Mari coba analisis data diatas, apakah benar PAD tidak mampu membayar TPP guru yang 8 miliar, jumlah itu sudah sangat sedikit, karena TPP guru sudah menjadi Rp. 336.000/orang. Berbeda dengan tahun 2020. ( rentang 875.000-1.150.000).
Namun, sangat mengherankan jika selalu menyatakan dana tidak cukup? Jika dulu dimasa covid, guru memaklumi pemotongan TPP hingga 70%.
Namun, setelah covid selesai, justru di 2023, uang TPP guru di 0 kan, malah TPP pejabat dan ASN stuktural yang naik.
Simpulan dari data perbup sintang dari 2021 hingga 2024 adalah: SEJAK PENURUNAN TPP GURU, TPP STRUKTURAL ALAMI KENAIKAN, SEMAKIN NAIK TPP STRUKTURAL AKHINYA TTP GURU RP. 0.
Alasan kuat mengapa harus diadakan Hak Uji Materiil di MA, adalah karena audiensi sudah 5 kali namun sia-sia. 2 kali zoom dengan Kemendagri. Â Jika kadisdikbud mengatakan baikknya audiensi lagi. Bukankah menghabiskan waktu dengan percuma.
Karena kadisdikbud sejak awal tidak mau perjuangkan TPP guru berserti/bertunsus dan selalu membela pemda.
Guru merasa masalah ini berputar-putar di daerah. Audiensi ke audiensi, kurang dana ke kurang dana, tunjangan ganda ke tunjangan ganda, kriteria ke kriteria.
Padahal, jika dibaca dan dipahami, Kepmendagri No. 900-4700 Tahun 2020,pasti mampu membuat kriteria TPP guru.
Jika ada guru berserti yang bertugas di 3T, maka bisa menggunakan kriteria resiko/kondisi kerja untuk pemberian TPP.
Pemda harusnya bisa memunculkan kriteria TPP wilayah kerja dan kondisi kerja, agar TPP berkeadilan.