. Mari bersama menanti putusan Mahkamah Agung dengan damai.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun