Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Guru SD Pelosok, Gugat Peraturan Bupati Sintang ke Mahkamah Agung

3 Agustus 2024   12:19 Diperbarui: 3 Agustus 2024   12:33 4687
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dokumentasi Penulis Surat penerimaan berkas HUM di MA

GURU SD PELOSOK 3T, GUGAT PERATURAN BUPATI SINTANG

 KE MAHKAMAH AGUNG 

Setelah viral kasus sampah yang diantar ke Kantor Bupati dan Kantor DPRD Sintang, Kalimantan Barat, muncul kasus gugatan Hak Uji Materiil (HUM) guru SD Pelosok Sintang terhadap Peraturan Bupati Sintang ke Mahkamah Agung (MA), Jakarta. (Penerimaan berkas gugatan, 5 Juli 2024).

Peraturan Bupati (Perbup) yang di gugat adalah Peraturan Bupati  Sintang No. 25 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati No. 40 Tahun 2024  tentang  Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD (Penghapusan uang TPP khusus ASN Guru Bersertifikat/Bertunjangan  Khusus dari APBN) dan menaikkan uang insentif pejabat ASN dan ASN struktural.

Tahun 2023, terjadi Penghapusan Tambahan Penghasilan Pegawai hanya kepada profesi guru, yakni 2031 orang guru ASN, baik guru yang bersertifikasi atau bertunjangan khusus, dan guru nonserti sebayak 912 orang, hanya diberi TPP dibawah petugas pramu kebersihan sebesar Rp. 336.000.

Sebelum tahun 2021, semua guru ASN mendapat uang TPP Rp. 875.000-Rp. 1.150.000/guru. Setelah tahun 2021,  kolom kriteria wilayah ini dihapuskan, bahkan kondisi kerjapun tidak diakomodir, sehingga tidak ada dasar pembayaran uang TPP guru.

Terjadi kekeliruan di Pemda Sintang (pembuat TPP), dalam mengartikan TAMSIL (tambahan penghasilan) dari APBN (PUSAT) Rp. 250.000, khusus untuk guru nonserdik dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)/Insentif dari APBD (Daerah) untuk semua ASN (PP NO. 12 Tahun 2019).

Bahwa bila dihubungkan dengan Peraturan Bupati Sintang yang menghapus TPP hanya pada profesi guru secara diskriminatif bertentangan dengan ragam peraturan. Berikut peraturan/ UU diatas yang dilanggar Perbup TPP Sintang.

1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,

2. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019,

3. Permendikbudristek No. 4 Tahun 2022,

4. Permendikbudristek No. 45 Tahun 2023,

5. Kepmendagri No. 900-4700 Tahun 2020,

6. SE Dirjen GTK Kemdibudristek No. 6909/B/GT.01.01/2022.

 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019, (melanggar pasal 58, ASN guru didiskriminasi, dibuang dari kelas jabatan).

Setelah diadakan audiensi dan Dirjen GTK turun ke Sintang,  untuk membantu mencari solusi, bahwa guru boleh terima TPP.

Terdapat kesepakatan mengembalikan TPP di Pendopo Bupati Sintang, ternyata setelah tanggal 16 Mei 2023, Pemda ingkari hasil audiensi.

Alasan Pemda selanjutnya dana daerah tidak ada. Sebenarnya dana daerah cukup membayar guru yakni Rp. 336.000 x 2031 guru x 12 bulan) adalah Rp. 8.188.992.000,00.

Namun dinyatakan dana tidak cukup, namun berdasarkan perbandingan TPP 2022 dan 2023 ditemukan kenaikan ASN struktural dengan selisih kenaikan TPP Rp. 37.701.610.176,00 (2023), artinya  37 miliar masih bisa menutup 8 miliar kebutuhan TPP guru dalam 1 tahun di 2023. 

Hal yang lebih mencengangkan adalah, asisten bupati yang mewakili pemberitaan TPP di media, mengatakan bahwa TPP akan mengalami penurunan di 2024. Ternyata setelah Peraturan Bupati No. 40 Tahun 2024  tentang  TPP terbit, uang insentif pejabat ASN dan ASN struktural masih alami kenaikan. (Mohon dicek Perbup TPP 2024).

Yang sangat miris adalah jabatan fungsional pengawas sekolah yang bersertifikasi malah alami kenaikan TPP sebesar Rp. 3.894.000,00/bulan. Kepala Inspektorat yang seharusnya mengaudit keuangan alami kenaikan TPP Rp. 11.050.000,00/bulan.

Pengalihan Insentif/TPP guru kepada struktural telah menunjukkan bahwa pemda tidak transparan dalam mengelola keuangan, pemda diberi kewenangan, tapi tidak sewenang-wenang.

Kemendagri melalui Ditjen Bina Keungan Daerah yang ikut membantu menyelesaikan kasus TPP di awal, ternyata mengizinkan  Pemda Sintang menerbitkan TPP 2024 tersebut.

Sementara di Kepmendagri No. 900-4700 Tahun 2020. Jelas disebutkan bahwa TPP diberikan berdasarkan prinsip keadilan. 2 kali surat masuk ke Ditjen Bina keuangan, namun hasil akhirnya nihil, malah insentif yang naik adalah pejabat ASN dan ASN struktural.

Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberian TPP ASN, menyatakan bahwa guru berserti atau bertunsus, boleh menerima TPP. Namun, aturan tersebut juga tidak diindahkan.

 Hingga akhirnya guru pelosok 3T, yang diwakili Julia R. S. B. dan tim menggugat 2 tahun Peraturan Bupati atas TPP langsung ke Mahkamah Agung dalam hal Hak Uji Materiil.

Guru bertunsus mendapat tunjangan khusus dari APBN, karena pengabdian di 3T, namun pemda menghapus insentif /TPP dari daerah dengan dalil yang tidak berdasar. Kebijakan yang sangat merugikan guru di 3T.

Begitu juga guru berserti, guru Sintang tidak gratisan mendapatkan sertifikasi, penuh perjuangan. Bahkan penggugat kuliah sertifikasi profesi guru selama 1 tahun untuk mendapatkan sertifikasi. Namun kecemburuan sosial mengakibatkan uang insentif yang biasanya didapat, malah dialihkan.

Sumber: Dokumentasi Penulis Surat penerimaan berkas HUM di MA
Sumber: Dokumentasi Penulis Surat penerimaan berkas HUM di MA

Bila masih ada oknum pejabat yang mengancam dan mengintimidasi guru untuk dimutasi dan dipecat karena menggugat. Guru 3T mempersilahkan SK disiplin diterbit dan akan menggugat di PTUN sekaligus gugatan dari semua kepada sekolah yang dipecat karena TPP.

Serta mengugat semua pejabat yang digunakan untuk mengintimidasi guru yang berjuang di PTUN.

Jika memang tidak ada permasalahan keuangan atas TPP, seharusnya pemda mengizinkan guru berjuang. Karena semua manusia bersamaan kedudukan di depan hukum.

Seperti sekarang ini, surat panggilan datang lagi ke guru yang mewakili dari DISDIKBUD Sintang untuk minta konfirmasi. Padahal jelas, sejak 2023 guru minta TPP dikembalikan dan bila tidak dikembalikan akan membuat gugatan.

Guru juga sudah minta izin kepada Wakil Bupati, bila TPP guru tidak dikembalikan maka mohon izin untuk membuat gugatan. Wakil Bupati menyatakan " itu hak semua orang", artinya guru berhak untuk berjuang.

Bahkan meminta izin ke Bapak Bupati lewat ajudan beliau, ajudan bupati mengatakan "Itu Hak Mbak".

 Guru SD penggugat tidak berkenan bertemu dengan Kadis Pendidikan Sintang, karena sudah menghubungi langsung beliau, bahkan sudah bertemu saat audiensi, namun hasil nihil hingga 2024.

Guru 3T yang mewakili hanya ingin bertemu Bapak Bupati Sintang selaku penanggungjawab Perbup. Guru ingin bertanya langsung ke Bupati, mengapa setelah beliau sakit, terjadi penurunan uang guru hingga hingga Rp. 0 dan pengalihan ke pejabat dan ASN struktural?.

 Apa prestasi dan kinerja luar biasa yang dimiliki pejabat ASN Sintang dan ASN struktural, sehingga dari tahun 2021 hingga 2024 terus mengalami kenaikan drastis bahkan ada yang menyentuh kenaikan 200%.

Apakah satupun diantara hampir 3000 guru Sintang tidak ada yang berprestasi sehingga kriteria prestasi kerjapun tidak ada di TPP?

Guru Sintang mewakili, menanti putusan berkeadilan melalui HAK UJI MATERIIL dari Mahkamah Agung tentang pengalihan uang TPP guru ke struktural.

Penulis: Guru Pelosok SD Sintang, Julia . R.S. B

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun